Calonkan Caleg Eks Koruptor, Komitmen Parpol Berantas Korupsi Diragukan
Minggu, 29 Juli 2018 - 09:27 WIB
Calonkan Caleg Eks Koruptor, Komitmen Parpol Berantas Korupsi Diragukan
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah meluncurkan daftar nama bakal caleg mantan napi korupsi di DPRD provinsi, kabupaten, dan kota. Dalam daftar itu, diketahui parpol-parpol peserta Pemilu tetap mendaftarkan caleg mantan napi korupsi, kecuali PSI.
Padahal, KPU telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) melarang eks koruptor maju dalam pemilihan legislatif 2019. Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sunanto menilai hal itu membuktikan komitmen parpol terhadap pemberantasan korupsi masih diragukan. Menurutnya, parpol-parpol tersebut harus mencabut pencalonan caleg mantan koruptor yang didaftarkannya ke KPU sebagai bentuk keseriusan komitmen pemberantasan korupsi.
"Komitmen parpol tentang korupsi masih diragukan dengan masih memunculkan caleg-caleg korupsi. Butuh dorongan publik agar tidak salah memilih dalam pileg ke depan dan mendorong parpol mencabut pencalonan sebagai bentuk keseriusan komitmen," katanya melalui pesan singkat, Sabtu (28/7/2018).
Dia menduga parpol-parpol tersebut tetap nekat mencalonkan eks koruptor karena memiliki kepentingan perolehan suara buat mendongkrak perolehan suara.
"Mereka berharap basis suara dan modal dari para mantan napi korupsi itu," katanya.
Dia mengapresiasi PSI menjadi satu-satunya parpol yang tak mencalonkan mantan koruptor. Menurutnya hal itu menandakan PSI sangat selektif dalam memilih para caleg.
"Seleksi partai di PSI memungkinkan sangat selektif sebagai wujud komitmen visinya"; katanya.
Dalam daftar nama bakal caleg mantan napi korupsi yang didaftarkan parpol ke KPU, Partai Gerindra menjadi partai paling banyak menyertakan nama mantan napi korupsi, yaitu 27 orang. Diikuti Partai Golkar 25 orang, NasDem 17 orang, Berkarya 16 orang, Hanura 15 orang, PDIP 13 orang, Demokrat 12 orang, PAN 12 orang, PBB 11 orang, PKB 8 orang, PPP 7 orang, PKPI 7 orang, Garuda 6 orang, PKS 5 orang, dan PSI tak ada sama sekali.
Padahal, KPU telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) melarang eks koruptor maju dalam pemilihan legislatif 2019. Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sunanto menilai hal itu membuktikan komitmen parpol terhadap pemberantasan korupsi masih diragukan. Menurutnya, parpol-parpol tersebut harus mencabut pencalonan caleg mantan koruptor yang didaftarkannya ke KPU sebagai bentuk keseriusan komitmen pemberantasan korupsi.
"Komitmen parpol tentang korupsi masih diragukan dengan masih memunculkan caleg-caleg korupsi. Butuh dorongan publik agar tidak salah memilih dalam pileg ke depan dan mendorong parpol mencabut pencalonan sebagai bentuk keseriusan komitmen," katanya melalui pesan singkat, Sabtu (28/7/2018).
Dia menduga parpol-parpol tersebut tetap nekat mencalonkan eks koruptor karena memiliki kepentingan perolehan suara buat mendongkrak perolehan suara.
"Mereka berharap basis suara dan modal dari para mantan napi korupsi itu," katanya.
Dia mengapresiasi PSI menjadi satu-satunya parpol yang tak mencalonkan mantan koruptor. Menurutnya hal itu menandakan PSI sangat selektif dalam memilih para caleg.
"Seleksi partai di PSI memungkinkan sangat selektif sebagai wujud komitmen visinya"; katanya.
Dalam daftar nama bakal caleg mantan napi korupsi yang didaftarkan parpol ke KPU, Partai Gerindra menjadi partai paling banyak menyertakan nama mantan napi korupsi, yaitu 27 orang. Diikuti Partai Golkar 25 orang, NasDem 17 orang, Berkarya 16 orang, Hanura 15 orang, PDIP 13 orang, Demokrat 12 orang, PAN 12 orang, PBB 11 orang, PKB 8 orang, PPP 7 orang, PKPI 7 orang, Garuda 6 orang, PKS 5 orang, dan PSI tak ada sama sekali.
(rhs)