KPU Atur Pengeluaran dan Batasan Penerimaan Dana Kampanye

Kamis, 23 Agustus 2018 - 14:50 WIB
KPU Atur Pengeluaran dan Batasan Penerimaan Dana Kampanye
KPU Atur Pengeluaran dan Batasan Penerimaan Dana Kampanye
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan ujicoba aplikasi dana kampanye pemilu legislatif dan pemilu presiden 2019. Melalui aplikasi tersebut diharapkan mempermudah para peserta pemilu baik caleg dan pasangan capres/cawapres melaporkan dana kampanye mereka.

Menurut Ketua KPU Arief Budiman, sistem laporan dana kampanye pemilu nasional tak sama dengan laporan dana kampanye yang diterapkan saat pilkada. Kata dia, jika di pilkada diatur mengenai pengeluaraan dan batasan penerimaan dana kampanye maka, di pemilu nasional cukup diatur batasan penerimaan dana kampanye.

"Jadi (yang diatur) penerimaan saja baik sumber-sumber dari mana diatur dalam UU dan PKPU," ujar Arief di Hotel Mandarin, Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2018).

(Baca juga: PAN Jamin Koalisi Prabowo-Sandiaga Tak Gunakan Politik Identitas)

Kendati begitu, kata Arief, untuk mengantisipasi besarnya jumlah penyumbang kepada para calon pihaknya juga berinisiatif untuk mengatur masalah pengeluaran dana kampanye. Namun besaran pengeluaran tidak bisa dibatasi.

Menurut Arief, nantinya yang akan ditekankan dalam Peraturan KPU (PKPU) dana kampanye adalah besaran nilai penerimaan dari masing-masing penyumbang, bukan total keseluruhan yang didapat dari para penyumbang.

Arief mengatakan, pihaknya tak membatasi jumlah penyumbang untuk kepentingan dana kampanye. "Orang silakan saja (menyumbang) tetapi (besaran) sumbangan dari masing-masing penyumbang itu yang dibuat (laporan/pembatasan)," katanya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7277 seconds (0.1#10.140)