Tabrak UU, Mendagri Bolehkan Kampanye di Lembaga Pendidikan

Rabu, 10 Oktober 2018 - 18:57 WIB
Tabrak UU, Mendagri Bolehkan Kampanye di Lembaga Pendidikan
Tabrak UU, Mendagri Bolehkan Kampanye di Lembaga Pendidikan
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memperbolehkan kampanye di lembaga pendidikan seperti sekolah dan pesantren. Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) telah mengatur sejumlah tempat publik yang dilarang menjadi tempat kampanye, dan salah satunya adalah lembaga pendidikan

“Nggak ada masalah kan (kampanye) sekolah-sekolah, pondok pesantren kan punya hak pilih, SMA kan punya hak pilih,” kata Mendagri Tjahjo Kumolo kepada wartawan saat ditanya soal pelarangan kampanye di lembaga pendidikan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, kemarin.

Menurut politikus PDI Perjuangan itu, untuk melakukan sosialisasi pemilu maupun kampanye pemilu, semua kalangan masyarakat harus didatangi termasuk juga sekolah dan pesantren. “Saya kira sosialisasi Pemilu, kampanye pemilu semua lini masyarakat kita harus didatangi,” ujarnya.

Terkait larangan KPU, kata Tjahjo, peserta pemilu cukup berkoordinasi saja dengan KPU daerah (KPUD) karena yang bertanggung jawab untuk kesuksesan pemilu legislatif (pileg) maupun pemilu presiden (pilpres) sebagaimana yang diatur dalam UU Pemilu dan PKPU adalah KPU. “Semua harus taat harus tunduk sebagaimana aturan yang diatur KPU,” imbuhnya.

Bahkan, menurut Tjahjo, kepala daerah juga diperbolehkan melakukan deklarasi dukungan terhadap salah satu calon, asalkan tidak mengajak ASN di pemda untuk ikut pilihannya ataupun menggunakan aset negara. “Kalau kepala daerah deklarasi boleh-boleh saja, tapi jangan mengajak ASN-nya, jangan menggunakan anggaran aset daerah, itu aja saya kira,” tandasnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8049 seconds (0.1#10.140)