Tabrak UU, Mendagri Bolehkan Kampanye di Lembaga Pendidikan

Rabu, 10 Oktober 2018 - 18:57 WIB
Tabrak UU, Mendagri...
Tabrak UU, Mendagri Bolehkan Kampanye di Lembaga Pendidikan
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memperbolehkan kampanye di lembaga pendidikan seperti sekolah dan pesantren. Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) telah mengatur sejumlah tempat publik yang dilarang menjadi tempat kampanye, dan salah satunya adalah lembaga pendidikan

“Nggak ada masalah kan (kampanye) sekolah-sekolah, pondok pesantren kan punya hak pilih, SMA kan punya hak pilih,” kata Mendagri Tjahjo Kumolo kepada wartawan saat ditanya soal pelarangan kampanye di lembaga pendidikan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, kemarin.

Menurut politikus PDI Perjuangan itu, untuk melakukan sosialisasi pemilu maupun kampanye pemilu, semua kalangan masyarakat harus didatangi termasuk juga sekolah dan pesantren. “Saya kira sosialisasi Pemilu, kampanye pemilu semua lini masyarakat kita harus didatangi,” ujarnya.

Terkait larangan KPU, kata Tjahjo, peserta pemilu cukup berkoordinasi saja dengan KPU daerah (KPUD) karena yang bertanggung jawab untuk kesuksesan pemilu legislatif (pileg) maupun pemilu presiden (pilpres) sebagaimana yang diatur dalam UU Pemilu dan PKPU adalah KPU. “Semua harus taat harus tunduk sebagaimana aturan yang diatur KPU,” imbuhnya.

Bahkan, menurut Tjahjo, kepala daerah juga diperbolehkan melakukan deklarasi dukungan terhadap salah satu calon, asalkan tidak mengajak ASN di pemda untuk ikut pilihannya ataupun menggunakan aset negara. “Kalau kepala daerah deklarasi boleh-boleh saja, tapi jangan mengajak ASN-nya, jangan menggunakan anggaran aset daerah, itu aja saya kira,” tandasnya.
(pur)
Berita Terkait
Sejarah Pemilu di Indonesia...
Sejarah Pemilu di Indonesia dari Masa ke Masa, Info Penting untuk Tugas Sekolah
3 Janji Politik Jokowi...
3 Janji Politik Jokowi di Pemilu 2019 yang Sudah Terlaksana hingga Tahun 2023
Penelitian: Partai Perindo...
Penelitian: Partai Perindo Sukses Curi Perhatian Masyarakat pada Pemilu 2019
FKUB Berperan Penting...
FKUB Berperan Penting Jaga Stabilitas Sosial Politik Jelang Pemilu 2024
Megawati Usul Tak Diubah,...
Megawati Usul Tak Diubah, Inilah Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2019
Survei: 62,2% Pendukung...
Survei: 62,2% Pendukung di 2019 Tetap Loyal Pilih Prabowo di Pilpres 2024
Berita Terkini
Islah Bahrawi Mengaku...
Islah Bahrawi Mengaku Dapat Intimidasi dari OTK, Rumah Diintai hingga Aktivitasnya Dibuntuti
Bahaya Romantisasi Oligarki...
Bahaya Romantisasi Oligarki Putih
Penunjukan Kepala BGN...
Penunjukan Kepala BGN Baru Dinilai Tepat untuk Membenahi MBG
KPK Lelang 106 Lot Barang...
KPK Lelang 106 Lot Barang Rampasan Korupsi dari 26 Perkara, Ada Handphone hingga Bidang Tanah
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved