Fahri Hamzah: Caleg Koruptor Itu Enggak Ada
Senin, 03 September 2018 - 16:26 WIB
Fahri Hamzah: Caleg Koruptor Itu Enggak Ada
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah berpendapat bahwa tidak ada istilah calon anggota legislatif (Caleg) mantan koruptor. Sebab, menurut dia, predikat narapidana (Napi) otomatis hilang setelah seseorang selesai menjalani masa tahanan.
"Caleg koruptor itu enggak ada, koruptor itu narapidana, kalau sudah selesai jadi Napi, predikatnya sudah enggak ada lagi. Harus kembali sebagai orang normal," ujar Fahri Hamzah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/9/2018).
Hal demikian dikatakan Fahri Hamzah menanggapi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menunda meloloskan mantan Napi kasus korupsi menjadi Caleg. Menurut Fahri, setiap warga berhak menjadi Caleg.
"Di situ berlaku pasal 27 UUD, segala warga negara sama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan dengan tanpa ada kecualinya," kata Legislator asal Nusa Tenggara Barat (NTB) ini.
Maka itu, menurut dia, KPU maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merusak kosakata dengan melabeli Caleg koruptor.
"Saya bingung juga kok bisa ya pejabat-pejabat itu jadi pejabat dengan tidak menghormati kosakata standar dalam kita bernegara. Sekali lagi narapidana koruptor enggak ada, Caleg koruptor enggak ada," tutur Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
"Caleg koruptor itu enggak ada, koruptor itu narapidana, kalau sudah selesai jadi Napi, predikatnya sudah enggak ada lagi. Harus kembali sebagai orang normal," ujar Fahri Hamzah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/9/2018).
Hal demikian dikatakan Fahri Hamzah menanggapi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menunda meloloskan mantan Napi kasus korupsi menjadi Caleg. Menurut Fahri, setiap warga berhak menjadi Caleg.
"Di situ berlaku pasal 27 UUD, segala warga negara sama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan dengan tanpa ada kecualinya," kata Legislator asal Nusa Tenggara Barat (NTB) ini.
Maka itu, menurut dia, KPU maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merusak kosakata dengan melabeli Caleg koruptor.
"Saya bingung juga kok bisa ya pejabat-pejabat itu jadi pejabat dengan tidak menghormati kosakata standar dalam kita bernegara. Sekali lagi narapidana koruptor enggak ada, Caleg koruptor enggak ada," tutur Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
(pur)