KPK Sebut Bupati Malang Terima Suap dan Gratifikasi Rp7 Miliar

Kamis, 11 Oktober 2018 - 21:05 WIB
KPK Sebut Bupati Malang Terima Suap dan Gratifikasi Rp7 Miliar
KPK Sebut Bupati Malang Terima Suap dan Gratifikasi Rp7 Miliar
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Malang, Rendra Kresna, sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. Jumlah total uang yang diterima dari dua kasus yang menjeratnya sebanyak Rp 7 miliar.

Untuk kasus suap, Saut menjelaskan, pihaknya menetapkan Bupati Malang, Rendra Kresna, serta satu orang dari unsur swasta bernama Ali Murtopo sebagai tersangka.

"KPK menduga Rendra Kresna menerima suap dari tersangka Ali Murtopo sebesar Rp3,45 miliar. Suap terkait dengan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang tahun anggaran 2011," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantor KPK, Jakarta, Kamis (11/10/2018).

Selain kasus Suap, Rendra terjerat kasus lainnya yakni dugaan penerimaan gratifikasi. Rendra diduga menerima uang untuk membayar utang dana kampanye yang telah dikeluarkan sebelumnya.

"KPK juga telah menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga meningkatkan status penanganan perkara penyidikan dengan 2 orang tersangka yaitu RK (Rendra Kresna) sebagai Bupati Malang dan EAT (Ery Armando Talla) dari swasta," kata Saut.

Dalam penerimaan gratifikasi ini, KPK menduga Rendra menerima gratifikasi yang dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan tugasnya sebagai bupati Malang setidak-tidaknya hingga saat ini senilai Rp3,55 miliar.
(Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Malang Tersangka Suap dan Gratifikasi )Untuk perkara suap, Rendra sebagai penerima dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Ali diduga sebagai pemberi dengan sangkaan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian untuk perkara gratifikasi, Rendra bersama Armando diduga melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8876 seconds (0.1#10.140)