Cegah Korupsi Politik, Mahfud MD Usul Tata Ulang Sistem Kepartaian

Selasa, 25 September 2018 - 15:50 WIB
Cegah Korupsi Politik,...
Cegah Korupsi Politik, Mahfud MD Usul Tata Ulang Sistem Kepartaian
A A A
JAKARTA - Sampai dengan tahun 2015, di dalam hukum positif kita belum dikenal istilah korupsi politik. Istilah tersebut baru muncul secara resmi setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Putusan Nomor 1261/Pid.Sus/2015 yang menghukum Anas Urbaningrum dalam tindak pidana korupsi.Putusan lainnya menyebut juga nama mantan Bupati Karanganyar Rina sebagai pelaku korupsi politik. Oleh sebab itu, dalam khasanah hukum pidana sekarang memang sudah ada term korupsi politik.

Hal itu disampaikan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD saat menjadi keynote speaker pada dialog publik tentang Korupsi Politik di Negara Modern yang diselenggarakan oleh Universitas Negeri Padang (UNP) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Padang Selasa (25/9/18). Dialog yang dihadiri oleh rektor, dekan, dosen, dan sekitar 1.000 mahasiswa UNP.

Mahfud menjelaskan, korupsi politik adalah korupsi yang dilakukan dengan menggunakan kedudukan dan pengaruh jabatan politik untuk memanipulasi APBN/APBD sehingga merugikan keuangan negara.

Korupsi politik juga mencakup penerimaan dana atau fasilitas yang menggunakan pengaruh jabatan atau kedudukan politik, meski pun tidak merugikan keuangan negara, seperti suap dan gratifikasi.

Menurut dia, pelaku korupsi politik bukan hanya aktivis atau pengurus partai politik tetapi juga pejabat-pejabat lain yang ada di eksekutif, legislatif, yudikatif.“Pokoknya, yang menggunakan pengaruh jabatan publiknya untuk berkorupsi itulah pelaku korupsi politik,” kata Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) itu.
Meskipun pelaku korupsi politik bukan hanya aktivis atau pengurus parpol, kata dia, faktanya memang banyak melibatkan tokoh-tokoh parpol.

Mahfud mengatakan, keberadaan parpol adalah perintah konstitusi sebagai salah satu instrumen demokrasi. Untuk itu, lanjut dia, sistem parpol harus ditata ulang agar lebih mendukung pemberantasan korupsi.

Menurut dia, Konferensi Hukum Tata Negara II tahun 2016 di Universitas Andalas Padang dan Indonesia Corruption Watch (ICW) telah merekomendasikan parpol dibiayai oleh negara dan dibolehkan melakukan bisnis asal wajar dan mengikuti aturan dalam hukum bisnis.

“Adanya parpol adalah keniscayaan demokrasi dan perintah konstitusi. Oleh sebab itu parpol harus dibina melalui rekayasa hukum, bukan dilemahkan posisinya di dalam kehidupan politik nasional," tutur mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Selain dihadiri oleh Profesor Ganefri yang memberikan sambutan sebagai Rektor UNP, dialog publik yang disambut antusias itu dihadiri pula oleh Febri Diansyah dari KPK dan Donal Fariz dari ICW sebagai narasumber.
(dam)
Berita Terkait
Sejarah Pemilu di Indonesia...
Sejarah Pemilu di Indonesia dari Masa ke Masa, Info Penting untuk Tugas Sekolah
Refly Harun: Putusan...
Refly Harun: Putusan MA Sama Sekali Tak Pengaruhi Hasil Pilpres 2019
Haikal Hassan: Hentikan...
Haikal Hassan: Hentikan Sebut Cebong-Kadrun, Enggak Malu Sama Orang Tua Kita Dulu
Anies Blak-blakan 2...
Anies Blak-blakan 2 Kali Tolak Tawaran Jadi Capres di Pilpres 2019
Gelar Konser Rakyat,...
Gelar Konser Rakyat, Warga Pacitan Deklarasi Dukung Cak Imin Presiden 2024
Kilas Balik Nomor Urut...
Kilas Balik Nomor Urut Capres-Cawapres, dari Pilpres 2004 hingga Pilpres 2019
Berita Terkini
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Peduli Lingkungan, Aliansi...
Peduli Lingkungan, Aliansi Lintas Agama-Kementerian LH Serukan Tobat Ekologis Nasional
Diseminasi Eksaminasi...
Diseminasi Eksaminasi Ungkap Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum dalam Kasus Eks Dirut Indofarma
Mahasiswa Soroti Pemborosan...
Mahasiswa Soroti Pemborosan APBN, Qodari: Prabowo Berhasil Hemat Rp300 Triliun
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Infografis
Mahfud MD Berkemas Usai...
Mahfud MD Berkemas Usai Pamitan dengan Pegawai Kemenko Polhukam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved