Beda dari Sebelumnya, Begini Cara Klaim Asuransi Jamaah Haji Wafat

Selasa, 04 September 2018 - 15:03 WIB
Beda dari Sebelumnya,...
Beda dari Sebelumnya, Begini Cara Klaim Asuransi Jamaah Haji Wafat
A A A
MEKKAH - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan keluarga jamaah yang wafat akan mendapatkan klaim asuransi dalam jangka waktu lima hari setelah surat kematian (certified of date/COD) diterima. Adapun besaran klaim asuransi sebesar Rp18,5 juta.

"Aturan kami dalam lima hari cair, terhitung sejak COD kami terima," kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag, Ahda Barori di Wisma Daker Mekkah, Arab Saudi, Senin 3 September 2018.

Dia menjelaskan sejak 2016 pengurusan klaim asuransi ditangani oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag.

"Ini untuk memudahkan keluarga jamaah yang wafat," katanya.

Hal ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya saat klaim asuransi dilakukan masing-masing keluarga jamaah yang wafat.

Akibatnya, sambung dia, kala itu ada keluarga jamaah yang tidak mengurus klaim asuransi karena berbagai sebab."Sebabnya ya keluarganya tidak mau ribet mengurus klaim tersebut," tuturnya.
Dengan diambilalihnya pengurusan klaim asuransi oleh Ditjen PHU, Ahda yakin semuanya akan cair. Tahun ini Kemenag menggandeng Asuransi Takaful untuk meng-cover jamaah haji Indonesia.

Premi setiap jamaah sebesar Rp49.000 yang dibayar oleh dana optimalisasi Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH). Pencairan klaim asuransi akan ditransfer ke nomor rekening jamaah haji yang wafat.

Oleh karena itu, Ahda mengingatkan agar nomor rekening jamaah yang didaftarkan ke Kemenag masih aktif. Karena kendala yang dialami Kemenag pada tahun lalu, banyak nomor rekening jamaah yang sudah tidak aktif.

Tahun lalu dari 657 jamaah yang wafat ada sekitar seratusan nomor rekening yang sudah tidak aktif sehingga proses pencairannya tidak tepat waktu.

"Solusinya kami meminta nomor rekening ahli waris untuk mencairkan klaim asuransi dari jamaah yang wafat," kata pria asal Kabupaten Magelang, Jawa Tengah ini.

Ahda menambahkan, selain mendapatkan klaim asuransi sebesar Rp18,5 juta, jamaah yang wafat di dalam pesawat juga mendapatkan klaim asuransi sebesar Rp125 juta dari asuransi penerbangan.

Asuransi penerbangan itu terhitung sejak jamaah wafat di bandara pemberangkatan, hingga saat berada di bandara tujuan. "Bagi jamaah haji yang wafat karena kecelakaan juga mendapatkan klaim asuransi sebesar Rp37 juta," katanya.

Sementara itu, hingga kemarin siang waktu setempat, data
Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) menyatakan ada 253 jamaah yang wafat. Jumlah ini jauh lebih sedikit jika dibandingkan dengan tahun lalu yang mencapai 657 jamaah.

Turunnya angka jamaah yang wafat ini salah satunya karena upaya pengetatan istita'ah yang dilaksanakan Kementerian Kesehatan (Kesehatan). Ahda mengungkap ada sekitar 250 calon jamaah haji yang tidak lolos istita'ah.Dalam klausul perjanjian kontrak, perusahaan asuransi harus memberikan kontribusi ke Kemenag melalui BPKH."Tahun lalu saja pihak asuransi memberikan kontribusi, tahun ini harusnya juga memberikan kontribusi. Tapi jumlahnya belum dihitung," katanya.
Pasca pelaksanaan ibadah wukuf di Arafah, mabitnya di Muzdalifah dan Mina (Armuzna), angka kematian jamaah meningkat. Menurut Kepala Seksi Kesehatan Daker Mekkah dr Imran, hal itu disebabkan faktor kelelahan.

"Saat Armuzna kelelahan, ketika di Arafah kurang istirahat, kondisi lingkungan yang panas, jamaah juga kurang tidur," ucap Imran.

Ketika bergeser ke Muzdalifah, kondisi jamaah sudah kelelahan, apalagi yang melaksanakan tarwiyah. Di Muzdalifah juga kurang bisa istirahat. Apalagi mereka setelah sampai Mina ada aktivitas jalan kaki pulang pergi dari titik depan terowongan Moaesein yang jaraknya 5 kilometer.

"Bagi yang punya riwayat penyakit jantung sangat berbahaya karena kemampuan jantung untuk memenuhi darah ke seluruh organ tubuh, jantungnya berdegup lebih kencang. Demikian juga dengan yang punya penyakit paru," katanya.

Diketahui ada enam jamaah yang wafat di Arafah, tujuh jamaah wafat di Muzdalifah, dan 22 wafat di Mina. Sementara itu, ada 173 jamaah yang dirawat di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Mekkah yang mayoritas mengidap penyakit radang paru dan diabetes. Sementara itu yang dirawat di Rumah Sakit Arab Saudi (RSAS) ada 130 pasien yang mayoritas mengidap penyakit jantung dan paru-paru.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0645 seconds (0.1#10.140)