KPK Incar Sejumlah Anggota Komisi XI DPR, Ini Kasusnya

Rabu, 01 Agustus 2018 - 08:00 WIB
KPK Incar Sejumlah Anggota...
KPK Incar Sejumlah Anggota Komisi XI DPR, Ini Kasusnya
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga masih ada sejumlah anggota Komisi XI DPR yang diduga ikut menerima aliran dana dalam kasus dugaan suap usulan ‎Dana Perimbangan Keuangan Daerah dalam Rancangan APBN Perubahan 2018.‎

‎Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, kasus dugaan suap pengurusan usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah ‎pada Rancangan APBN Perubahan (RAPBNP) 2018‎ kini berkembang ke tiga aspek selain terkait dua proyek senilai Rp25 miliar di Kabupaten Sumedang, ‎Jawa Barat.‎

Pertama, usulan dari pejabat daerah dan sejumlah daerah di Indonesia ataupun pihak-pihak terkait lainnya. Di antaranya Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung; Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat; Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali; Kabupaten Kampar, Provinsi Riau; Kabupaten Seram Bagian Timur, Provinsi Maluku; Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara; Kota Balikpapan, Kalimantan Timur; hingga ‎Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat; Kota Dumai, Provinsi Riau; dan Provinsi Bali.

Kedua, adanya dugaan pihak-pihak di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang terkait dengan dan menjadi koneksi ‎dua tersangka penerima suap. Ketiga, adanya dugaan sejumlah anggota Komisi XI DPR dan pihak yang berhubungan dengan Komisi XI yang terhubung dengan dua tersangka penerima suap.

Bahkan, KPK sudah menemukan dugaan dan bukti-bukti awal penerimaan sejumlah anggota DPR tersebut. "Pengembangan terkait itu (terduga para penerima di Komisi IX) tetap kita lakukan. Jadi bisa dilakukan ke sektor manapun. Sekarang kami fokus pada bukti-bukti yang sudah kami miliki itu. Misalnya, terkait proses penganggaran di sejumlah daerah dan kedua pihak-pihak lain yang masih ada kaitan dengan penyidikan ini," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (31/7/2018).

Dua tersangka penerima yang dimaksud Febri adalah anggota Komisi XI DPR sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar) dari Fraksi Partai Demokrat (nonaktif) Amin Santono dan ‎Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kemenkeu Yaya Purnomo‎.

Secara keseluruhan KPK sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Dua tersangka lain yakni pemberi suap Rp500 juta ‎yang juga Direktur CV Iwan Binangkit Ahmad Ghiast (sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta) dan Eka Kamaluddin (swasta) sebagai tersangka perantara penerima suap.

Sebelumnya pada Kamis (26/7/2018), tim penyidik KPK menggeledah tiga tempat. ‎Pertama, rumah dinas seorang anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PAN Sukiman. Kedua, sebuah apartemen di Kalibata City yang dihuni tenaga ahli dari anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PAN Sukiman. Ketiga, rumah pribadi seorang pengurus PPP yang juga pernah menjabat Ketua DPW PPP Provinsi Bali‎ Puji Suhartono yang terletak di Graha Raya Bintaro, Tangerang Selatan.

Dari rumah Sukiman, penyidik menyita dokumen usulan dana perimbangan daerah selain Kabupaten Sumedang. Dari apartemen yang dihuni tenaga ahli dari Sukiman, penyidik menyita satu unit mobil Toyota Camry. Terakhir dari rumah Puji, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp1,4 miliar dalam mata uang dollar Singapura dan sejumlah dokumen usulan.

"Kami tentu mendalami lebih lanjut bagaimana keterkaitan dari bukti yang kami temukan dan sita tersebut dengan kasus ini. Mereka (Sukiman, tenaga ahli dari Sukiman, dan Puji) masih berstatus sebagai saksi. Yang kami temukan itu adalah bukti-bukti yang relevan terkait dengan kasus ini," ungkap Febri.

Mantan pegawai fungsional pada Direktorat Gratifikasi ini mengatakan, yang harus diingat barang bukti berupa mobil Toyota Camry, uang Rp1,4 miliar, dan sejumlah dokumen usulan dana perimbangan daerah tersebut untuk penyidikan tersangka Yaya dan Amin. Dalam proses pendalaman nantinya penyidik akan mengurai dan memvalidasi kembali dari siapa mobil, uang, dan dokumen tadi diterima Sukiman, tenaga ahli dari Sukiman, dan Puji.

"Yang pasti lokasi dan bukti-bukti yang kami sita itu masih terkait dengan perkara yang sedang ditangani. Baik terkait dengan dugaan perbuatan YP (Yaya) ataupun proses pengurusan dana perimbangan daerah itu sendiri," paparnya.

Yang harus diingat, lanjutnya, adalah dana perimbangan daerah memang baru berupa usulan dari berbagai daerah. Setelah itu prosesnya berlanjut di Kemenkeu berupa verifikasi baru kemudian bisa atau tidak diajukan, dibahas, dan disahkan di DPR.

Dari temuan KPK juga, para pejabat daerah atau pihak-pihak lain dari daerah yang menyampaikan usulan tidak hanya berkomunikasi dan bertemu dengan Yaya atau pejabat Kemenkeu lain atau dengan Amin. Tapi, ada juga yang langsung berkomunikasi dengan anggota Komisi XI DPR yang menjadi mitra kerja Kemenkeu agar usulan bisa diloloskan.

Dalam konteks itulah, ujar Febri, kemudian penyidik sudah dan masih akan memeriksa sejumlah pejabat daerah baik kepala dinas, kepala daerah, kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), maupun pihak terkait lainnya. Karena KPK menduga ada serah-terima barang maupun uang dalam proses penganggaran dana perimbangan daerah.

"Jadi, sejauh mana mereka memiliki interaksi dengan YP (Yaya) atau pihak-pihak lain. Sedangkan uang yang disita dari rumah seorang pengurus PPP, memang yang bersangkutan (Puji) adalah swasta, kami mendalami relasi dan keterkaitannya dengan proses pengurusan anggaran ini ataupun keterkaitannya dengan tersangka YP (Yaya)," paparnya.

Kemarin, ungkap Febri, penyidik memeriksa tiga saksi untuk tersangka Yaya. Ketiganya berasal dari unsur PNS di lingkungan Pemkot Balikpapan. Pemeriksaan dilakukan di kantor Polresta Balikpapan, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 69, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. "Penyidik ‎KPK mengonfirmasi pengetahuan tiga saksi itu terkait dengan dugaan penerimaan lain tersangka YP. Untuk saksi-saksi dari Komisi XI apakah nanti akan dipanggil sebagai saksi, nanti tentu akan disampaikan kalau sudah ada informasinya," ucapnya.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan dan pendalaman lebih lanjut terkait dengan dugaan penerimaan-penerimaan lain‎ tersangka Amin Santono dan Yaya Purnomo‎ selain dari terdakwa ‎Direktur CV Iwan Binangkit Ahmad Ghiast. Dugaannya, masih ada beberapa pihak dari sejumlah daerah yang diduga ikut memberikan uang. Selain itu konteks pengembangan dan pendalaman juga memang menyasar ke pejabat Kemenkeu dan anggota Komisi XI DPR.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2153 seconds (0.1#10.140)