Ini Alasan KPU Larang Kepala Daerah Jadi Ketua Tim Kampanye Capres

Kamis, 02 Agustus 2018 - 11:07 WIB
Ini Alasan KPU Larang...
Ini Alasan KPU Larang Kepala Daerah Jadi Ketua Tim Kampanye Capres
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye pemilu. Dalam pasal 8 PKPU tersebut pasangan capres dan cawapres diminta membentuk tim kampanye tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan sampai desa/kelurahan.

Sementara, pada pasal 63 diatur mengenai larangan di antaranya melarang kepala daerah seperti gubernur dan bupati/wali kota menjadi Ketua Tim Kampanye pasangan capres dan cawapres.

Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari mengungkapkan sejumlah alasan kenapa lembaganya melarang kepala deerah menjadi ketua tim kampanye pasangan capres-cawapres.

"Info tentang PKPU 23/2018 penting agar masing-masing paslon capres dan cawapres tidak menjadikan kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagai ketua tim kampanye," ujar Hasyim kepada wartawan, Kamis (2/8/2018).
(Baca juga: Terbitkan PKPU 23, Kepala Daerah Dilarang Jadi Ketua Tim Kampanye Capres )Selain itu, PKPU itu dikeluarkan agar para kepala daerah tetap fokus dalam menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah dan tak terganggu dengan pelaksanaan kampanye pemilu.

"Demikian juga agar kepala daerah dan wakil kepala daerah konsentrasi memimpin jalannya pemerintahan daerah di tengah-tengah pelaksanaan kampanye Pemilu 2019 yang sudah dimulai nanti 23 September 2018," kata mantan Komisioner KPU Jawa Tengah ini.
(pur)
Berita Terkait
Calon Anggota KPU Ini...
Calon Anggota KPU Ini Dicecar DPR soal Ratusan Petugas KPPS Meninggal
KPU: Honor Anggota KPPS...
KPU: Honor Anggota KPPS Pemilu 2024 Naik Dua Kali Lipat
Ini 8 Draf PKPU yang...
Ini 8 Draf PKPU yang Tengah Dimatangkan KPU
Ngotot Ingin Gelar Pilkada...
Ngotot Ingin Gelar Pilkada 2020, Pemerintah Diingatkan Tragedi Pemilu 2019
PKPU Tahapan Pemilu...
PKPU Tahapan Pemilu 2024 Resmi Diundangkan
KPU Diminta Bikin Debat...
KPU Diminta Bikin Debat Pilpres 2024 Lebih Panas
Berita Terkini
Febrie Adriansyah Mulai...
Febrie Adriansyah Mulai Diperiksa Kejagung, Hotman Paris: Sebagai Tersangka
Laporan Amplop Menhut...
Laporan Amplop Menhut Raja Juli, KPK: Yang Dilaporkan hanya Berita Acara Pengembalian, Nominalnya Tidak
4 WNI ABK Disandera...
4 WNI ABK Disandera Perompak Somalia, Menteri P2MI Koordinasi dengan Kemlu untuk Pembebasan
Indonesia-Korea Bersinergi...
Indonesia-Korea Bersinergi Bangun Ekosistem Webtoon Global
Kemenag Gandeng 84 Lembaga...
Kemenag Gandeng 84 Lembaga Zakat Perkuat Program KUA PEU
Hotman Paris Ngaku Ditunjuk...
Hotman Paris Ngaku Ditunjuk Jadi Pengacara Febrie Adriansyah
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved