Sikap KPU Soal 'Korupsi Berjamaah' DPRD Kota Malang

Rabu, 05 September 2018 - 10:03 WIB
Sikap KPU Soal Korupsi...
Sikap KPU Soal 'Korupsi Berjamaah' DPRD Kota Malang
A A A
JAKARTA - Sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap tidak berubah melarang narapidana kasus korupsi menjadi calon legislatif (Caleg) pada pemilu 2019 mendatang. Sikap KPU ini tercantum dalam Peraturan KPU (KPU) nomor 20 tahun 2018 yang sudah diundangkan.

"Sikapnya (KPU) masa harus berubah," kata Komisioner KPU, Viryan Aziz saat ditemui di Kantornya, Selasa 4 September 2018.

Kendati sikapnya tak berubah namun, KPU harus 'mengalah' karena sejumlah mantan narapidana kasus korupsi di beberapa daerah berhasil lolos dari larangan tersebut setelah berhasil menang melalui sidang sengketa yang diloloskan Bawaslu.

Terhadap fenomena tersebut, lembaga penyelenggara pemilu itu masih memiliki alasan kuat kenapa tetap keukeuh melarang mantan koruptor bertarung di pemilu legislatif. Salah satunya, terkait penetapan 41 anggota DPRD kota Malang yang dijadikan tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi pembahasan APBD.

Kasus ini pun mengejutkan masyarakat karena selain dianggap 'korupsi berjamaah' juga berpotensi melumpuhkan pemerintahan setempat karena DPRD kota Malang menyisakan 4 orang wakil rakyat saja. Terhadap kasus ini, Viryan mengaku menyerahkan kepada publik untuk menilai apakah langkah KPU melarang napi korupsi menjadi caleg sudah tepat atau sebaliknya.

Menurutnya, sikap KPU tetap berpegang teguh pada regulasi yang ada yakni PKPU nomor 20 tahun 2018 pasal 4 ayat 3 yang intinya melarang napi korupsi menjadi calon wakil rakyat.

"(Larangan) melekat pada persyaratan pengajuan oleh parpol. Kami akan menginformasikan pakta integritas itu yang ditandatangani pimpinan parpol berjanji tidak ada bacaleg dengan tiga kategori yang kita larang," pungkasnya.
(pur)
Berita Terkait
Jika Tak Setuju, KPU...
Jika Tak Setuju, KPU Persilakan Bawaslu Gugat PKPU Pendaftaran Parpol
Komisioner KPU - Bawaslu...
Komisioner KPU - Bawaslu Baru Diharapkan Punya Inovasi tentang Pemilu
KPU Minta Bawaslu Tolak...
KPU Minta Bawaslu Tolak Laporan Partai Pelita dan Partai Ibu
Bawaslu Tindak Lanjuti...
Bawaslu Tindak Lanjuti 4 Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi KPU
Pendaftaran Calon Anggota...
Pendaftaran Calon Anggota KPU-Bawaslu Bisa Lewat Tiga Jalur Ini
Ini 8 Draf PKPU yang...
Ini 8 Draf PKPU yang Tengah Dimatangkan KPU
Berita Terkini
Vesak Festival 2026,...
Vesak Festival 2026, Stafsus Menag Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan Memimpin Bangsa
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved