Suap RAPBN 2018, Amin Santono Didakwa Rp3,3 Miliar

Jum'at, 21 September 2018 - 01:02 WIB
Suap RAPBN 2018, Amin...
Suap RAPBN 2018, Amin Santono Didakwa Rp3,3 Miliar
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa anggota Komisi XI DPR sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar) dari Fraksi Partai Demokrat nonaktif Amin Santono menerima suap Rp3,3 miliar.

Hal tersebut tertuang dalam surat dakwaan nomor: 88/TUT.01.04/24/09/2018 atas Amin Santono yang dibacakan JPU Abdul Basir dkk di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (20/9/2018).

Penerimaan suap dilakukan Amin bersama-sama dua orang. Pertama, konsultan bernama Eka Kamaluddin. Kedua, ‎Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan nonaktif Yaya Purnomo‎.

Dalam persidangan berbeda dengan surat dakwaan berbeda, Eka Kamaluddin didakwa sebagai perantara penerima suap Rp3,6 miliar.‎ Perkara Eka ditangani dan surat dakwaan dibacakan JPU Wawan Yunarwanto dkk. Meski begitu, hakikatnya isi dakwaan Amin dan Eka tidak jauh berbeda.

JPU Abdul Basir membeberkan, Amin Santono bersama Eka Kamaluddin dan Yaya Purnomo dari dua pihak. Keduanya yakni Taufik Kurniawan selaku Kepala Dinas Bina Marga Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dan Direktur CV Iwan Binangkit Ahmad Ghiast (divonis 2 tahun penjara).

Suap yang berasal dari Taufik dengan total Rp3,265 miliar. Uang ini terbagi dua bagian dengan Rp2,8 miliar untuk Amin, sedangkan sisanya yakni Rp465 juta dipergunakan untuk kepentingan Eka. Untuk uang suap dari Ghiast dengan total Rp510 juta di mana Rp500 juta untuk Amin dan Rp10 juta untuk Eka.

JPU Basir membeberkan, penerimaan uang suap tersebut untuk dua kepentingan pengurusan usulan anggaran dua kabupaten yang bersumber dari pusat. Pertama, uang dari Taufik, agar Amin membantu meloloskan Kabupaten Lampung Tengah mendappatkan anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp295,75 miliar dan Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp60 miliar dari APBN 2018.‎

Kedua, uang dari Ghiast agar Amin melalui Eka dan Yaya mengupayakan lolosnya usulan dari Kabupaten Sumedang untuk mendapatkan alokasi tambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2018 dengan anggaran Rp25,85 miliar.

"Yang bertentangan dengan kewajiban Amin Santono selaku penyelenggara negara," tegas JPU Basir saat membacakan surat dakwaan atas nama Amin.

Dia melanjutkan, semua bermula ketika Amin dikenalkan dengan Eka oleh Yosa Octora Santono pada awal 2017. Yosa adalah anak kandung dari Amin sekaligus calon wakil bupati Kuningan dalam pilkada serentak 2018.

Saat perjumpaan dan perkenalan tersebut Amin menyetujui usulan Eka agar beberapa kabupaten/kota mendapatkan alokasi tambahan anggaran yang bersumber dari APBN atau APBNP dengan menggunakan mekanisme usulan atau aspirasi Amin sebagai anggota Komisi XI DPR.

Mereka akhirnya bersepakat agar fee yang diberikan kepada Amin sebesar 7 persen. Berikutnya Amin dan Eka bertemu dengan Yaya untuk meloloskan sejumlah proposal usulan yang lebih dulu masuk di Kemenkeu.

JPU Wawan Yunarwanto membeberkan, dalam proses pengurusan sejumlah proposal usulan termasuk Kabupaten Lampung Tengah, Amin juga berkoordinasi dengan anggota Komisi XI sekaligus anggota Badan Anggaran DPR dari Fraksi PAN Sukiman.

Amin meminta kepada Sukiman agar proposal penambahan anggaran untuk Kabupetan Lampung Tengah dan daerah lainnya yang diusulkan Amin bisa disetujui.

Atas perbuatan penerimaan suap tersebut, Amin dan Eka didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6535 seconds (0.1#10.140)