Menkumham: Napi Kasus Korupsi Tidak Akan Dipindah ke Nusakambangan

Jum'at, 27 Juli 2018 - 16:46 WIB
Menkumham: Napi Kasus...
Menkumham: Napi Kasus Korupsi Tidak Akan Dipindah ke Nusakambangan
A A A
JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) tidak akan memindahkan narapidana (napi) korupsi ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. LP Nusakambangan hanya digunakan untuk napi berisiko tinggi seperti bandar narkoba dan napi terorisme.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan, penjara di Pulau Nusakambangan memiliki pengamanan super ketat dan hanya diperuntukan bagi napi berisiko tinggi. Napi berisiko tinggi itu di antaranya, napi bandar narkoba, terorisme, serta napi yang memiliki masa hukuman tinggi.

Sedangkan napi koruptor bukan termasuk napi dengan kriteria berisiko tinggi."Rencananya para napi koruptor yang mendekam di LP Sukamiskin akan didistribusikan ke lapas lainnya, selain LP Nusakambangan," kata Yasonna Laoly saat melakukan MoU dengan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono terkait peningkatan kapasitas petugas dan warga binaan dibidang konstruksi di Pulau Nusakambangan pada Jumat (27/7/2018) siang.

Untuk diketahui di Pulau Nusakambangan terdapat dua LP yang memiliki pengamanan super maksimum yakni LP Batu dan Pasir Putih. Jumlah LP maksimum sekuriti bertambah satu yakni LP karanganyar yang akan beroperasi pada akhir 2018 ini.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1544 seconds (0.1#10.140)