Ini Alasan KPU Larang Kepala Daerah Jadi Ketua Tim Kampanye Capres

Kamis, 02 Agustus 2018 - 11:07 WIB
Ini Alasan KPU Larang...
Ini Alasan KPU Larang Kepala Daerah Jadi Ketua Tim Kampanye Capres
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye pemilu. Dalam pasal 8 PKPU tersebut pasangan capres dan cawapres diminta membentuk tim kampanye tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan sampai desa/kelurahan.

Sementara, pada pasal 63 diatur mengenai larangan di antaranya melarang kepala daerah seperti gubernur dan bupati/wali kota menjadi Ketua Tim Kampanye pasangan capres dan cawapres.

Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari mengungkapkan sejumlah alasan kenapa lembaganya melarang kepala deerah menjadi ketua tim kampanye pasangan capres-cawapres.

"Info tentang PKPU 23/2018 penting agar masing-masing paslon capres dan cawapres tidak menjadikan kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagai ketua tim kampanye," ujar Hasyim kepada wartawan, Kamis (2/8/2018).
(Baca juga: Terbitkan PKPU 23, Kepala Daerah Dilarang Jadi Ketua Tim Kampanye Capres )Selain itu, PKPU itu dikeluarkan agar para kepala daerah tetap fokus dalam menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah dan tak terganggu dengan pelaksanaan kampanye pemilu.

"Demikian juga agar kepala daerah dan wakil kepala daerah konsentrasi memimpin jalannya pemerintahan daerah di tengah-tengah pelaksanaan kampanye Pemilu 2019 yang sudah dimulai nanti 23 September 2018," kata mantan Komisioner KPU Jawa Tengah ini.
(pur)
Berita Terkait
Calon Anggota KPU Ini...
Calon Anggota KPU Ini Dicecar DPR soal Ratusan Petugas KPPS Meninggal
KPU: Honor Anggota KPPS...
KPU: Honor Anggota KPPS Pemilu 2024 Naik Dua Kali Lipat
Ini 8 Draf PKPU yang...
Ini 8 Draf PKPU yang Tengah Dimatangkan KPU
Ngotot Ingin Gelar Pilkada...
Ngotot Ingin Gelar Pilkada 2020, Pemerintah Diingatkan Tragedi Pemilu 2019
PKPU Tahapan Pemilu...
PKPU Tahapan Pemilu 2024 Resmi Diundangkan
KPU Diminta Bikin Debat...
KPU Diminta Bikin Debat Pilpres 2024 Lebih Panas
Berita Terkini
2 Jam Diperiksa Polda...
2 Jam Diperiksa Polda Metro Jaya, Ketum YLBHI Ditanya soal Pembentukan Tim Investigasi Kasus Andrie Yunus
Mengubah Ledakan Populasi...
Mengubah Ledakan Populasi Lansia Indonesia Menjadi Kekuatan Emas: Menjemput Bonus Demografi Kedua
Jenderal Sigit Tegaskan...
Jenderal Sigit Tegaskan Polri Tidak Sembarangan Tempatkan Personel di Luar Struktur
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Tokoh Nasional Ajukan...
Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae, Nadiem: Dukungan Tegakkan Keadilan dan Kebenaran
Barang Bukti OTT Bupati...
Barang Bukti OTT Bupati Muara Enim, Uang Tunai hingga Rekening Senilai Rp2 M
Infografis
Profil Komjen Pol Chryshnanda...
Profil Komjen Pol Chryshnanda Dwilaksana, Ketua Tim Transformasi Reformasi Polri
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved