LSI: 27% Responden Anggap Beri Uang ke Instansi Pemerintah Wajar
Senin, 24 September 2018 - 19:19 WIB
LSI: 27% Responden Anggap Beri Uang ke Instansi Pemerintah Wajar
A
A
A
JAKARTA - Peneliti senior Lembaga Survei Indonesia (LSI) Burhanudin Muhtadi menyatakan, terdapat 27% masyarakat menganggap pemberian uang/hadiah ketika berhubungan dengan instansi pemerintah itu hal wajar. Hanya 67% yang menyatakan tidak wajar, 6% menjawab tidak tahu/ tidak jawab.
Hal tersebut hasil dari penelitian LSI pada perilaku aparat negara/ pemerintahan. Responden ditanyakan mengenai interaksi dengan pegawai pemerintah serta permintaan uang/ hadiah. Misalnya, berkaitan dengan pengurusan kelengkapan administrasi kependudukan (adminduk) seperti Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran.
“Semakin responden diminta uang, semakin korupsi dimaklumi. Artinya, cara paling mudah berantas korupsi mulai dari aparat. Karena kalau aparat tidak minta gratifikasi, maka kemungkinan menganggap korupsi itu bagian tidak wajar semakin tinggi,” ujarnya saat merilis survei LSI bertajuk “Tren Persepsi Publik tentang Demokrasi, Korupsi, dan Intoleransi” di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (24/9/2018).
Burhanudin menambahakan, sebanyak 55,7% responden mengaku pernah mengurus adminduk. Dari 56% ini, ada 14,7% pernah diminta (uang). Lalu sebanyak 45,1% pernah berhubungan dengan pegawai pemerintah untuk memperoleh pelayanan kesehatan, 6,6% dari 45,1% mengaku pernah diminta (uang).
"Lalu sebanyak 28% pernah berurusan dengan bagian administrasi atau guru di sekolah negeri, 5,6%-nya dimintai uang. Kemudian, 10,7% berurusan dengan polisi, ada 33,7% yang dimintai uang. 7,8% berurusan dengan pihak universitas, ada 9,3% dimintai uang. Dan 3,5% pernah mendaftar jadi PNS (pegawai negeri sipil), ada 17% dimintai uang. Serta 2,4% berurusan dengan pihak pengadilan, ada 21,6% diminta biaya di luar biaya resmi," jelasnya.
Survei LSI dilaksanakan pada 1-7 Agustus 2018 dengan sampel 1.520 responden. Margin of error plus minus 2,6% pada tingkat kepercayaan 95%.
Hal tersebut hasil dari penelitian LSI pada perilaku aparat negara/ pemerintahan. Responden ditanyakan mengenai interaksi dengan pegawai pemerintah serta permintaan uang/ hadiah. Misalnya, berkaitan dengan pengurusan kelengkapan administrasi kependudukan (adminduk) seperti Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran.
“Semakin responden diminta uang, semakin korupsi dimaklumi. Artinya, cara paling mudah berantas korupsi mulai dari aparat. Karena kalau aparat tidak minta gratifikasi, maka kemungkinan menganggap korupsi itu bagian tidak wajar semakin tinggi,” ujarnya saat merilis survei LSI bertajuk “Tren Persepsi Publik tentang Demokrasi, Korupsi, dan Intoleransi” di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (24/9/2018).
Burhanudin menambahakan, sebanyak 55,7% responden mengaku pernah mengurus adminduk. Dari 56% ini, ada 14,7% pernah diminta (uang). Lalu sebanyak 45,1% pernah berhubungan dengan pegawai pemerintah untuk memperoleh pelayanan kesehatan, 6,6% dari 45,1% mengaku pernah diminta (uang).
"Lalu sebanyak 28% pernah berurusan dengan bagian administrasi atau guru di sekolah negeri, 5,6%-nya dimintai uang. Kemudian, 10,7% berurusan dengan polisi, ada 33,7% yang dimintai uang. 7,8% berurusan dengan pihak universitas, ada 9,3% dimintai uang. Dan 3,5% pernah mendaftar jadi PNS (pegawai negeri sipil), ada 17% dimintai uang. Serta 2,4% berurusan dengan pihak pengadilan, ada 21,6% diminta biaya di luar biaya resmi," jelasnya.
Survei LSI dilaksanakan pada 1-7 Agustus 2018 dengan sampel 1.520 responden. Margin of error plus minus 2,6% pada tingkat kepercayaan 95%.
(pur)