KPU: 16 Parpol Pemegang Akun Sipol Belum Mendaftar
Sabtu, 06 Agustus 2022 - 19:52 WIB
loading...
Hingga Sabtu (6/8/2022) masih ada 16 partai politik (parpol) pemegang akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) belum mendaftar langsung ke Kantor KPU. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Hingga Sabtu (6/8/2022) masih ada 16 partai politik (parpol) pemegang akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) belum mendaftar langsung ke Kantor KPU . Hal ini dikatakan olehKetua Divisi Bidang Teknis KPU , Idham Holik.
Masih banyaknya parpol yang belum mendaftar ke KPU RI disebutkan Idham Holik, tidak hanya karena kesulitan dalam menginput data ke Sipol tapi juga karena berbagai kasus lainnya.
"Total 13 parpol mendaftar dan sudah ada 12 partai politik berencana mendaftar. Sisanya 16 partai politik pemegang akun Sipol yang belum mengonfirmasi pendaftarannya," ujar Idham Holik di Kantor KPU.
Baca juga:Bawaslu Minta KPU Uji Kekuatan Server Sipol
Ia menuturkan, meski jumlah parpol yang mendaftar masih berjumlah sedikit namun tidak bisa digeneralisasi bahwa mereka kesulitan akibat Sipol.
Masih banyaknya parpol yang belum mendaftar ke KPU RI disebutkan Idham Holik, tidak hanya karena kesulitan dalam menginput data ke Sipol tapi juga karena berbagai kasus lainnya.
"Total 13 parpol mendaftar dan sudah ada 12 partai politik berencana mendaftar. Sisanya 16 partai politik pemegang akun Sipol yang belum mengonfirmasi pendaftarannya," ujar Idham Holik di Kantor KPU.
Baca juga:Bawaslu Minta KPU Uji Kekuatan Server Sipol
Ia menuturkan, meski jumlah parpol yang mendaftar masih berjumlah sedikit namun tidak bisa digeneralisasi bahwa mereka kesulitan akibat Sipol.
Lihat Juga :