Masih Diverifikasi, KPU Belum Bisa Beberkan Laporan Dana Kampanye

Senin, 24 September 2018 - 13:05 WIB
Masih Diverifikasi,...
Masih Diverifikasi, KPU Belum Bisa Beberkan Laporan Dana Kampanye
A A A
JAKARTA - Sebanyak 16 partai politik (parpol) dan dua pasaangan calon presiden dan wakil presiden peserta pemilu 2019 telah menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Namun KPU belum bisa membeberkan keseluruhan dana yang diserahkan oleh ke 16 parpol tersebut. "Soal besaran dana kampanye belum bisa kami sampaikan karena ada yang masih di verifikasi," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari di kantor KPU Pusat, Jakarta, kemarin.

Hasyim menjelaskan, proses verifikasi tersebut meliputi perbaikan laporan dari masing-masing parpol. Perbaikan akan berlangsung selama lima hari, terhitung sejak ditutupnya LADK pukul 18.00 WIB hari Minggu 23 September 2018, kemarin.

"KPU mengumumkan besaran dana kampanye itu nanti setelah perbaikan dana kampanye yaitu 28 September 2018," katanya.

Peserta Pemilu 2019 wajib serahkan laporan dana kampanye ke KPU yang terbagi tiga jenis. Pertama yaitu LADK. Laporan tersebut menjabarkan sumber, besaran, dan rekening khusus dana kampanye.

"Lalu dipertengahan (masa kampanye) ada yang namanya Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). Itu akan dilaporkan pada KPU pada awal tahun depan yaitu tanggal 2 Januari 2019," ujar Hasyim.

Ketiga ialah Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang akan diserahkan pada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU. Penyerahan akan dilakukan delapan hari setelah pemungutan suara.

"Kalau pemungutan suara 17 April, maka 25 April 2019 masing-masing peserta pemilu juga harus menyerahkan LPPDK," tuturnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1360 seconds (0.1#10.140)