Ini Alasan KPU Larang Kepala Daerah Jadi Ketua Tim Kampanye Capres

Kamis, 02 Agustus 2018 - 11:07 WIB
Ini Alasan KPU Larang...
Ini Alasan KPU Larang Kepala Daerah Jadi Ketua Tim Kampanye Capres
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye pemilu. Dalam pasal 8 PKPU tersebut pasangan capres dan cawapres diminta membentuk tim kampanye tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan sampai desa/kelurahan.

Sementara, pada pasal 63 diatur mengenai larangan di antaranya melarang kepala daerah seperti gubernur dan bupati/wali kota menjadi Ketua Tim Kampanye pasangan capres dan cawapres.

Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari mengungkapkan sejumlah alasan kenapa lembaganya melarang kepala deerah menjadi ketua tim kampanye pasangan capres-cawapres.

"Info tentang PKPU 23/2018 penting agar masing-masing paslon capres dan cawapres tidak menjadikan kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagai ketua tim kampanye," ujar Hasyim kepada wartawan, Kamis (2/8/2018).
(Baca juga: Terbitkan PKPU 23, Kepala Daerah Dilarang Jadi Ketua Tim Kampanye Capres )Selain itu, PKPU itu dikeluarkan agar para kepala daerah tetap fokus dalam menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah dan tak terganggu dengan pelaksanaan kampanye pemilu.

"Demikian juga agar kepala daerah dan wakil kepala daerah konsentrasi memimpin jalannya pemerintahan daerah di tengah-tengah pelaksanaan kampanye Pemilu 2019 yang sudah dimulai nanti 23 September 2018," kata mantan Komisioner KPU Jawa Tengah ini.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5649 seconds (0.1#10.140)