Sikap KPU Soal 'Korupsi Berjamaah' DPRD Kota Malang

Rabu, 05 September 2018 - 10:03 WIB
Sikap KPU Soal Korupsi...
Sikap KPU Soal 'Korupsi Berjamaah' DPRD Kota Malang
A A A
JAKARTA - Sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap tidak berubah melarang narapidana kasus korupsi menjadi calon legislatif (Caleg) pada pemilu 2019 mendatang. Sikap KPU ini tercantum dalam Peraturan KPU (KPU) nomor 20 tahun 2018 yang sudah diundangkan.

"Sikapnya (KPU) masa harus berubah," kata Komisioner KPU, Viryan Aziz saat ditemui di Kantornya, Selasa 4 September 2018.

Kendati sikapnya tak berubah namun, KPU harus 'mengalah' karena sejumlah mantan narapidana kasus korupsi di beberapa daerah berhasil lolos dari larangan tersebut setelah berhasil menang melalui sidang sengketa yang diloloskan Bawaslu.

Terhadap fenomena tersebut, lembaga penyelenggara pemilu itu masih memiliki alasan kuat kenapa tetap keukeuh melarang mantan koruptor bertarung di pemilu legislatif. Salah satunya, terkait penetapan 41 anggota DPRD kota Malang yang dijadikan tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi pembahasan APBD.

Kasus ini pun mengejutkan masyarakat karena selain dianggap 'korupsi berjamaah' juga berpotensi melumpuhkan pemerintahan setempat karena DPRD kota Malang menyisakan 4 orang wakil rakyat saja. Terhadap kasus ini, Viryan mengaku menyerahkan kepada publik untuk menilai apakah langkah KPU melarang napi korupsi menjadi caleg sudah tepat atau sebaliknya.

Menurutnya, sikap KPU tetap berpegang teguh pada regulasi yang ada yakni PKPU nomor 20 tahun 2018 pasal 4 ayat 3 yang intinya melarang napi korupsi menjadi calon wakil rakyat.

"(Larangan) melekat pada persyaratan pengajuan oleh parpol. Kami akan menginformasikan pakta integritas itu yang ditandatangani pimpinan parpol berjanji tidak ada bacaleg dengan tiga kategori yang kita larang," pungkasnya.
(pur)
Berita Terkait
Jika Tak Setuju, KPU...
Jika Tak Setuju, KPU Persilakan Bawaslu Gugat PKPU Pendaftaran Parpol
Komisioner KPU - Bawaslu...
Komisioner KPU - Bawaslu Baru Diharapkan Punya Inovasi tentang Pemilu
Bawaslu Tindak Lanjuti...
Bawaslu Tindak Lanjuti 4 Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi KPU
KPU Minta Bawaslu Tolak...
KPU Minta Bawaslu Tolak Laporan Partai Pelita dan Partai Ibu
Pendaftaran Calon Anggota...
Pendaftaran Calon Anggota KPU-Bawaslu Bisa Lewat Tiga Jalur Ini
Ini 8 Draf PKPU yang...
Ini 8 Draf PKPU yang Tengah Dimatangkan KPU
Berita Terkini
BNPB: Karhutla Landa...
BNPB: Karhutla Landa Tiga Daerah, Terparah di Banjarbaru Kalsel
Verifikasi Laporan Gratifikasi...
Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli Rampung, KPK: Kini Didalami di Tahap Penindakan
KDKMP Bakal Jadi Pusat...
KDKMP Bakal Jadi Pusat Ekonomi Desa, Mendes: 80% Penghasilan Dikembalikan ke Masyarakat
Tuntas Verifikasi Laporan...
Tuntas Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli, KPK: Hasil Hanya Disampaikan ke Pelapor
Kejagung Tunjuk 9 Eks...
Kejagung Tunjuk 9 Eks Jaksa KPK Tangani Kasus Febrie, Pakar: Harus Jawab Harapan Masyarakat
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
Infografis
26 Miliarder Gagal Cegah...
26 Miliarder Gagal Cegah Zohran Mamdani Jadi Wali Kota Muslim New York
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved