LSI: 27% Responden Anggap Beri Uang ke Instansi Pemerintah Wajar

Senin, 24 September 2018 - 19:19 WIB
LSI: 27% Responden Anggap...
LSI: 27% Responden Anggap Beri Uang ke Instansi Pemerintah Wajar
A A A
JAKARTA - Peneliti senior Lembaga Survei Indonesia (LSI) Burhanudin Muhtadi menyatakan, terdapat 27% masyarakat menganggap pemberian uang/hadiah ketika berhubungan dengan instansi pemerintah itu hal wajar. Hanya 67% yang menyatakan tidak wajar, 6% menjawab tidak tahu/ tidak jawab.

Hal tersebut hasil dari penelitian LSI pada perilaku aparat negara/ pemerintahan. Responden ditanyakan mengenai interaksi dengan pegawai pemerintah serta permintaan uang/ hadiah. Misalnya, berkaitan dengan pengurusan kelengkapan administrasi kependudukan (adminduk) seperti Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran.

“Semakin responden diminta uang, semakin korupsi dimaklumi. Artinya, cara paling mudah berantas korupsi mulai dari aparat. Karena kalau aparat tidak minta gratifikasi, maka kemungkinan menganggap korupsi itu bagian tidak wajar semakin tinggi,” ujarnya saat merilis survei LSI bertajuk “Tren Persepsi Publik tentang Demokrasi, Korupsi, dan Intoleransi” di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (24/9/2018).

Burhanudin menambahakan, sebanyak 55,7% responden mengaku pernah mengurus adminduk. Dari 56% ini, ada 14,7% pernah diminta (uang). Lalu sebanyak 45,1% pernah berhubungan dengan pegawai pemerintah untuk memperoleh pelayanan kesehatan, 6,6% dari 45,1% mengaku pernah diminta (uang).

"Lalu sebanyak 28% pernah berurusan dengan bagian administrasi atau guru di sekolah negeri, 5,6%-nya dimintai uang. Kemudian, 10,7% berurusan dengan polisi, ada 33,7% yang dimintai uang. 7,8% berurusan dengan pihak universitas, ada 9,3% dimintai uang. Dan 3,5% pernah mendaftar jadi PNS (pegawai negeri sipil), ada 17% dimintai uang. Serta 2,4% berurusan dengan pihak pengadilan, ada 21,6% diminta biaya di luar biaya resmi," jelasnya.

Survei LSI dilaksanakan pada 1-7 Agustus 2018 dengan sampel 1.520 responden. Margin of error plus minus 2,6% pada tingkat kepercayaan 95%.
(pur)
Berita Terkait
Survei Charta Politika...
Survei Charta Politika Rekam 53% Publik Nilai Pemberantasan Korupsi Buruk
Survei LSI: Ada 5 Tempat...
Survei LSI: Ada 5 Tempat Paling Korup di Instansi Pemerintah
Survei Ungkap Pentingnya...
Survei Ungkap Pentingnya Sentuhan Manusia di Era Adopsi AI oleh Brand di Indonesia
Begini Modus Praktik...
Begini Modus Praktik Suap ASN di Instansi Pemerintah
Masyarakat Rasakan Korupsi...
Masyarakat Rasakan Korupsi Meningkat 2 Tahun Terakhir
Perkuat Pemberantasan...
Perkuat Pemberantasan Korupsi, KPK Gandeng Lembaga Administrasi Negara
Berita Terkini
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Tito Setuju Kepala Daerah Dapat Bonus dari PAD
Selain Bobby Rizaldi,...
Selain Bobby Rizaldi, Tenaga Ahli hingga Dirjen PKN BPK juga Diperiksa KPK terkait Kasus Bupati Muara Enim
Dokter Tifa Ungkit 12...
Dokter Tifa Ungkit 12 Tahun Jokowi Jadi Pejabat: Tak Pernah Akui Lulusan UGM hingga Tak Diundang Reuni
Dokter Tifa dan Roy...
Dokter Tifa dan Roy Suryo: Ujian bagi Kebangkitan Intelektual Publik?
Komjak Janji Awasi Jaksa...
Komjak Janji Awasi Jaksa yang Tangani Kasus Febrie Adriansyah
Semarak Harlah PKB,...
Semarak Harlah PKB, Panji Bangsa Harap Perkokoh Nilai Kebangsaan Generasi Muda
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved