Hari Santri dan Cita-Cita Kemerdekaan
A
A
A
Eko Sulistyo
Deputi Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kantor Staf Presiden
PRESIDEN Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2015 yang menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional. Penetapan ini merupakan pemenuhan janji kampanye Jokowi-JK pada Pemilihan Presiden 2014. Keppres ini juga menjadi pengakuan sejarah atas komitmen kebangsaan para santri mewakafkan hidupnya untuk mempertahankan dan mewujudkan cita-cita kemerdekaan Indonesia.
Dalam Keppres dinyatakan bahwa ulama dan santri pondok pesantren memiliki peran besar dalam membela dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dalam sambutannya pada Hari Santri di Masjid Istiqlal, 22 Oktober 2015, Presiden Jokowi mengatakan bahwa para santri masa kini, baik yang di pesantren maupun di luar pesantren, mewarisi semangat berjihad untuk bangsa, Tanah Air, serta memperjuangkan kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Para santri juga harus meningkatkan pengetahuan dan teknologi demi kemajuan bangsa dan negara.
Resolusi Jihad
Keppres Hari Santri merujuk pada peristiwa sejarah pascaproklamasi kemerdekaan yang menunjukkan komitmen umat Islam untuk mengawal tegaknya negara dan bangsa Indonesia. Pada 21-22 Oktober 1945 diadakan pertemuan di Kantor Nahdlatul Ulama (NU), Surabaya, untuk menyikapi tindakan tentara NICA dan Inggris yang melanggar kedaulatan negara dan agama Islam. Pertemuan dipimpin KH Abdul Wahab Hasbullah dan dihadiri para konsul NU se-Jawa dan Madura serta Panglima Hizbullah, Zainul Arifin.
Pada 22 Oktober 1945 dikeluarkan “Resolusi Jihad” yang disampaikan Rais Akbar KH Hasyim Asyíari kepada pemerintah dan umat Islam Indonesia untuk membela dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Menurut Martin van Bruinessen (1999), NU: Tradisi, Relasi-Relasi Kuasa, Pencarian Wacana Baru, Resolusi Jihad merupakan pengakuan legitimasi bagi Pemerintah Indonesia yang baru diproklamasikan, tapi sekaligus juga kritik atas sikap ragu-ragu pemerintah yang masih menahan diri untuk melakukan perlawanan dengan berharap penyelesaian secara diplomatik.
Ketika Jepang kalah perang, Indonesia memproklamasikan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945. Menurut Martin, saat itu “NU mengakui para pemimpin republik sebagai pemimpin yang sah dan muslim lagi.” Dalam Muktamar pertama NU pada Maret 1946 kembali ditegaskan tentang kewajiban menurut agama untuk ikut serta dalam perjuangan mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
Resolusi Jihad membawa pengaruh besar khususnya pada perlawanan rakyat di Jawa Timur. Dalam pertempuran 10 November 1945 di Surabaya melawan pasukan Inggris, banyak pengikut NU aktif terlibat. Bahkan, Bung Tomo yang melakukan orasi-orasi di radio perjuangan untuk membakar semangat perlawanan meskipun bukan santri sering meminta nasihat kepada KH Hasjim Asy’ari.
Dalam resolusi yang dimuat di harian Kedaulatan Rakyat, 26 Oktober 1945, dinyatakan “bahwa untuk mempertahankan dan menegakkan NKRI menurut hukum agama Islam, termasuk sebagai suatu kewajiban bagi tiap-tiap orang Islam”. Menurut Abdurahman Wahid atau yang akrab dipanggil Gus Dur, Resolusi Jihad merupakan salah satu momentum penting internalisasi paham kebangsaan dalam tubuh NU, selain peran KH Wahid Hasyim dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Karena itu, Gus Dur menganggap tidak perlu lagi mempertentangkan Islam dan nasionalisme.
Resolusi Jihad itu menyerukan: Pertama, memohon kepada Pemerintah Republik Indonesia supaya menentukan suatu sikap dan tindakan yang nyata serta sepadan terhadap usaha-usaha yang akan membahayakan kemerdekaan agama dan negara Indonesia, terutama terhadap pihak Belanda dan kaki tangannya. Kedua, agar memerintahkan melanjutkan perjuangan bersifat “sabilillah” untuk tegaknya NKRI dan agama Islam.
Relevansi Kekinian
Resolusi Jihad merupakan sebuah komitmen untuk mempertahankan, mengisi kemerdekaan, dan menjaga keutuhan Indonesia. Sebuah komitmen yang selalu relevan dengan konteks zaman dan cita-cita proklamasi kemerdekaan. Karena, ancaman kebangsaan terus datang silih berganti sesuai dengan kondisi zaman.
Keppres Hari Santri juga membawa makna bahwa Resolusi Jihad masih relevan dengan zaman sekarang. Sebagai sebuah jihad kebangsaan, esensi dari peristiwa tersebut masih relevan menjawab tantangan yang sedang dihadapi bangsa Indonesia saat ini. Karena, resolusi tersebut pada dasarnya adalah roh sejarah yang menyesuaikan dengan kebutuhan zaman.
Seperti beberapa tahun ini, bangsa Indonesia sedang menyaksikan merebaknya politik identitas yang sempit. Apa yang terjadi di Pilkada DKI Jakarta 2017 menunjukkan bahwa ujaran kebencian berbasis agama, suku, dan ras (SARA) menjadi wacana politik yang bisa menyeret massa luas yang berpotensi menciptakan ketegangan dan fragmentasi sosial.
Sentimen agama yang dibawa ke dalam politik merupakan ujian bagi demokrasi di Indonesia. Ujian itu akan dilalui sepanjang pengujung 2018 dan 2019 saat bangsa Indonesia memasuki pemilihan umum serentak yang pertama kali untuk memilih presiden dan anggota legislatif; DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Menghadapi momentum politik ini maka Resolusi Jihad masih relevan untuk kembali memajukan kepentingan bangsa. Bila dulu ancaman nyata datangnya dari luar yang ingin kembali menjajah Indonesia, sekarang potensi gangguan persatuan bangsa muncul dari kompetisi politik di antara sesama anak bangsa melalui politik kebencian dan penyebaran hoaks yang bisa memecah belah persatuan.
Mencegah dan melindungi bangsa dari bahaya politik identitas yang dimanifestasikan dalam politik kebencian, masih sesuai dengan semangat Resolusi Jihad yang menyerukan agar pemerintah mengambil sikap atas upaya-upaya yang membahayakan agama dan negara. Maka, dalam peringatan Hari Santri tahun ini, semangat Resolusi Jihad semakin relevan untuk menjaga persatuan bangsa dan melanjutkan cita-cita kemerdekaan.
Hal ini sesuai seruan Presiden Jokowi dalam sambutannya pada Hari Santri di Mesjid Istiqlal tiga tahun lalu bahwa kemerdekaan Indonesia adalah cita-cita bersama seluruh elemen bangsa. Perjuangan kemerdekaan Indonesia adalah untuk mewujudkan cita-cita bersama. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan menjaga ketertiban dunia berdasarkan perdamaian dan keadilan sosial.
Deputi Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kantor Staf Presiden
PRESIDEN Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2015 yang menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional. Penetapan ini merupakan pemenuhan janji kampanye Jokowi-JK pada Pemilihan Presiden 2014. Keppres ini juga menjadi pengakuan sejarah atas komitmen kebangsaan para santri mewakafkan hidupnya untuk mempertahankan dan mewujudkan cita-cita kemerdekaan Indonesia.
Dalam Keppres dinyatakan bahwa ulama dan santri pondok pesantren memiliki peran besar dalam membela dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dalam sambutannya pada Hari Santri di Masjid Istiqlal, 22 Oktober 2015, Presiden Jokowi mengatakan bahwa para santri masa kini, baik yang di pesantren maupun di luar pesantren, mewarisi semangat berjihad untuk bangsa, Tanah Air, serta memperjuangkan kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Para santri juga harus meningkatkan pengetahuan dan teknologi demi kemajuan bangsa dan negara.
Resolusi Jihad
Keppres Hari Santri merujuk pada peristiwa sejarah pascaproklamasi kemerdekaan yang menunjukkan komitmen umat Islam untuk mengawal tegaknya negara dan bangsa Indonesia. Pada 21-22 Oktober 1945 diadakan pertemuan di Kantor Nahdlatul Ulama (NU), Surabaya, untuk menyikapi tindakan tentara NICA dan Inggris yang melanggar kedaulatan negara dan agama Islam. Pertemuan dipimpin KH Abdul Wahab Hasbullah dan dihadiri para konsul NU se-Jawa dan Madura serta Panglima Hizbullah, Zainul Arifin.
Pada 22 Oktober 1945 dikeluarkan “Resolusi Jihad” yang disampaikan Rais Akbar KH Hasyim Asyíari kepada pemerintah dan umat Islam Indonesia untuk membela dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Menurut Martin van Bruinessen (1999), NU: Tradisi, Relasi-Relasi Kuasa, Pencarian Wacana Baru, Resolusi Jihad merupakan pengakuan legitimasi bagi Pemerintah Indonesia yang baru diproklamasikan, tapi sekaligus juga kritik atas sikap ragu-ragu pemerintah yang masih menahan diri untuk melakukan perlawanan dengan berharap penyelesaian secara diplomatik.
Ketika Jepang kalah perang, Indonesia memproklamasikan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945. Menurut Martin, saat itu “NU mengakui para pemimpin republik sebagai pemimpin yang sah dan muslim lagi.” Dalam Muktamar pertama NU pada Maret 1946 kembali ditegaskan tentang kewajiban menurut agama untuk ikut serta dalam perjuangan mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
Resolusi Jihad membawa pengaruh besar khususnya pada perlawanan rakyat di Jawa Timur. Dalam pertempuran 10 November 1945 di Surabaya melawan pasukan Inggris, banyak pengikut NU aktif terlibat. Bahkan, Bung Tomo yang melakukan orasi-orasi di radio perjuangan untuk membakar semangat perlawanan meskipun bukan santri sering meminta nasihat kepada KH Hasjim Asy’ari.
Dalam resolusi yang dimuat di harian Kedaulatan Rakyat, 26 Oktober 1945, dinyatakan “bahwa untuk mempertahankan dan menegakkan NKRI menurut hukum agama Islam, termasuk sebagai suatu kewajiban bagi tiap-tiap orang Islam”. Menurut Abdurahman Wahid atau yang akrab dipanggil Gus Dur, Resolusi Jihad merupakan salah satu momentum penting internalisasi paham kebangsaan dalam tubuh NU, selain peran KH Wahid Hasyim dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Karena itu, Gus Dur menganggap tidak perlu lagi mempertentangkan Islam dan nasionalisme.
Resolusi Jihad itu menyerukan: Pertama, memohon kepada Pemerintah Republik Indonesia supaya menentukan suatu sikap dan tindakan yang nyata serta sepadan terhadap usaha-usaha yang akan membahayakan kemerdekaan agama dan negara Indonesia, terutama terhadap pihak Belanda dan kaki tangannya. Kedua, agar memerintahkan melanjutkan perjuangan bersifat “sabilillah” untuk tegaknya NKRI dan agama Islam.
Relevansi Kekinian
Resolusi Jihad merupakan sebuah komitmen untuk mempertahankan, mengisi kemerdekaan, dan menjaga keutuhan Indonesia. Sebuah komitmen yang selalu relevan dengan konteks zaman dan cita-cita proklamasi kemerdekaan. Karena, ancaman kebangsaan terus datang silih berganti sesuai dengan kondisi zaman.
Keppres Hari Santri juga membawa makna bahwa Resolusi Jihad masih relevan dengan zaman sekarang. Sebagai sebuah jihad kebangsaan, esensi dari peristiwa tersebut masih relevan menjawab tantangan yang sedang dihadapi bangsa Indonesia saat ini. Karena, resolusi tersebut pada dasarnya adalah roh sejarah yang menyesuaikan dengan kebutuhan zaman.
Seperti beberapa tahun ini, bangsa Indonesia sedang menyaksikan merebaknya politik identitas yang sempit. Apa yang terjadi di Pilkada DKI Jakarta 2017 menunjukkan bahwa ujaran kebencian berbasis agama, suku, dan ras (SARA) menjadi wacana politik yang bisa menyeret massa luas yang berpotensi menciptakan ketegangan dan fragmentasi sosial.
Sentimen agama yang dibawa ke dalam politik merupakan ujian bagi demokrasi di Indonesia. Ujian itu akan dilalui sepanjang pengujung 2018 dan 2019 saat bangsa Indonesia memasuki pemilihan umum serentak yang pertama kali untuk memilih presiden dan anggota legislatif; DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Menghadapi momentum politik ini maka Resolusi Jihad masih relevan untuk kembali memajukan kepentingan bangsa. Bila dulu ancaman nyata datangnya dari luar yang ingin kembali menjajah Indonesia, sekarang potensi gangguan persatuan bangsa muncul dari kompetisi politik di antara sesama anak bangsa melalui politik kebencian dan penyebaran hoaks yang bisa memecah belah persatuan.
Mencegah dan melindungi bangsa dari bahaya politik identitas yang dimanifestasikan dalam politik kebencian, masih sesuai dengan semangat Resolusi Jihad yang menyerukan agar pemerintah mengambil sikap atas upaya-upaya yang membahayakan agama dan negara. Maka, dalam peringatan Hari Santri tahun ini, semangat Resolusi Jihad semakin relevan untuk menjaga persatuan bangsa dan melanjutkan cita-cita kemerdekaan.
Hal ini sesuai seruan Presiden Jokowi dalam sambutannya pada Hari Santri di Mesjid Istiqlal tiga tahun lalu bahwa kemerdekaan Indonesia adalah cita-cita bersama seluruh elemen bangsa. Perjuangan kemerdekaan Indonesia adalah untuk mewujudkan cita-cita bersama. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan menjaga ketertiban dunia berdasarkan perdamaian dan keadilan sosial.
(thm)