Komisi Pemberantasan Korupsi Usut Pengakuan Eks Kalapas

Kamis, 09 Agustus 2018 - 13:32 WIB
Komisi Pemberantasan...
Komisi Pemberantasan Korupsi Usut Pengakuan Eks Kalapas
A A A
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan siap mengusut pengakuan mantan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen atas keterlibatan pihak lain dalam dugaan penerimaan suap yang menjeratnya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pernyataan dan pengakuan Wahid Husen bahwa dirinya menerima suap dan bersalah atas penerimaan tersebut merupakan hal yang positif. Bagi KPK, pengakuan tersebut sebaiknya juga disampaikan Wahid kepada penyidik saat yang bersangkutan menjalani pemeriksaan. Selain itu sebaiknya pengakuan tersebut juga disertai dengan keterangan Wahid tentang dugaan keterlibatan pihakpihak lain baik pemberi maupun penerima.

”Kalau memang pengakuan tersangka WH (Wahid) tersebut ada, tentu saja akan lebih baik. Baik untuk penanganan perkara ini, baik juga untuk tersangka. Dan itu akan dihitung dari aspek hukum sebagai faktor yang meringankan,” tandas Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, kemarin.

Mantan pegawai fungsional pada Direktorat Gratifikasi KPK ini mengatakan, sampai saat ini KPK baru menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam dugaan suap jual beli kamar sel, fasilitas, dan izin di Lapas Sukamiskin.

Dua sebagai penerima suap yakni Kepala Lapas Sukamiskin (kini nonaktif) Wahid Husen dan ajudan Kepala Lapas Sukamiskin sekaligus PNS Hendri Saputra. Dua tersangka lainnya sebagai pemberi suap. Mereka adalah pemilik dan pengendali PT Meria Esa dan PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah alias Emi (terpidana 2 tahun 8 bulan penjara dalam suap pengurusan proyek di Bakamla) dan Andri Rahmat (terpidana perkara pidana umum yang juga tahanan pendamping Emi di Lapas Sukamiskin).

”Pengembangan ke pihak-pihak lain tentu tetap dilakukan KPK sepanjang ditemukan bukti-bukti yang cukup,” ujarnya. Febri mengungkapkan, saat dilakukan OTT pada Jumat (20/7) dan Sabtu (21/7) ada sejumlah barang bukti yang disita KPK.

Di antaranya mobil Mitsubishi Triton Exceed hitam, mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar hitam, dan uang tunai Rp20,505 juta serta USD410 dari rumah Wahid. Kemudian uang Rp27,255 juta dari rumah Hendri dan Rp139,3 juta serta sejumlah catatan sumber uang dari sel Emi di Lapas Sukamiskin.

Selain itu ada juga uang Rp92,96 juta dan USD1.000 dari sel Andri di Lapas Sukamiskin. ”Mobil Mitsubishi Triton Exceed hitam tersebut berasal dari FD (Fahmi), juga uang Rp139,3 juta yang belum diserahkan ke WH. Sedangkan sisanya berasal dari pihak-pihak lain.

Ini yang masih terus kami dalami,” ungkapnya. Dia memaparkan, penyidik sudah melakukan perpanjangan penahanan untuk 40 hari terhadap tersangka Wahid dan Hendri. Masa perpanjangan penahanan tersebut berlaku mulai 10 Agustus hingga 18 September 2018.

Dia menambahkan, kemarin penyidik memeriksa Ike Rahmawati, adik kandung Inneke Koesherawati (istri Fahmi Darmawansyah alias Emi) sebagai saksi untuk tersangka Wahid. Satu saksi lain yang diagendakan, yaitu Deni Marchtin Boedhyarta Oeoen (swasta), tidak hadir.

Nantinya pemeriksaan Deni akan dijadwalkan ulang. ”Penyidik me ngon firmasi pengetahuan saksi (Ike) terkait dengan penerimaan tersangka WH sebagai kalapas Sukamiskin,” ujarnya. Ike Rahmawati merampungkan pemeriksaan sekitar pukul 15.20 WIB.

Ike mengelak saat dimintai konfirmasi tentang pembelian mobil Mitsubishi Triton Exceed hitam dan pemberian mobil ke Wahid Husen. Dia juga menampik ihwal mobil saat ditanya penyidik ketika pemeriksaan. ”Konfirmasi saja sih. Nggak sih, nggak (ditanya soal pembelian mobil),” kata Ike.
(don)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1353 seconds (0.1#10.140)