Komitmen Kuat Pemerintah Cegah Korupsi Melalui Perpres 54/208
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah terus memperkuat pencegahan tindak pidana korupsi. Kini formulasinya melalui Peraturan Presiden tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Stranas PK ini diharapkan bisa mencegah upaya tindak pidana korupsi para Aparatur Sipil Negara.
Perpres bernomor 54 tahun 2018 (Perpres 54/2018) tersebut memperkuat pemerintah dalam upaya pencegahan korupsi dari sejak hulu. Dampak positifnya dipercaya luas bagi kehidupan publik.
Hal ini tentu tanpa mengurangi kewenangan dan independensi lembaga antirasuah yang sudah ada, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi tidak pernah surut sedikit pun.
Berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari penataan kebijakan dan regulasi, hingga instruksi juga peraturan perundang-undangan. Ada juga perbaikan tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas keuangan negara, sampai penyelamatan aset negara.
"Komitmen Presiden Jokowi untuk terus mencegah tindak pidana korupsi itu luar biasa. Berbagai cara dilakukan agar tidak ada lagi peluang-peluang munculnya korupsi," ungkap Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Senin (13/8/2018).
Untuk itu, tetap dibutuhkan konsolidasi lebih efektif atas berbagai inisiatif dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lain. Moeldoko menegaskan, Perpres ini memberikan peran dan pelibatan KPK lebih luas.
Sebab, KPK menjadi lembaga khusus dengan kewenangan berdasar undang-undang untuk melakukan berbagai aksi dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.
"Stranas PK ini memiliki fokus dan sasaran sesuai dengan kebutuhan pencegahan korupsi, sehingga pencegahan yang dilakukan dapat lebih terfokus, terukur, dan berdampak langsung," papar Panglima TNI 2013-2015 ini.
Moeldoko menambahkan, pencegahan korupsi akan semakin efisien apabila beban adminstrasi dan tumpang tindihnya dapat dikurangi melalui kolaborasi yang lebih baik. Fokus sinergi dalam rangka pencegahan korupsi yang diatur dalam Perpres ini ada tiga, yakni perizinan dan tata niaga hingga keuangan negara.
Ada juga tambah Moeldoko, penegakan hukum dan reformasi birokrasi. Dengan demikian, fokus dari strategi pencegahan korupsi berada pada sektor-sektor yang betul-betul rawan korupsi dan berdampak luas bagi masyarakat.
"Sinergi antar sektor harus dilakukan lebih baik lagi. Harapannya agar berbagai usaha pemberantasan korupsi yang dilakukan menjadi lebih efektif lagi. Bagaimanapun, upaya korupsi ini harus dihilangkan," tegasnya.
Moeldoko memaparkan, bahwa Perpres Stranas PK ini semakin mengukuhkan peran KPK sebagai koordinator dan supervisi. Nantinya, pelaksanaannya tetap akan melibatkan kementerian dan lembaga pemerintahan lainnya. Sebut saja, Bappenas, Kemendagri, KemenPANRB, dan Kantor Staf Presiden.
"Ini yang namanya sinergi dan harus terus dilakukan. Tujuannya agar lebih kuat," tuturnya lagi.
Pada tingkat nasional, akan ada Tim Nasional Pencegahan Korupsi dengan tugas khusus. Tim ini akan bertugas mengoordinasikan pelaksanaan Stranas PK, menyampaikan laporan kepada Presiden, dan memublikasikan laporan-laporan capaian kepada masyarakat.
Moeldoko menambahkan, setiap instansi dan lembaga negara harus menyampaikan laporan secara berkala. "Nantinya harus ada laporan berkala dari setiap menteri, pemimpin lembaga, dan kepala daerah. Ini wajib disampaikan kepada Timnas PK setiap 3 bulan," pungkasnya.
Perpres bernomor 54 tahun 2018 (Perpres 54/2018) tersebut memperkuat pemerintah dalam upaya pencegahan korupsi dari sejak hulu. Dampak positifnya dipercaya luas bagi kehidupan publik.
Hal ini tentu tanpa mengurangi kewenangan dan independensi lembaga antirasuah yang sudah ada, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi tidak pernah surut sedikit pun.
Berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari penataan kebijakan dan regulasi, hingga instruksi juga peraturan perundang-undangan. Ada juga perbaikan tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas keuangan negara, sampai penyelamatan aset negara.
"Komitmen Presiden Jokowi untuk terus mencegah tindak pidana korupsi itu luar biasa. Berbagai cara dilakukan agar tidak ada lagi peluang-peluang munculnya korupsi," ungkap Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Senin (13/8/2018).
Untuk itu, tetap dibutuhkan konsolidasi lebih efektif atas berbagai inisiatif dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lain. Moeldoko menegaskan, Perpres ini memberikan peran dan pelibatan KPK lebih luas.
Sebab, KPK menjadi lembaga khusus dengan kewenangan berdasar undang-undang untuk melakukan berbagai aksi dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.
"Stranas PK ini memiliki fokus dan sasaran sesuai dengan kebutuhan pencegahan korupsi, sehingga pencegahan yang dilakukan dapat lebih terfokus, terukur, dan berdampak langsung," papar Panglima TNI 2013-2015 ini.
Moeldoko menambahkan, pencegahan korupsi akan semakin efisien apabila beban adminstrasi dan tumpang tindihnya dapat dikurangi melalui kolaborasi yang lebih baik. Fokus sinergi dalam rangka pencegahan korupsi yang diatur dalam Perpres ini ada tiga, yakni perizinan dan tata niaga hingga keuangan negara.
Ada juga tambah Moeldoko, penegakan hukum dan reformasi birokrasi. Dengan demikian, fokus dari strategi pencegahan korupsi berada pada sektor-sektor yang betul-betul rawan korupsi dan berdampak luas bagi masyarakat.
"Sinergi antar sektor harus dilakukan lebih baik lagi. Harapannya agar berbagai usaha pemberantasan korupsi yang dilakukan menjadi lebih efektif lagi. Bagaimanapun, upaya korupsi ini harus dihilangkan," tegasnya.
Moeldoko memaparkan, bahwa Perpres Stranas PK ini semakin mengukuhkan peran KPK sebagai koordinator dan supervisi. Nantinya, pelaksanaannya tetap akan melibatkan kementerian dan lembaga pemerintahan lainnya. Sebut saja, Bappenas, Kemendagri, KemenPANRB, dan Kantor Staf Presiden.
"Ini yang namanya sinergi dan harus terus dilakukan. Tujuannya agar lebih kuat," tuturnya lagi.
Pada tingkat nasional, akan ada Tim Nasional Pencegahan Korupsi dengan tugas khusus. Tim ini akan bertugas mengoordinasikan pelaksanaan Stranas PK, menyampaikan laporan kepada Presiden, dan memublikasikan laporan-laporan capaian kepada masyarakat.
Moeldoko menambahkan, setiap instansi dan lembaga negara harus menyampaikan laporan secara berkala. "Nantinya harus ada laporan berkala dari setiap menteri, pemimpin lembaga, dan kepala daerah. Ini wajib disampaikan kepada Timnas PK setiap 3 bulan," pungkasnya.
(maf)