Peradi Kubu Fauzi Hasibuan Ajukan Banding Putusan PN Jakpus
A
A
A
JAKARTA - Perhimpunan Advokat Indoensia (Peradi) versi Ketua Umum Fauzie Yusuf Hasibuan akan mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang diketuai Budhy Hertantiyo terkait keabsahan pengurus Peradi versi Juniver Girsang.
"Oh pasti dong (banding-red). Kami kecewa melihatnya. Faktanya nyatakan kalau ada peraturan yang tidak menemukan mengatur secara jelas suatu hal atau sama sekali tidak ada pengaturannya, maka hakim harus carikan dasar hukum," kata Thomas Tampubolon, Sekretaris Peradi versi Fauzie Hasibuan melalui keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Kamis (12/9/2018).
Senada dengan Thomas, Sapriyanto Refa, kuasa hukum Peradi kubu Fauzie lainnya mengatakan akan mengajukan banding. "Gugatan ini akan terus berjalan, kecuali di antara pihak ada menyelesaikan di luar pengadilan. Tidak akan berhenti di sini," katanya.
Meski demikian, lanjut Refa, pihaknya akan menunggu salinan putusan perkara tersebut dari PN Jakarta Pusat untuk mempelajarinya kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Kami akan menerima dulu (salinan-red) putusannya, kemudian akan banding. Kita harus banding, kita akan uji putusan ini sampai ke Mahkamah Agung," tandasnya.
Dia menegaskan langkah hukum akan terus ditempuh agar ada kepastian hukum mengenai kepengurusan Peradi yang sah. Dia menilai pengurus DPN Peradi versi Munas Pekanbaru adalah pengurus yang sah karena munas dilakukan sesuai ketentuan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).
"Kami akan kaji. Yang pasti kami tidak akan mundur dalam perkara ini. Bagaimana pun juga kami yang sah," ujar Refa.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakpus menolak provisi penggugat dan eksepsi tergugat untuk seluruhnya. "Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," ujarnya.
Majelis menyatakan PN Jakpus tidak berwenang mengadili perkara dualisme kepengurusan yang seharusnya diputuskan terlebih di Mahkamah Advokat mengingat sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa organisasi advokat adalah wadah independen.
Secara tidak langsung, majelis memerintahkan Peradi untuk membentuk Mahkamah Avdokat atau organ dengan nama lain yang berwenang mengadili perselisihan internal organisasi seperti di partai politik atau organisasi kemasyarakatan.
Kepala Humas Peradi, Zul Armain Aziz menilai putusan majelis Hakim sebagai menyatakan status quo. Saat ini di lapangan, Peradi pimpinan Fauzie Yusuf Hasibuan adalah satu-satunya Peradi yang memiliki anggota aktif lebih dari 50.000 advokat dan memiliki puluhan DPC serta PBH yang tersebar di seluruh Indonesia.
"Secara de facto, pihak kami lah yang terkuat kedudukannya. Pihak lain tidak bisa klaim hal itu. Cuma kami yang memiliki kekuatan terbesar itu, dan oleh masyarakat, para advokat, instansi negara bahkan dunia international telah jelas mengakui kami sebagai satu-satunya organisasi advokat yang terbesar, tersolid dan terpercaya," tuturnya.
"Oh pasti dong (banding-red). Kami kecewa melihatnya. Faktanya nyatakan kalau ada peraturan yang tidak menemukan mengatur secara jelas suatu hal atau sama sekali tidak ada pengaturannya, maka hakim harus carikan dasar hukum," kata Thomas Tampubolon, Sekretaris Peradi versi Fauzie Hasibuan melalui keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Kamis (12/9/2018).
Senada dengan Thomas, Sapriyanto Refa, kuasa hukum Peradi kubu Fauzie lainnya mengatakan akan mengajukan banding. "Gugatan ini akan terus berjalan, kecuali di antara pihak ada menyelesaikan di luar pengadilan. Tidak akan berhenti di sini," katanya.
Meski demikian, lanjut Refa, pihaknya akan menunggu salinan putusan perkara tersebut dari PN Jakarta Pusat untuk mempelajarinya kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Kami akan menerima dulu (salinan-red) putusannya, kemudian akan banding. Kita harus banding, kita akan uji putusan ini sampai ke Mahkamah Agung," tandasnya.
Dia menegaskan langkah hukum akan terus ditempuh agar ada kepastian hukum mengenai kepengurusan Peradi yang sah. Dia menilai pengurus DPN Peradi versi Munas Pekanbaru adalah pengurus yang sah karena munas dilakukan sesuai ketentuan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).
"Kami akan kaji. Yang pasti kami tidak akan mundur dalam perkara ini. Bagaimana pun juga kami yang sah," ujar Refa.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakpus menolak provisi penggugat dan eksepsi tergugat untuk seluruhnya. "Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," ujarnya.
Majelis menyatakan PN Jakpus tidak berwenang mengadili perkara dualisme kepengurusan yang seharusnya diputuskan terlebih di Mahkamah Advokat mengingat sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa organisasi advokat adalah wadah independen.
Secara tidak langsung, majelis memerintahkan Peradi untuk membentuk Mahkamah Avdokat atau organ dengan nama lain yang berwenang mengadili perselisihan internal organisasi seperti di partai politik atau organisasi kemasyarakatan.
Kepala Humas Peradi, Zul Armain Aziz menilai putusan majelis Hakim sebagai menyatakan status quo. Saat ini di lapangan, Peradi pimpinan Fauzie Yusuf Hasibuan adalah satu-satunya Peradi yang memiliki anggota aktif lebih dari 50.000 advokat dan memiliki puluhan DPC serta PBH yang tersebar di seluruh Indonesia.
"Secara de facto, pihak kami lah yang terkuat kedudukannya. Pihak lain tidak bisa klaim hal itu. Cuma kami yang memiliki kekuatan terbesar itu, dan oleh masyarakat, para advokat, instansi negara bahkan dunia international telah jelas mengakui kami sebagai satu-satunya organisasi advokat yang terbesar, tersolid dan terpercaya," tuturnya.
(dam)