Tak Ada Larangan Pejabat Negara Dukung Petahana

Kamis, 27 September 2018 - 10:53 WIB
Tak Ada Larangan Pejabat Negara Dukung Petahana
Tak Ada Larangan Pejabat Negara Dukung Petahana
A A A
JAKARTA - Sejumlah kepala daerah menyatakan dukungan kepada Joko Widodo dan Ma'ruf Amin sebagai calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres).

Dukungan di antaranya diungkapkan secara terang-terangan oleh Gubernur Papua Lukas Enembe. Bahkan Lukas mengklaim banyak kepala daerah di Papua yang memiliki sikap sama dengannya.

Ketua Konstitusi Demokrasi (Kode) Inisiatif, Veri Junaidi mengatakan dukungan kepada pasangan calon petahana sudah terlihat sejak proses pendaftaran. Ketika itu sejumlah pejabat negara terlihat mendampingi presiden ke KPU dalam pendaftaran.

"Atas fenomena itu secara normatif tentu tidak ada larangan bagi pejabat negara dan kepala daerah untuk menyatakan dukungannya kepada pasangan calon capres petahana, bahkan lawan politiknya. Jangankan menyatakan dukungan, Undang-Undang pemilu pun memberikan ruang baginya untuk dilibatkan dalam proses kampanye," ujar Veri dalam diskusi Kode Inisiatif, di Gondangdia, Jakarta Pusat, Rabu 26 September 2018.

Akan tetapi, lanjut Veri, yang menjadi perhatian serius atas sikap dukung mendukung itu adalah potensi tercederainya pemilu yang demokratis dan jujur serta adil. (Baca juga: Kepala Daerah Ramai-ramai Dukung Jokowi, Ini Bedanya dengan Era SBY )
Dia mengatakan, potensi munculnya dugaan pelanggaran karena tidak diperhatikannya batasan-batasan yang telah ditentukan dalam aturan pemilu.
Undang-Undang Pemilu telah memberikan hak dan batasan bagi pejabat negara dan kepala daerah untu turut serta dakam kampanye. Bahkan bagi pejabat negara yang merupakan anggota parpol diberikan hak untuk melakukan kampanye.
"Artinya pejabat negara dan kepala daerah harus patuh dan tunduk terhadap aturan main dalam pelaksanaan kampanye. Misalnya didaftarkan secara resmi sebagai anggota tim dan pelaksana kampanye," tuturnya.

Dengan menyatakan dukungan, kata Verdi, para pejabat negara, gubernur, bupati dan wali kota tidak serta merta boleh melakukan kampanye.

"Pejabat negara dan kepala daerah itu terikat oleh larangan untuk tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya," ujarnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9022 seconds (0.1#10.140)