Mengembalikan Roh Hubungan Industrial Pancasila

Senin, 01 Oktober 2018 - 09:00 WIB
Mengembalikan Roh Hubungan...
Mengembalikan Roh Hubungan Industrial Pancasila
A A A
Ayunita Nur Rohanawati
Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Spesialisasi Hukum Ketenagakerjaan

PANCASILA telah ada dan melekat dalam jiwa rakyat Indonesia sejak era pra-kemerdekaan. Nilai-nilai yang melekat tersebut kemudian oleh founding fathers dituangkan dan dilembagakan menjadi pandangan hidup bangsa dan negara yang diwujudkan dalam kelima sila pada Pancasila yang menjadi ideologi bangsa Indonesia hingga detik ini. Pancasila bermakna begitu mendalam karena bertujuan menyatukan segala perbedaan yang ada di Indonesia. Menyatukan bukan berarti menyamaratakan, tetapi menuju suatu toleransi dan menumbuhkan simpati atau bahkan empati rakyat Indonesia serta menghargai perbedaan yang ada untuk mewujudkan tujuan nasional Indonesia sebagaimana yang tercantum pada alinea keempat UUD 1945.

Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia wajib adanya untuk merasuk di setiap sektor kehidupan berbangsa dan bernegara tanpa terkecuali, termasuk bidang hubungan industrial. Bahkan di Indonesia dikenal adanya istilah hubungan industrial Pancasila yang tentu berbeda dengan jenis hubungan industrial lain yang ada di dunia seperti hubungan industrial berdasarkan demokrasi liberal, hubungan industrial berdasarkan perjuangan kelas (class struggle), dan beberapa jenis hubungan industrial lain di dunia. Hubungan industrial Pancasila merupakan jenis hubungan industrial yang hanya terdapat di Indonesia, yang lahir dengan semangat menegakkan nilai-nilai Pancasila dalam suatu hubungan industrial dengan berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Implementasi nilai-nilai Pancasila dalam mewujudkan hubungan industrial Pancasila terlihat dari regulasi tentang ketenagakerjaan yang ada di Indonesia. Terutama dalam regulasi induk ketenagakerjaan, Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 153 huruf c menyebutkan perihal larangan dilakukannya pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada pekerja yang melaksanakan ibadah sesuai dengan keyakinan pekerja tersebut. Indonesia, berangkat dari sejarahnya merupakan negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai ketuhanan. Oleh karena itu lahirlah sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa. Seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali diberi hak untuk memeluk agama yang diakui oleh negara dan diberi hak untuk menjalankan kewajiban menurut agama dan keyakinan masing-masing tersebut. Hal inilah yang membedakan dengan negara-negara lain yang memisahkan urusan agama dan urusan kenegaraan.

Pengupahan dalam hukum ketenagakerjaan diatur dalam PP No 75 Tahun 2015. Pengaturan mengenai pengupahan tersebut merupakan salah satu bentuk pemerintah dalam mewujudkan sila kedua, yaitu Kemanusiaan yang adil dan beradab. Upah minimum provinsi/ kabupaten/ kota ditetapkan untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Penetapan upah minimum ini dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak sebagai acuan utama. Jadi, setiap daerah akan memiliki upah minimum yang berbeda dengan daerah lainnya. Perbedaan itu adalah suatu bentuk keadilan yang ingin dicapai karena suatu keadilan bukanlah sama dan meratanya pendapatan di setiap daerah, tetapi keadilan ada bilamana adanya kesesuaian antara kondisi suatu daerah dan pendapatan yang diperoleh.

Pancasila ada dan berdiri tegak untuk mewujudkan suatu Persatuan Indonesia. Indonesia sebuah negeri dengan kekayaan multikulturalnya, oleh karena itu membutuhkan suatu dasar negara yang dapat menyatukan segala perbedaan yang ada di negeri ini. Pengejawantahan nilai-nilai Pancasila pada regulasi di Indonesia terlihat dari beberapa pasal yang terkandung di dalamnya, termasuk dalam regulasi tentang larangan melakukan PHK karena adanya perbedaan keyakinan agama, perbedaan suku, dan beberapa perbedaan lain sebagaimana yang termuat dalam Pasal 153 huruf i Undang-Undang No 13 Tahun 2003.

Tahun 2000 merupakan tahun yang bersejarah bagi dunia hubungan industrial karena lahirnya Undang-Undang No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Semangat yang melatarbelakangi lahirnya undang-undang ini ialah untuk menyejahterakan pekerja/buruh dengan jalan mampu untuk memperjuangkan, membela serta melindungi hak pekerja di suatu perusahaan. Sistem keterwakilan dalam serikat pekerja ini menggambarkan keberadaan sila keempat Pancasila, “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan”. Ada keterwakilan yang dilaksanakan oleh serikat pekerja/serikat buruh dalam suatu perusahaan guna meningkatkan bergaining position dalam menjalankan suatu hubungan kerja dan mewujudkan cita-cita sila keempat, yaitu demokrasi. Dalam hal ini, mewujudkan demokrasi hubungan industrial.

Amanat UUD 1945 menyebutkan bahwa semua rakyat Indonesia berhak atas perolehan jaminan sosial. Suatu hubungan industrial melindungi pekerjanya dengan bentuk kewajiban pemberian bantuan sosial melalui program jaminan sosial yang diselenggarakan pemerintah yang dijalankan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan maupun dapat melalui asuransi lain yang nilai pertanggungannya lebih besar daripada yang dipertanggungkan/diselenggarakan oleh pemerintah.

Tantangan HIP
Era sekarang, Pancasila tak lagi tegak. Pancasila berselimutkan kabut abu-abu yang menyebabkan keberadaannya antara ada dan tiada. Seiring berkembangnya zaman, das sollen sebagaimana yang termuat dalam regulasi ketenagakerjaan tidak berjalan harmonis dengan das dein. Masih ada hal-hal menyimpang yang terjadi dan jauh dari nilai-nilai Pancasila yang merupakan sumber semangat dari hubungan industrial Pancasila.

Sosialisasi penerapan nilai-nilai Pancasila dalam suatu hubungan industrial sangatlah penting mengingat terlalu banyaknya pelanggaran nilai-nilai Pancasila dalam praktik hubungan industrial di Indonesia. Wujud pelanggaran itu antara lain, adanya PHK yang dilakukan pengusaha pada pekerja yang meminta izin untuk beribadah menurut agama yang dianut, masih ada pemberian upah pekerja yang tidak sesuai dengan UMK, penjatuhan PHK atau adanya rekrutmen pekerja di suatu perusahaan yang melihat pada persamaan keyakinan agama, kesukuan, warna kulit, dan sebagainya. Lahirnya UU tentang Serikat Pekerja/ Serikat Buruh, tak lantas membuat beberapa instansi swasta memberikan kebebasan bagi pekerjanya untuk berserikat dan berkumpul dalam wadah tersebut. Serta masih adanya permasalahan jaminan sosial yang timbul bagi pekerja.

Permasalahan jaminan sosial tersebut beragam, baik dari belum diikutsertakannya pekerja dalam program jaminan sosial sampai pada permasalahan regulasi jaminan sosial di Indonesia yang baru dikeluarkan, yaitu tentang keikutsertaan pekerja dalam program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah yang sifatnya menjadi wajib 100% dan dengan meniadakan klausul boleh diselenggarakan asuransi swasta lain dengan catatan nilai pertanggungan lebih besar dari nilai pertanggungan jaminan sosial yang diselenggarakan pemerintah.

Permasalahan hubungan industrial meluas seiring perkembangan zaman. Hubungan industrial Pancasila harus siap menghadapi persaingan global. Itu berarti tugas hubungan industrial Pancasila semakin berat dalam memperjuangkan tegaknya nilai-nilai Pancasila yang bertujuan untuk memfilter segala hal yang masuk ke Indonesia tanpa terkecuali, demi terwujudnya tujuan nasional Indonesia serta mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera. Keberhasilan hubungan industrial Pancasila memerlukan peran serta banyak pihak.

Oleh karena itu, masyarakat, pekerja, pengusaha dan pemerintah harus bersama-sama bergandengan tangan untuk mengembalikan ruh Pancasila dalam pelaksanaan hubungan industrial di Indonesia. Mengingat, Pancasila merupakan dasar negara Indonesia yang berarti bahwa seluruh peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia harus sejalan dengan Pancasila dan tidak boleh menyimpang dari nilai-nilai Pancasila.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1840 seconds (0.1#10.140)