Cegah Korupsi Politik, Mahfud MD Usul Tata Ulang Sistem Kepartaian
Selasa, 25 September 2018 - 15:50 WIB
Cegah Korupsi Politik, Mahfud MD Usul Tata Ulang Sistem Kepartaian
A
A
A
JAKARTA - Sampai dengan tahun 2015, di dalam hukum positif kita belum dikenal istilah korupsi politik. Istilah tersebut baru muncul secara resmi setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Putusan Nomor 1261/Pid.Sus/2015 yang menghukum Anas Urbaningrum dalam tindak pidana korupsi.Putusan lainnya menyebut juga nama mantan Bupati Karanganyar Rina sebagai pelaku korupsi politik. Oleh sebab itu, dalam khasanah hukum pidana sekarang memang sudah ada term korupsi politik.
Hal itu disampaikan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD saat menjadi keynote speaker pada dialog publik tentang Korupsi Politik di Negara Modern yang diselenggarakan oleh Universitas Negeri Padang (UNP) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Padang Selasa (25/9/18). Dialog yang dihadiri oleh rektor, dekan, dosen, dan sekitar 1.000 mahasiswa UNP.
Mahfud menjelaskan, korupsi politik adalah korupsi yang dilakukan dengan menggunakan kedudukan dan pengaruh jabatan politik untuk memanipulasi APBN/APBD sehingga merugikan keuangan negara.
Korupsi politik juga mencakup penerimaan dana atau fasilitas yang menggunakan pengaruh jabatan atau kedudukan politik, meski pun tidak merugikan keuangan negara, seperti suap dan gratifikasi.
Menurut dia, pelaku korupsi politik bukan hanya aktivis atau pengurus partai politik tetapi juga pejabat-pejabat lain yang ada di eksekutif, legislatif, yudikatif.“Pokoknya, yang menggunakan pengaruh jabatan publiknya untuk berkorupsi itulah pelaku korupsi politik,” kata Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) itu.
Meskipun pelaku korupsi politik bukan hanya aktivis atau pengurus parpol, kata dia, faktanya memang banyak melibatkan tokoh-tokoh parpol.
Mahfud mengatakan, keberadaan parpol adalah perintah konstitusi sebagai salah satu instrumen demokrasi. Untuk itu, lanjut dia, sistem parpol harus ditata ulang agar lebih mendukung pemberantasan korupsi.
Menurut dia, Konferensi Hukum Tata Negara II tahun 2016 di Universitas Andalas Padang dan Indonesia Corruption Watch (ICW) telah merekomendasikan parpol dibiayai oleh negara dan dibolehkan melakukan bisnis asal wajar dan mengikuti aturan dalam hukum bisnis.
“Adanya parpol adalah keniscayaan demokrasi dan perintah konstitusi. Oleh sebab itu parpol harus dibina melalui rekayasa hukum, bukan dilemahkan posisinya di dalam kehidupan politik nasional," tutur mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Selain dihadiri oleh Profesor Ganefri yang memberikan sambutan sebagai Rektor UNP, dialog publik yang disambut antusias itu dihadiri pula oleh Febri Diansyah dari KPK dan Donal Fariz dari ICW sebagai narasumber.
Hal itu disampaikan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD saat menjadi keynote speaker pada dialog publik tentang Korupsi Politik di Negara Modern yang diselenggarakan oleh Universitas Negeri Padang (UNP) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Padang Selasa (25/9/18). Dialog yang dihadiri oleh rektor, dekan, dosen, dan sekitar 1.000 mahasiswa UNP.
Mahfud menjelaskan, korupsi politik adalah korupsi yang dilakukan dengan menggunakan kedudukan dan pengaruh jabatan politik untuk memanipulasi APBN/APBD sehingga merugikan keuangan negara.
Korupsi politik juga mencakup penerimaan dana atau fasilitas yang menggunakan pengaruh jabatan atau kedudukan politik, meski pun tidak merugikan keuangan negara, seperti suap dan gratifikasi.
Menurut dia, pelaku korupsi politik bukan hanya aktivis atau pengurus partai politik tetapi juga pejabat-pejabat lain yang ada di eksekutif, legislatif, yudikatif.“Pokoknya, yang menggunakan pengaruh jabatan publiknya untuk berkorupsi itulah pelaku korupsi politik,” kata Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) itu.
Meskipun pelaku korupsi politik bukan hanya aktivis atau pengurus parpol, kata dia, faktanya memang banyak melibatkan tokoh-tokoh parpol.
Mahfud mengatakan, keberadaan parpol adalah perintah konstitusi sebagai salah satu instrumen demokrasi. Untuk itu, lanjut dia, sistem parpol harus ditata ulang agar lebih mendukung pemberantasan korupsi.
Menurut dia, Konferensi Hukum Tata Negara II tahun 2016 di Universitas Andalas Padang dan Indonesia Corruption Watch (ICW) telah merekomendasikan parpol dibiayai oleh negara dan dibolehkan melakukan bisnis asal wajar dan mengikuti aturan dalam hukum bisnis.
“Adanya parpol adalah keniscayaan demokrasi dan perintah konstitusi. Oleh sebab itu parpol harus dibina melalui rekayasa hukum, bukan dilemahkan posisinya di dalam kehidupan politik nasional," tutur mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Selain dihadiri oleh Profesor Ganefri yang memberikan sambutan sebagai Rektor UNP, dialog publik yang disambut antusias itu dihadiri pula oleh Febri Diansyah dari KPK dan Donal Fariz dari ICW sebagai narasumber.
(dam)