Sikap KPU Soal 'Korupsi Berjamaah' DPRD Kota Malang

Rabu, 05 September 2018 - 10:03 WIB
Sikap KPU Soal Korupsi Berjamaah DPRD Kota Malang
Sikap KPU Soal 'Korupsi Berjamaah' DPRD Kota Malang
A A A
JAKARTA - Sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap tidak berubah melarang narapidana kasus korupsi menjadi calon legislatif (Caleg) pada pemilu 2019 mendatang. Sikap KPU ini tercantum dalam Peraturan KPU (KPU) nomor 20 tahun 2018 yang sudah diundangkan.

"Sikapnya (KPU) masa harus berubah," kata Komisioner KPU, Viryan Aziz saat ditemui di Kantornya, Selasa 4 September 2018.

Kendati sikapnya tak berubah namun, KPU harus 'mengalah' karena sejumlah mantan narapidana kasus korupsi di beberapa daerah berhasil lolos dari larangan tersebut setelah berhasil menang melalui sidang sengketa yang diloloskan Bawaslu.

Terhadap fenomena tersebut, lembaga penyelenggara pemilu itu masih memiliki alasan kuat kenapa tetap keukeuh melarang mantan koruptor bertarung di pemilu legislatif. Salah satunya, terkait penetapan 41 anggota DPRD kota Malang yang dijadikan tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi pembahasan APBD.

Kasus ini pun mengejutkan masyarakat karena selain dianggap 'korupsi berjamaah' juga berpotensi melumpuhkan pemerintahan setempat karena DPRD kota Malang menyisakan 4 orang wakil rakyat saja. Terhadap kasus ini, Viryan mengaku menyerahkan kepada publik untuk menilai apakah langkah KPU melarang napi korupsi menjadi caleg sudah tepat atau sebaliknya.

Menurutnya, sikap KPU tetap berpegang teguh pada regulasi yang ada yakni PKPU nomor 20 tahun 2018 pasal 4 ayat 3 yang intinya melarang napi korupsi menjadi calon wakil rakyat.

"(Larangan) melekat pada persyaratan pengajuan oleh parpol. Kami akan menginformasikan pakta integritas itu yang ditandatangani pimpinan parpol berjanji tidak ada bacaleg dengan tiga kategori yang kita larang," pungkasnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5537 seconds (0.1#10.140)