KPU Perbolehkan Capres Petahana Gunakan Pesawat Kepresidenan
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membolehkan capres petahana Joko Widodo (Jokowi) untuk menggunakan pesawat kepresidenan selama menjalani kampanye.
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengatakan pihaknya tetap akan merujuk pada PP yang mengatur tentang standarisasi pengamanan presiden terkait penggunaan pesawat kepresidenan.
"Kalau memang pengamanan presiden standarnya menggunakan pesawat, ya berarti diperbolehkan. Kan tidak mungkin misalnya presiden kampanye naik kijang, aspek keamanannya gimana?" ujar Wahyu saat ditemui di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (25/9/2018).
Wahyu enggan menanggapi pandangan berbagai pihak yang mengatakan bahwa penggunaan pesawat kepresidenan merupakan salah satu bentuk penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power. Selain PP, Wahyu menegaskan pihaknya juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam hal ini Pasal 305 yang tentang fasilitas negara yang melekat pada presiden saat masa kampanye. Yang mana fasilitas menyangkut pengamanan, kesehatan, dan protokoler dilakukan sesuai dengan kondisi lapangan secara profesional dan proporsional.
"Kebetulan Presiden RI jadi capres. Oleh karena itu, mohon dipahami berdasarkan ketentuan undang-undang, Presiden RI yang jadi Capres RI berhak mendapatkan fasilitas protokoler, fasilitas kesehatan, dan keamanan sebagai mana mestinya," jelasnya.
Meski banyak penolakan akan hal itu, Wahyu menilai bahwa capres petahana Jokowi pun tak boleh menolak standarisasi pengamanan yang dilakukan oleh petugas yang berwenang karena sudah diatur dalam undang-undang.
"Karena berbahaya juga misalnya presiden tidak mematuhi fasilitas keamanan, protokoler dan kesehatan, kalau ada apa-apa sama presiden gimana? Jadi presiden itu bukan figur pribadi Pak Jokowi, presiden itu institusi. Jadi dibedakan. Itu harus dapatkan fasilitas protokoler, kesehatan dan keamanan," pungkasnya.
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengatakan pihaknya tetap akan merujuk pada PP yang mengatur tentang standarisasi pengamanan presiden terkait penggunaan pesawat kepresidenan.
"Kalau memang pengamanan presiden standarnya menggunakan pesawat, ya berarti diperbolehkan. Kan tidak mungkin misalnya presiden kampanye naik kijang, aspek keamanannya gimana?" ujar Wahyu saat ditemui di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (25/9/2018).
Wahyu enggan menanggapi pandangan berbagai pihak yang mengatakan bahwa penggunaan pesawat kepresidenan merupakan salah satu bentuk penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power. Selain PP, Wahyu menegaskan pihaknya juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam hal ini Pasal 305 yang tentang fasilitas negara yang melekat pada presiden saat masa kampanye. Yang mana fasilitas menyangkut pengamanan, kesehatan, dan protokoler dilakukan sesuai dengan kondisi lapangan secara profesional dan proporsional.
"Kebetulan Presiden RI jadi capres. Oleh karena itu, mohon dipahami berdasarkan ketentuan undang-undang, Presiden RI yang jadi Capres RI berhak mendapatkan fasilitas protokoler, fasilitas kesehatan, dan keamanan sebagai mana mestinya," jelasnya.
Meski banyak penolakan akan hal itu, Wahyu menilai bahwa capres petahana Jokowi pun tak boleh menolak standarisasi pengamanan yang dilakukan oleh petugas yang berwenang karena sudah diatur dalam undang-undang.
"Karena berbahaya juga misalnya presiden tidak mematuhi fasilitas keamanan, protokoler dan kesehatan, kalau ada apa-apa sama presiden gimana? Jadi presiden itu bukan figur pribadi Pak Jokowi, presiden itu institusi. Jadi dibedakan. Itu harus dapatkan fasilitas protokoler, kesehatan dan keamanan," pungkasnya.
(kri)