Kasus BLBI: Penghapusan Utang Petani Tambak Atas Dasar Keamanan

Jum'at, 17 Agustus 2018 - 18:33 WIB
Kasus BLBI: Penghapusan...
Kasus BLBI: Penghapusan Utang Petani Tambak Atas Dasar Keamanan
A A A
JAKARTA - Mantan Sekretaris Kabinet Prof. Bambang Kesowo mengakui bahwa keputusan penghapusan utang petani tambak udang di bank beku operasi (BBO) Bank BDNI diambil pada saat sidang kabinet terbatas 11 Februari 2004 yang dipimpin oleh Presiden Megawati Soekarnoputri.

Namun, menurut dia, sidang itu diagendakan bukan atas permintaan Komite Kebijakan Sektor Keungan (KKSK) dan bukan dalam rangka penyelesaian kewajiban BLBI BDNI, tapi atas usulan aparat keamanan sebagai antisipasi untuk menjaga tidak meluasnya gejolak sosial saat itu.

“Perlu saya tekankan, rapat terbatas saat itu diagendakan bukan atas usulan KKSK, tapi oleh aparat keamanan dan intelijen,” kata Bambang dalam kesaksiannya di sidang lanjutan SKL dengan terdakwa Ketua BPPN Syafrudin Arsyad Temenggung (SAT) di Pengadian Tipikor Jakarta, Kamis (16/8/2018).

Dalam penjelasannya, Bambang mengatakan, pada saat itu petani tambak sedang mengalami kesulitan berat, sehingga mereka tidak mampu membayar kewajiban cicilan kredit mereka ke bank. Di sisi lain, kewajiban itu terus membengkak karena suku bunga terus berjalan. Inilah membuat pertani resah, dan berpotensi menimbulkan kerusuhan sosial ekonomi secara lebih luas.

Atas pertimbangan itulah, kemudian aparat keamanan meminta ada sidang kabinet untuk membahas masalah kredit petani tambak ini. “Jadi rapat itu tidak ada kaitannya dengan penyelesaian BLBI, tapi lebih pada kepentingan dan pertimbangan keamanan,” kata Bambang.

Penghapusan utang petani itu menjadi masing-masing Rp 100 juta per orang berdasarkan perhitungan bahwa utang pokok Rp20 juta dan utang untuk modal kerja baru Rp80 juta per orang. Inilah yang diputuskan dalam rapat KKSK pada 13 Februari 2004.

Dalam kaitan itu, dalam rapat tersebut juga dibahas jalan keluar untuk mengatasi masalah utang sekitar 110.000 orang petani tambak ini. Disadari, bahwa beban petani sudah sangat berat, maka untuk itu dicarikan jalan keluar untuk mengurangi bebannya. Caranya adalah dengan penghapusbukuan sebagian kewajiban utang petani tersebut, sehingga kewajibannya pada saat itu dari Rp 3,9 triliun menjadi Rp 1,1 triliun atau masing-masing menjadi Rp 100 juta per orang.

Menurut Bambang, sesuai dengan kewenangannya, BPPN sebagai badan khusus bisa langsung melakukan write-off aset-aset atau kredit bank yang telah dilimpahkannya kepada lembaga itu yaitu bank beko operasi (BBO), bank take over (BTO) dan bank dalam likuidasi. Namun dalam hal petani tambak ini, keputusan write-off diambil dalam sidang kabinet, antara lain karena didasari kebutuhan menghindari gejolak sosial yang lebih luas.

Menjawab pertanyaan penasehat hukum terdakwa Yusri Ihza Mahendra tentang apakah Presiden Megawati pada saat itu menyetujui keputusan write-off utang petani tambak ini, Bambang mengatakan, dalam pemahamannya yang hadir dalam rapat itu, presiden menyetujui. “Pada saat itu, Presiden Megawati melontarkan kalimat “silakan dilanjutkan,” dan menurut saya itu adalah satu persetujuan,” kata Bambang.
(pur)
Berita Terkait
Satgas BLBI Menangi...
Satgas BLBI Menangi Perkara Saham yang Dijaminkan Kaharudin Ongko
6 Obligor Penuhi Panggilan...
6 Obligor Penuhi Panggilan Satgas BLBI
Kepastian Hukum Bisa...
Kepastian Hukum Bisa Dorong Keberhasilan Pengembalian Duit BLBI
Panggil Kaharudin Ongko,...
Panggil Kaharudin Ongko, Satgas BLBI Tagih Utang Rp8,2 Triliun
Satgas BLBI Sudah Sita...
Satgas BLBI Sudah Sita Rp19 Triliun Aset Debitur dan Obligor
Humanika Desak Kasus...
Humanika Desak Kasus BLBI Segera Dituntaskan
Berita Terkini
KPK Masih Periksa 8...
KPK Masih Periksa 8 Orang Terkait OTT Lombok Barat: Bupati, Kepala Dinas, hingga Sopir
KPK Sebut OTT Bupati...
KPK Sebut OTT Bupati Lombok Barat Naik ke Tahap Penyidikan
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR RI Hari Ini Sahkan RUU PFII hingga Tetapkan Anggota KPI
Evaluasi Program MBG,...
Evaluasi Program MBG, BGN Cek Ulang Validitas 63 Juta Penerima Manfaat-Insentif SPPG
Heboh Kipas Angin Rp1,8...
Heboh Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes, KPK Ingatkan Pengadaan Barang Titik Rawan Korupsi
Komisi I DPR Setujui...
Komisi I DPR Setujui Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi, Nurul Arifin: Perkuat Pertahanan dan Tingkatkan Daya Gentar
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved