Hartono Karjadi Ajukan Praperadilan Terkait Status Tersangka

Kamis, 13 September 2018 - 11:32 WIB
Hartono Karjadi Ajukan...
Hartono Karjadi Ajukan Praperadilan Terkait Status Tersangka
A A A
JAKARTA - Pengusaha Hartono Karjadi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolri dan Direskrimsus Polda Bali terkait keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Polda Bali seperti tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/20/IV/2018/Ditreskrimsus, tanggal 9 April 2018.

Penetapan status tersangka atas diri Hartono Karjadi tersebut didasarkan atas Laporan Polisi Nomor: LP/74/II/2018/SPKT, tanggal 27 Februari 2018 di Polda Bali, yang dibuat Desrizal Chaniago selaku kuasa hukum pengusaha Tomy Winata.

Hartono ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan memberi keterangan palsu dalam akta otentik terkait pengalihan/penjualan saham PT Geria Wijaya Prestige (GWP).
Rudy Marjono, tim kuasa hukum Hartono Karjadi, mengatakan gugatan praperadilan itu diajukan karena pihaknya menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah.

"Proses penyidikan yang dilakukan tidak sah atau cacat hukum,” katanya seusai sidang lanjutan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Rabu (12/9/2018).

Sidang dengan agenda pembuktian itu dipimpin oleh hakim tunggal Kartim. Hadir dalam persidangan a.l. tim kuasa hukum Hartono Karjadi, tim kuasa hukum Kapolri dan kuasa hukum Direskrimsus Polda Bali, serta saksi ahli pidana dari Universitas Tarumanegara.

Rudy menegaskan, Hartono selaku terlapor tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikikan (SPDP) sampai dengan permohonan gugatan praperadilan diajukan kliennya.

Padahal, paparnya, sebagaimana telah diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 bahwa dengan tidak diterimanya SPDP oleh tersangka, maka penyidikan dianggap tidak sah.

Rudy menilai, laporan polisi yang dibuat atas nama pelapor (Tomy Winata) di Polda Bali pada 27 Februari 2018 tersebut sesungguhnya tidak sah dan prematur. Karena, sambungnya, di sisi lain pelapor atau Tomy Winata pada 17 April 2018 baru mendaftarkan perkara perdata di PN Jakarta Pusat dengan perkara Nomor 223/ pdt.G/2018/PN.JKT.

PST terkait klaim hak perdata yang dia miliki yang notabene digunakan sebagai alas hak untuk melaporkan kasus ini. Padahal, papar Rudy, Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 1956 telah mengatur jika ada perkara pidana dan perdata yang masih memerlukan asas kepastian hukum atas hak yang berkaitan dengan pidana yang dilaporkan.

"Maka perkara pidana tersebut ditangguhkan terlebih dahulu hingga diperoleh putusan perdata oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang mengesahkan hak pelapor dapat bertindak. Dan yang paling penting antara Hartono Karjadi dengan Tomy Winata tidak ada hubungan hukum apapun," katanya.

Karena itu, penetapan tersangka atas diri Hartono Karjadi adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0833 seconds (0.1#10.140)