Peradi Kubu Fauzi Hasibuan Ajukan Banding Putusan PN Jakpus

Kamis, 13 September 2018 - 10:20 WIB
Peradi Kubu Fauzi Hasibuan...
Peradi Kubu Fauzi Hasibuan Ajukan Banding Putusan PN Jakpus
A A A
JAKARTA - Perhimpunan Advokat Indoensia (Peradi) versi Ketua Umum Fauzie Yusuf Hasibuan akan mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang diketuai Budhy Hertantiyo terkait keabsahan pengurus Peradi versi Juniver Girsang.

"Oh pasti dong (banding-red). Kami kecewa melihatnya. Faktanya nyatakan kalau ada peraturan yang tidak menemukan mengatur secara jelas suatu hal atau sama sekali tidak ada pengaturannya, maka hakim harus carikan dasar hukum," kata Thomas Tampubolon, Sekretaris Peradi versi Fauzie Hasibuan melalui keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Kamis (12/9/2018).

Senada dengan Thomas, Sapriyanto Refa, kuasa hukum Peradi kubu Fauzie lainnya mengatakan akan mengajukan banding. "Gugatan ini akan terus berjalan, kecuali di antara pihak ada menyelesaikan di luar pengadilan. Tidak akan berhenti di sini," katanya.

Meski demikian, lanjut Refa, pihaknya akan menunggu salinan putusan perkara tersebut dari PN Jakarta Pusat untuk mempelajarinya kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Kami akan menerima dulu (salinan-red) putusannya, kemudian akan banding. Kita harus banding, kita akan uji putusan ini sampai ke Mahkamah Agung," tandasnya.

Dia menegaskan langkah hukum akan terus ditempuh agar ada kepastian hukum mengenai kepengurusan Peradi yang sah. Dia menilai pengurus DPN Peradi versi Munas Pekanbaru adalah pengurus yang sah karena munas dilakukan sesuai ketentuan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).

"Kami akan kaji. Yang pasti kami tidak akan mundur dalam perkara ini. Bagaimana pun juga kami yang sah," ujar Refa.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakpus menolak provisi penggugat dan eksepsi tergugat untuk seluruhnya. "Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," ujarnya.

Majelis menyatakan PN Jakpus tidak berwenang mengadili perkara dualisme kepengurusan yang seharusnya diputuskan terlebih di Mahkamah Advokat mengingat sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa organisasi advokat adalah wadah independen.

Secara tidak langsung, majelis memerintahkan Peradi untuk membentuk Mahkamah Avdokat atau organ dengan nama lain yang berwenang mengadili perselisihan internal organisasi seperti di partai politik atau organisasi kemasyarakatan.

Kepala Humas Peradi, Zul Armain Aziz menilai putusan majelis Hakim sebagai menyatakan status quo. Saat ini di lapangan, Peradi pimpinan Fauzie Yusuf Hasibuan adalah satu-satunya Peradi yang memiliki anggota aktif lebih dari 50.000 advokat dan memiliki puluhan DPC serta PBH yang tersebar di seluruh Indonesia.

"Secara de facto, pihak kami lah yang terkuat kedudukannya. Pihak lain tidak bisa klaim hal itu. Cuma kami yang memiliki kekuatan terbesar itu, dan oleh masyarakat, para advokat, instansi negara bahkan dunia international telah jelas mengakui kami sebagai satu-satunya organisasi advokat yang terbesar, tersolid dan terpercaya," tuturnya.
(dam)
Berita Terkait
Pererat Konsolidasi,...
Pererat Konsolidasi, KAI Kumpulkan Advokat Lintas Organisasi
Pelatihan Hukum Berlanjutan...
Pelatihan Hukum Berlanjutan dan Peningkatan Kompetensi Advokat
Eks Komisioner Kompolnas...
Eks Komisioner Kompolnas Didukung Jadi Ketua Komisi Pengawas AAI
Di Tengah Agenda Rakernas,...
Di Tengah Agenda Rakernas, Ratusan Advokat KAI Gelar Gala Dinner
Tingkatkan Kualitas...
Tingkatkan Kualitas Advokat, PPKHI Gelar Ujian Profesi Secara Gratis
Henry Indraguna dan...
Henry Indraguna dan Partners Masuk 30 Largest Law Frims Corporate Practices
Berita Terkini
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
Tersangka Kasus Ijazah...
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Desak Polisi Buat Kepastian Hukum
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Kecam Ketimpangan Layanan...
Kecam Ketimpangan Layanan Dialisis, KPCDI Desak Pemerintah Benahi Sistem
Pengacara Jokowi: Ada...
Pengacara Jokowi: Ada Dugaan Manipulasi Bukti Elektronik dalam Kasus Ijazah Jokowi
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
Infografis
Resmi! Real Madrid Ajukan...
Resmi! Real Madrid Ajukan Tawaran Fantastis untuk Kylian Mbappe
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved