Pengawalan Capres dan Cawapres Merupakan Perintah UU

Jum'at, 21 September 2018 - 21:35 WIB
Pengawalan Capres dan Cawapres Merupakan Perintah UU
Pengawalan Capres dan Cawapres Merupakan Perintah UU
A A A
PALEMBANG - Pengawalan capres dan cawapres telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan kewajiban yang diatur UU. Dalam hal ini, pihak yang akan mengawal adalah dari personel kepolisian. Kepolisian telah menyiapkan personil terbaiknya.

Kepolisian sudah menyiapkan keamanan dengan baik untuk mengamankan capres dan cawapres. “Termasuk kampanye Pak Jokowi sebagai capres, mana tugas-tugas beliau sebagai Presiden. Karena masa jabatan Pak Jokowi kan masih sampai 20 Oktober tahun depan dan sekarang sudah mulai tahap kampanye sampai April. Saya kira enggak ada masalah sama," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (21/9/2018).

Para wartawan juga sempat menanyakan soal para kepala daerah yang mendeklarasikan dukungan kepada capres dan cawapres. Menurut Tjahjo, hal itu tidak ada masalah. Karena bagaimana pun seorang kepala daerah itu salah satu tugasnya adalah menyerap aspirasi yang berkembang di masyarakat. Sehingga wajar jika seorang kepala daerah yang berasal dari partai A kemudian mendukung calon lain yang bukan dari partainya.

"Karena aspirasinya dalam masyarakat yang dipilih. Soal dia sebagai kader partai harus tunduk dengan garis partainya itu urusan pribadi, tanpa melibatkan kepala daerah apalagi KPU dan Bawaslu sudah menjelaskan kepala daerah sah-sah saja untuk mendukung capres dan cawapres," ujarnya.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5314 seconds (0.1#10.140)