Lagi, Pengadilan Niaga Tolak Permohonan PKPU PT Bangun Laksana Persada

Senin, 06 Agustus 2018 - 16:04 WIB
Lagi, Pengadilan Niaga...
Lagi, Pengadilan Niaga Tolak Permohonan PKPU PT Bangun Laksana Persada
A A A
JAKARTA - Pengadilan Niaga Jakarta menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan pihak kreditur Krisna Murti dan Tavipiani Agustina terhadap PT Bangun Laksana Persada.

Dalam amar putusannya Majelis Hakim yang diketuai Desbeneri Sinaga menyatakan menolak permohonan pemohon PKPU untuk seluruhnya dan menghukum pemohon untuk membayar perkara Rp316 ribu.

"Menolak permohonan pemohon PKPU untuk seluruhnya membebankan biaya perkara sebesar Rp316 ribu," kata Hakim Ketua Desbeneri pada amar putusannya yang dibacakan di Pengadilan Niaga Jakarta, Senin (6/8/2018).

Pada pertimbangannya, Majelis Hakim mengatakan, pemohon tak bisa membuktikan dalil yang menyatakan lahan yang kini menjadi kawasan pergudangan dan industri berdiri di atas lahan pertanian. Selain itu, pihak pemohon selaku kreditur tak bisa membuktikan terjadinya hutang piutang dengan PT Bangun Laksana Persada selaku debitur.

Usai sidang, kuasa hukum PT Bangun Laksana Persada Alfin Suherman mengaku puas dengan putusan yang menolak permohonan kreditur. Menurutnya, objek perkara yang dipersoalkan bukan objek perkara PKPU melainkan objek perkara perdata.

Ia menambahkan, selama persidangan berlangsung pihak pemohon tak bisa membuktikan alasan bahwa lahan yang kini dibangun kawasan pergudangan dan industri diperuntukkan lahan pertanian. "Mereka tak bisa membuktikan kalau lahan itu diperuntukkan untuk pertanian," terang Alfin.

Perkara ini bermula dari transaksi jual beli lahan kavling senilai Rp2,5 miliar yang terletak di Blok FB-02 seluas 930 M2 yang terletak di Kelurahan Kelurahan Laksana, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang. Pihak pemohon mempersoalkan jika pihak termohon membangun kawasan itu melanggar izin peruntukan.

Padahal sudah jelas dalam akta jual beli yang ditandatangani Notaris/PPAT Silvia Abbas Sudrajat. SH. SpN. No. 7 tanggal 12 Maret 2018 antara pihak PT Bangun Laksana Persada dan termohon sertifikat atas lahan tersebut masih dalam pengurusan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Sementara kuasa hukum pemohon, Anwar enggan menanggapi putusan yang menolak permohonannya.

Sebelumnya perkara ini pernah ditolak oleh Pengadilan Niaga Jakarta pada 5 Juni 2018 lalu. Kala itu majelis hakim beralasan bahwa pihak pemohon yang mendalilkan penyerahan sertifikat atas lahan itu bukan perkara PKPU. Pasalnya tidak terjadi hutang piutang yang telah jatuh tempo seperti yang diamanatkan oleh UU Kepailitan dan PKPU.
(kri)
Berita Terkait
Terdakwa Keterangan...
Terdakwa Keterangan Palsu dan Duplikasi Sertifikat Kembali Jalani Sidang di PN Jakpus
Perjanjian Nominee Terkait...
Perjanjian Nominee Terkait Hak Milik Tanah Dinilai Penyelundupan Hukum
Sejumlah Warga Laporkan...
Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanah ke Polisi
Terobosan Kejari Tanjungpinang...
Terobosan Kejari Tanjungpinang Tangani Sengketa Lahan di Kedai Kopi
Penyerobotan Tanah di...
Penyerobotan Tanah di Bintaro, Penggarap Lahan Minta Polisi Turun Tangan
FPAK Desak Pemerintah...
FPAK Desak Pemerintah Berikan Hak Tanah untuk Rakyat Kampar
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
Membangkang, Panglima...
Membangkang, Panglima Israel Tolak Perintah Serang Gaza Besar-besaran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved