Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2019 Baru Rampung 92 Persen

Jum'at, 24 Agustus 2018 - 06:04 WIB
Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2019 Baru Rampung 92 Persen
Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2019 Baru Rampung 92 Persen
A A A
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan, mengatakan, sebanyak 171. 822.431 orang pemilih telah masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019. Jumlah tersebut berasal dari 473 kabupaten/kota di Indonesia.

"92% Kab/Kota sudah menetapkan DPT Pemilu 2019. Berdasarkan data KPU, saat ini sudah ada 473 daerah yang menetapkan DPT. Dari jumlah itu, tercatat ada 171.822.431 orang pemilih," ucapnya saat dihubungi, Kamis 23 Agustus 2018.

Penetapan tersebut juga mencatat adanya 765.463 titik TPS yang tersebar di 473 kebupaten/kota. "Masih ada sekitar delapan persen yang belum ditetapkan. Atau setara dengan 41 kabupaten/kota," ungkapnya.

Viryan mengatakan, ke-41 kabupaten/kota yang belum menetapkan DPT berada di 12 Provinsi, yakni Sumatera Utara, Jambi, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku, Papua dan Papua Barat. Penyebabnya, proses penyelesaian penyusunan DPT di puluhan daerah belum tuntas.

"DPT yang ada saat ini merujuk kepada data daftar pemilih sementara (DPS) Pemilu 2019 sebanyak 185.639.674 pemilih. Tetapi karena belum semua daerah menetapkan DPT, maka jumlah saat ini baru 171 juta lebih pemilih yang masuk DPT," ungkapnya.

Saat ditanyai soal jumlahpemilih wanita, Viryan mengatakan belum dapat merinci data tersebut. Dia menyatakan data itu akan terlihat saat DPT mencapai 100%.

Berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilu, disebutkan bahwa penyampaian hasil penetapan dan rekapitulasi DPT oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh Aceh, PPK dan PPS dilaksanakan pada 22-28 Agustus 2018. Dalam rentang waktu tersebut juga dilakukan penyerahan DPT kepada parpol peserta pemilu tingkat kabupaten/kota dan kecamatan.

Selanjutnya, pengumuman DPT kepada masyarakat dilaksanakan pada 28 Agustus 2018 hingga 17 April 2019. Rekapitulasi DPT di KPU Provinsi /KIP Aceh dilakukan pada 29-31 Agustus 2018. Kemudian, penyampaian hasil Rekapitulasi DPT di KPU Provinsi /KIP Aceh kepada KPU dilakukan pada 1-3 September 2018.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4472 seconds (0.1#10.140)