KPK Tetapkan Wali Kota Pasuruan Tersangka Kasus Suap

Jum'at, 05 Oktober 2018 - 12:03 WIB
KPK Tetapkan Wali Kota...
KPK Tetapkan Wali Kota Pasuruan Tersangka Kasus Suap
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali kota Pasuruan, Setiyono (SET) tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan yang bersumber dari APBD TA 2018.

Selain itu KPK juga turut menetapkan tiga orang lagi sebagai tersangka yaitu,
Staf Ahli/Plh Kadis PU Kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahya (DFN), Staff Keluarahan Purutrejo Wahyu Tri Hardianto (WTH), dan pihak swasta dari CV.M Muhamad Baqir (MB).

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan 4 orang tersangka," ujar Wakil Ketua KPK, Alex Mawarta, di Kantor KPK, Jumat (5/10/2018).

KPK menduga Setiyono menerima hadiah atau janji dari rekanan/mitra Pemkot Pasuruan terkait proyek Belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecildan Menengah (PLUT-KUMKM) pada dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Pemkot Pasuruan dengan sumber dana APBD TA 2018,melalui sejumlah pihak dan orang dekatnya.

Selain itu diduga Setiyono mengatur proyek-proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan melalui tiga orang dekatnya dan ada kesepakatan komitmen fee rata-rata antara 5 - 7% untuk proyek bangunan dan proyek pengairan.

"Komitmen yang disepakati untuk Wali kota dari proyek PLUT-KUMKM ini adalah sebesar 10 persen dari nilai HPS yaitu sebesar Rp2.297.464.000, ditambah 1 persen untuk Pokja," jelas Alex.

Pemberian pun diberikan secara bertahap sebagai berikut:

- Tanggal 24 Agustus 2018, Baqir mentransfer 20 juta (1 persen) untuk Pokja sebagai tanda jadi ke Wahyu.

- Tanggal 4 September 2018, CV M milik Baqir ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp 2. 210.266.000.

- Tanggal 7 September 2018, setelah ditetapkan sebagai pemenang, Baqir menyetorkan uang tunai kepada Setiyono melalui perantaranya sebesar 5 persen atau kurang lebih Rp115 juta.

- Sisa komitmen 5 persen lainnya akan diberikan setelah uang muka atau termin pertama cair.

Sebagai pihak yang diduga pemberi Muhamad Baqir disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai pihak yang diduga penerima Setiyono, Dwi dan Wahyu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal SS Ayat (1) ke-1 KUHP.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6940 seconds (0.1#10.140)