KPK Tetapkan Wali Kota Pasuruan Tersangka Kasus Suap

Jum'at, 05 Oktober 2018 - 12:03 WIB
KPK Tetapkan Wali Kota...
KPK Tetapkan Wali Kota Pasuruan Tersangka Kasus Suap
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali kota Pasuruan, Setiyono (SET) tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan yang bersumber dari APBD TA 2018.

Selain itu KPK juga turut menetapkan tiga orang lagi sebagai tersangka yaitu,
Staf Ahli/Plh Kadis PU Kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahya (DFN), Staff Keluarahan Purutrejo Wahyu Tri Hardianto (WTH), dan pihak swasta dari CV.M Muhamad Baqir (MB).

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan 4 orang tersangka," ujar Wakil Ketua KPK, Alex Mawarta, di Kantor KPK, Jumat (5/10/2018).

KPK menduga Setiyono menerima hadiah atau janji dari rekanan/mitra Pemkot Pasuruan terkait proyek Belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecildan Menengah (PLUT-KUMKM) pada dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Pemkot Pasuruan dengan sumber dana APBD TA 2018,melalui sejumlah pihak dan orang dekatnya.

Selain itu diduga Setiyono mengatur proyek-proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan melalui tiga orang dekatnya dan ada kesepakatan komitmen fee rata-rata antara 5 - 7% untuk proyek bangunan dan proyek pengairan.

"Komitmen yang disepakati untuk Wali kota dari proyek PLUT-KUMKM ini adalah sebesar 10 persen dari nilai HPS yaitu sebesar Rp2.297.464.000, ditambah 1 persen untuk Pokja," jelas Alex.

Pemberian pun diberikan secara bertahap sebagai berikut:

- Tanggal 24 Agustus 2018, Baqir mentransfer 20 juta (1 persen) untuk Pokja sebagai tanda jadi ke Wahyu.

- Tanggal 4 September 2018, CV M milik Baqir ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp 2. 210.266.000.

- Tanggal 7 September 2018, setelah ditetapkan sebagai pemenang, Baqir menyetorkan uang tunai kepada Setiyono melalui perantaranya sebesar 5 persen atau kurang lebih Rp115 juta.

- Sisa komitmen 5 persen lainnya akan diberikan setelah uang muka atau termin pertama cair.

Sebagai pihak yang diduga pemberi Muhamad Baqir disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai pihak yang diduga penerima Setiyono, Dwi dan Wahyu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal SS Ayat (1) ke-1 KUHP.
(maf)
Berita Terkait
Perkuat Penegakan Hukum,...
Perkuat Penegakan Hukum, KPK Lantik 21 Penyidik dan Penyelidik Baru
Tim Penasehat Hukum...
Tim Penasehat Hukum Ahmad Yani Bantah Dakwaan KPK
KPK: Informasi Mafia...
KPK: Informasi Mafia Hukum Memang Ada, Mulai dari Penyidikan hingga Pengadilan
KPK Akui Kepala Daerah...
KPK Akui Kepala Daerah Rawan Konflik Kepentingan dan Penyalahgunaan Wewenang
Begini Cara Sugianto-Edy...
Begini Cara Sugianto-Edy Wujudkan Pemerintahan Bersih dari Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi di Indonesia Dinilai Temui Jalan Buntu
Berita Terkini
TNI AD Bentuk Tim Investigasi...
TNI AD Bentuk Tim Investigasi Usut Ledakan Gudang Amunisi di Madiun
1 Prajurit Tewas dan...
1 Prajurit Tewas dan 6 Orang Terluka Akibat Ledakan Gudang Amunisi TNI AD di Madiun
Refly Harun Optimistis...
Refly Harun Optimistis Hakim Kabulkan Praperadilan Roy Suryo Jilid II
Tok! SK PPP Jabar Sah...
Tok! SK PPP Jabar Sah meski Penggugat Hadirkan Taj Yasin sebagai Saksi Kunci
Ungkap Banyak Kejanggalan,...
Ungkap Banyak Kejanggalan, Munarman Minta KY dan MA Awasi Sidang Banding MNC Asia Vs CMNP
Canda Bahlil ke Nusron...
Canda Bahlil ke Nusron Wahid Berkacamata Hitam, Sedih Inggris Kalah vs Argentina
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved