Langkah Malaysia Akan Hapus Hukuman Mati Patut Diapresiasi
Kamis, 11 Oktober 2018 - 17:01 WIB
Langkah Malaysia Akan Hapus Hukuman Mati Patut Diapresiasi
A
A
A
JAKARTA - Langkah Malaysia yang berencana menghapus hukuman mati layak diapresiasi dan ditiru. Indonesia saat ini menjadi satu dari sedikit negara yang masih menerapkan hukuman mati.
Hal itu dikatakan Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP), Charles Honoris. Menurutnya, lebih dari 120 negara di dunia sudah menghapuskan hukuman mati dari sistem hukum mereka."Hukuman mati bagi saya melanggar hak untuk hidup yang tercantum dalam konstitusi kita dan Pancasila yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan," kata Charles melalui siaran pers, Kamis (11/10/2018).Begitu juga kata dia, berbagai konvensi internasional yang sudah pernah diratifikasi Indonesia. Berbagai penelitian menyebutkan bahwa hukuman mati tidak menimbulkan efek jera bagi para pelaku kejahatan.Menurut Charles, dalam kasus narkotika saja misalnya berkali-kali hukuman mati sudah diterapkan tetapi tetap saja tidak mengurangi frekuensi kejahatan penyelundupan narkotika. Dalam suatu proses hukum tentu bisa saja ada miscarriage of justice."Di awal tahun 1990an puluhan terpidana di Amerika Serikat dibebaskan oleh pengadilan setelah adanya teknologi forensik menggunakan DNA membuktikan mereka tidak bersalah," ucapnya."Apabila seorang terpidana mati sudah di eksekusi maka sudah tidak ada lagi upaya rektifikasi. Orang yang sudah dihukum mati tidak dapat dihidupkan kembali. Kita harus jujur bahwa sistem penegakan hukum kita masih jauh dari sempurna," tambahnya.Charles menjelaskan, kesalahan dalam proses hukum sangat mungkin bisa terjadi. Apakah kita lalu memiliki nurani untuk membiarkan eksekusi terhadap orang yang tidak bersalah atau tidak layak untuk mati?Yang perlu dilakukan menurut dia, dalam hal memberantas berbagai kejahatan adalah memperbaiki sistem dan proses penegakan hukum. Pemerintah dan institusi-institusi terkait harus memperkuat pencegahan dan penindakan terhadap kejahatan."Lembaga permasyarakatan juga harus ikut berbenah diri. Bahwa masih ada transaksi narkotika yang dikontrol dari dalam penjara itu merupakan kelalaian dalam pengelolaan lembaga permasyarakatan," tuturnya.
"Sekali lagi, hukuman mati tidak memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan. Terpidana hukuman mati Freddy Budiman sebelum di eksekusi tetap saja bisa menjalankan bisnisnya dari dalam penjara," pungkasnya.
Hal itu dikatakan Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP), Charles Honoris. Menurutnya, lebih dari 120 negara di dunia sudah menghapuskan hukuman mati dari sistem hukum mereka."Hukuman mati bagi saya melanggar hak untuk hidup yang tercantum dalam konstitusi kita dan Pancasila yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan," kata Charles melalui siaran pers, Kamis (11/10/2018).Begitu juga kata dia, berbagai konvensi internasional yang sudah pernah diratifikasi Indonesia. Berbagai penelitian menyebutkan bahwa hukuman mati tidak menimbulkan efek jera bagi para pelaku kejahatan.Menurut Charles, dalam kasus narkotika saja misalnya berkali-kali hukuman mati sudah diterapkan tetapi tetap saja tidak mengurangi frekuensi kejahatan penyelundupan narkotika. Dalam suatu proses hukum tentu bisa saja ada miscarriage of justice."Di awal tahun 1990an puluhan terpidana di Amerika Serikat dibebaskan oleh pengadilan setelah adanya teknologi forensik menggunakan DNA membuktikan mereka tidak bersalah," ucapnya."Apabila seorang terpidana mati sudah di eksekusi maka sudah tidak ada lagi upaya rektifikasi. Orang yang sudah dihukum mati tidak dapat dihidupkan kembali. Kita harus jujur bahwa sistem penegakan hukum kita masih jauh dari sempurna," tambahnya.Charles menjelaskan, kesalahan dalam proses hukum sangat mungkin bisa terjadi. Apakah kita lalu memiliki nurani untuk membiarkan eksekusi terhadap orang yang tidak bersalah atau tidak layak untuk mati?Yang perlu dilakukan menurut dia, dalam hal memberantas berbagai kejahatan adalah memperbaiki sistem dan proses penegakan hukum. Pemerintah dan institusi-institusi terkait harus memperkuat pencegahan dan penindakan terhadap kejahatan."Lembaga permasyarakatan juga harus ikut berbenah diri. Bahwa masih ada transaksi narkotika yang dikontrol dari dalam penjara itu merupakan kelalaian dalam pengelolaan lembaga permasyarakatan," tuturnya.
"Sekali lagi, hukuman mati tidak memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan. Terpidana hukuman mati Freddy Budiman sebelum di eksekusi tetap saja bisa menjalankan bisnisnya dari dalam penjara," pungkasnya.
(maf)