Pelapor Korupsi Dapat Rp200 Juta, Tim Jokowi Tegaskan Bukan Pencitraan

Rabu, 10 Oktober 2018 - 13:52 WIB
Pelapor Korupsi Dapat...
Pelapor Korupsi Dapat Rp200 Juta, Tim Jokowi Tegaskan Bukan Pencitraan
A A A
JAKARTA - Pemerintah membuat aturan baru untuk mendorong penguatan pemberantasan kasus korupsi. Caranya, memberikan uang sebesar Rp200 juta bagi warga yang berani melaporkan kasus korupsi.

Penghargaan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43/2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. PP tersebut ini diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 18 September 2018.

Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Hasto Kristiyanto menilai peraturan tersebut menunjukkan Presiden Jokowi memiliki semangat pemberantasan korupsi.

Menurut dia, PP itu merupakan gerak kebudayaan untuk menghasilkan tata pemerintahan yang baik dan mengedepankan akuntabilitas, transparansi serta pertanggungjawaban setiap satu rupiah uang negara.

"Berbagai peraturan peraturan yang mendorong partisipasi masyarakat itu merupakan hal yang positif," tutur Hasto di Kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Rabu (10/10/2018).

Mengenai potensi PP tersebut disalahgunakan pihak-pihak tertentu misalnya dengan laporan palsu, Hasto menilai proses tersebut tak dilihat dari laporannya, melainkan bukti-bukti yang mendukung dalam laporan tersebut.

Dia juga menolak sejumlah anggapan bahwa keluarnya PP itu karena untuk kepentingan politik Jokowi yang mengarah kepada pencitraan.

"Hal-hal yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi sejak awal dilakukan Pak Jokowi," tutur Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7612 seconds (0.1#10.140)