Tabrak UU, Mendagri Bolehkan Kampanye di Lembaga Pendidikan

Rabu, 10 Oktober 2018 - 18:57 WIB
Tabrak UU, Mendagri...
Tabrak UU, Mendagri Bolehkan Kampanye di Lembaga Pendidikan
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memperbolehkan kampanye di lembaga pendidikan seperti sekolah dan pesantren. Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) telah mengatur sejumlah tempat publik yang dilarang menjadi tempat kampanye, dan salah satunya adalah lembaga pendidikan

“Nggak ada masalah kan (kampanye) sekolah-sekolah, pondok pesantren kan punya hak pilih, SMA kan punya hak pilih,” kata Mendagri Tjahjo Kumolo kepada wartawan saat ditanya soal pelarangan kampanye di lembaga pendidikan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, kemarin.

Menurut politikus PDI Perjuangan itu, untuk melakukan sosialisasi pemilu maupun kampanye pemilu, semua kalangan masyarakat harus didatangi termasuk juga sekolah dan pesantren. “Saya kira sosialisasi Pemilu, kampanye pemilu semua lini masyarakat kita harus didatangi,” ujarnya.

Terkait larangan KPU, kata Tjahjo, peserta pemilu cukup berkoordinasi saja dengan KPU daerah (KPUD) karena yang bertanggung jawab untuk kesuksesan pemilu legislatif (pileg) maupun pemilu presiden (pilpres) sebagaimana yang diatur dalam UU Pemilu dan PKPU adalah KPU. “Semua harus taat harus tunduk sebagaimana aturan yang diatur KPU,” imbuhnya.

Bahkan, menurut Tjahjo, kepala daerah juga diperbolehkan melakukan deklarasi dukungan terhadap salah satu calon, asalkan tidak mengajak ASN di pemda untuk ikut pilihannya ataupun menggunakan aset negara. “Kalau kepala daerah deklarasi boleh-boleh saja, tapi jangan mengajak ASN-nya, jangan menggunakan anggaran aset daerah, itu aja saya kira,” tandasnya.
(pur)
Berita Terkait
Sejarah Pemilu di Indonesia...
Sejarah Pemilu di Indonesia dari Masa ke Masa, Info Penting untuk Tugas Sekolah
3 Janji Politik Jokowi...
3 Janji Politik Jokowi di Pemilu 2019 yang Sudah Terlaksana hingga Tahun 2023
Penelitian: Partai Perindo...
Penelitian: Partai Perindo Sukses Curi Perhatian Masyarakat pada Pemilu 2019
FKUB Berperan Penting...
FKUB Berperan Penting Jaga Stabilitas Sosial Politik Jelang Pemilu 2024
Megawati Usul Tak Diubah,...
Megawati Usul Tak Diubah, Inilah Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2019
Survei: 62,2% Pendukung...
Survei: 62,2% Pendukung di 2019 Tetap Loyal Pilih Prabowo di Pilpres 2024
Berita Terkini
Kisah Haru Anak Kuli...
Kisah Haru Anak Kuli Bangunan Dilantik Presiden Prabowo Jadi Perwira TNI di Istana
Fiscal Dominance dan...
'Fiscal Dominance' dan Depresiasi Rupiah
Amanat Lengkap Presiden...
Amanat Lengkap Presiden Prabowo di Upacara Prasetya Perwira TNI-Polri Tahun 2026
Jenderal Agus Subiyanto...
Jenderal Agus Subiyanto Pastikan TNI Siap Dukung Swasembada Beras
PN Jakarta Selatan Tunda...
PN Jakarta Selatan Tunda Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 3 Pekan Depan
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Digelar di PN Jakarta Selatan Hari Ini
Infografis
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved