Belum Resmi Cawapres, Alasan Ma'ruf Amin Masih Jabat Rais Aam NU
A
A
A
JAKARTA - Bakal calon wakil presiden KH. Ma'ruf Amin sampai hari ini masih menjabat Rais Aam Nahdlatul Ulama (NU). Sehingga banyak kalangan sempat mendesak Ma'ruf untuk melepaskan jabatan pimpinan tertinggi di NU itu. Pasalnya, ia mencalonkan menjadi calon wakil presiden pada pemilihan presiden tahun 2019.
Menanggapi itu, Ma'ruf mengatakan proses penonaktifan dirinya dari Rais Aam NU tidak begitu saja dilakukan. Karena penonaktifan dari Rais Aam NU harus melewati beberapa proses.
"Saya kira di NU ada aturan, ada anggaran dasar, ada anggaran rumah tangga, tadi sudah disebut kalau sudah ditetapkan tentu saya harus menyerahkan tugas Rais Aam kepada wakil Rais Aam sebagai pejabat Rais Aam," ujarnya di Acara Konsolidasi NU di Hotel Aryaduta, Jakarta, Kamis (30/8/2018) malam.
Ma'ruf menjelaskan, dalam suatu organisasi, seluruh kebijakan mengenai pimpinan yang akan mengundurkan diri atau nonaktif dari jabatannya harus sesuai dengan prosedur yang berlaku. "Saya kira ada mekanismenya, kita akan tempuh itu sesuai mekanisme," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj menyatakan bahwa mengenai penonaktifan Ma'ruf Amin dari posisi Rais Aam NU akan dilakukan setelah Ma'ruf resmi menjadi cawapres.
"Kalau sudah jadi cawapres dong (non-aktif), ini masih bakal cawapres, belum cawapres, tunggu tanggal 23. Ya melimpahkan lah melimpahkan tugasnya (Rais Aam) ke wakil Rais Aam," pungkasnya.
Menanggapi itu, Ma'ruf mengatakan proses penonaktifan dirinya dari Rais Aam NU tidak begitu saja dilakukan. Karena penonaktifan dari Rais Aam NU harus melewati beberapa proses.
"Saya kira di NU ada aturan, ada anggaran dasar, ada anggaran rumah tangga, tadi sudah disebut kalau sudah ditetapkan tentu saya harus menyerahkan tugas Rais Aam kepada wakil Rais Aam sebagai pejabat Rais Aam," ujarnya di Acara Konsolidasi NU di Hotel Aryaduta, Jakarta, Kamis (30/8/2018) malam.
Ma'ruf menjelaskan, dalam suatu organisasi, seluruh kebijakan mengenai pimpinan yang akan mengundurkan diri atau nonaktif dari jabatannya harus sesuai dengan prosedur yang berlaku. "Saya kira ada mekanismenya, kita akan tempuh itu sesuai mekanisme," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj menyatakan bahwa mengenai penonaktifan Ma'ruf Amin dari posisi Rais Aam NU akan dilakukan setelah Ma'ruf resmi menjadi cawapres.
"Kalau sudah jadi cawapres dong (non-aktif), ini masih bakal cawapres, belum cawapres, tunggu tanggal 23. Ya melimpahkan lah melimpahkan tugasnya (Rais Aam) ke wakil Rais Aam," pungkasnya.
(nag)