Kasus Korupsi DPRD Malang Tamparan Keras bagi Pemerintah

Rabu, 05 September 2018 - 12:16 WIB
Kasus Korupsi DPRD Malang...
Kasus Korupsi DPRD Malang Tamparan Keras bagi Pemerintah
A A A
JAKARTA - Pengamat Hukum Universitas Trisakti Abdul Fikchar Hadjar menganggap kasus korupsi yang terjadi pada DPRD kota Malang merupakan tamparan keras bagi pemerintahan. Menurutnya, kasus tersebut menjadi bukti bahwa tindak pidana korupsi itu tidak mungkin dilakukan oleh hanya seorang diri saja, melainkan secara kolektif atau bersama.

Selain itu, Abdul menilai dari kasus - kasus korupsi yang terjadi beberapa waktu belakangan ini, yang memiliki peran besar adalah yang memiliki kewenangan.

"Yang paling dominan jadi pelaku ya mereka yang memiliki kewenangan mengawasi, seperti DPR dan DPRD," kata Abdul dalam keterangan tertulisnya yang di terima SINDOnews, Rabu (5/9/2018).

Menurut Abdul, siapa pun mereka yang berada di lingkungan tindak pidana korupsi akan secara otomatis atau langsung terjerat, sesuai dengan aturan dalam Pasal 55 dan 56 KUHP.

"Dalam Pasal 55 dan 56 KUHP tentang penyertaan menjadi alat untuk menjerat semua pelaku, baik sebagai pelaku langsung ataupun peserta yang membantu, menyuruh, dan memberi fasilitas, atau bahkan sebagai pelaku utama," jelasnya.

Untuk mencegah kembalinya hal serupa, lanjut Abdul, maka dikeluarkanlah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang larangan mantan koruptor menjadi calon legislatif (caleg).

"Karena itu memberantas koruptor di legislatif harus dimulai sejak rekrutmennya. Sayangnya Bawaslu tidak menyadari ini yang akhirnya para koruptor diloloskan," tuturnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mentersangkakan dan menahan 22 orang anggota DPRD Kota Malang Periode 2014-2019, terkait kasus suap pembahasan RAPBD Perubahan tahun anggaran 2015.

Ke-22 orang tersebut diduga telah menerima fee masing-masing sebesar Rp12,5 juta-Rp50 juta terkait pembahasan APBD-Perubahan 2015 dari Wali Kota Malang periode 2013-2018 Mochammad Anton.

Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, di mana KPK telah menetapkan Wali Kota Malang Mochammad Anton, Ketua DPRD Malang M. Arief Wicaksono, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Pembangunan Pemkot Malang Jarot Edy Sulistyo serta 18 anggota DPRD Kota Malang lainnya.
(pur)
Berita Terkait
KPK Perkuat Sinergi...
KPK Perkuat Sinergi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di Daerah
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
KPK Diminta Tuntaskan...
KPK Diminta Tuntaskan Kasus Pengadaan Barang dan Jasa di Tulungagung
Obesitas Regulasi Pemberantasan...
Obesitas Regulasi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
KPK Akui Kepala Daerah...
KPK Akui Kepala Daerah Rawan Konflik Kepentingan dan Penyalahgunaan Wewenang
KPK Bidik Dua Kepala...
KPK Bidik Dua Kepala Daerah, Siapakah Dia?
Berita Terkini
Kapolri Respons Usulan...
Kapolri Respons Usulan Pigai soal Sipil Duduki Jabatan Utama Polri: Sudah Ada Ruang Resiprokal
Nahdlatul Ulama: Pesantren...
Nahdlatul Ulama: Pesantren dan Kedaulatan Masyarakat Sipil
Presiden KSPI: Said...
Presiden KSPI: Said Iqbal Akan Dilantik Jadi Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan
Berkas Sudah P21, Pakar:...
Berkas Sudah P21, Pakar: Tinggal Tunggu Penyidik Serahkan Roy Suryo dkk ke JPU
Cerita Prabowo tentang...
Cerita Prabowo tentang 2 Angka Keberuntungan di Hidupnya: 8 dan 13 Selalu Muncul
Pesantren dan AI, Cucun...
Pesantren dan AI, Cucun Tekankan Pentingnya Etika serta Nilai Keagamaan dalam Teknologi
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved