Mutasi Pejabat Enam Bulan Setelah Dilantik Harus Seizin Mendagri

Jum'at, 27 Juli 2018 - 01:26 WIB
Mutasi Pejabat Enam...
Mutasi Pejabat Enam Bulan Setelah Dilantik Harus Seizin Mendagri
A A A
JAKARTA - Pada September 2018 mendatang, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2018 bakal dilakukan. Pelantikan rencananya akan dilakukan di Istana Negara. Pasca pelantikan, biasanya yang terjadi kepala daerah berlomba-lomba melakukan mutasi pejabat di lingkungan pemerintahan daerah.

Terkait ini, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar, menegaskan, kepala daerah yang baru terpilih tak bisa seenaknya melakukan mutasi pejabat. Ada aturannya yang mesti ditaati.

"Ya memang pada umumnya kepala daerah terpilih setelah dilantik akan melakukan mutasi, rotasi bahkan ada tindakan menonjobkan Aparatur Sipil Negara eselon II, III dan IV, yang acap kali faktornya yang subjektif, " kata Bahtiar, di Jakarta, Kamis (26/7/2018).

Menurut Bahtiar, ada aturan yang harus ditaati oleh kepala daerah terpilih yang baru dilantik saat melakukan mutasi pejabat. Aturan yang dimaksud adalah Pasal 162 ayat 3 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

" Dalam Pasal 162 ayat 3 UU Pilkada dinyatakan, gubernur, bupati, atau wali kota yang akan melakukan pergantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah provinsi atau kabupaten atau kota dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapat persetujuan tertulis Mendagri," katanya.

Jadi kalau melihat bunyi ketentuan di pasal tersebut, kepala daerah yang baru terpilih bisa melakukan mutasi asal seizin Mendagri. Ketentuan itu untuk mengindari kesewenangan pemimpin yang baru dilantik. Dengan begitu, potensi konflik kepentingan dalam mutasi tersebut dapat dihindari.

Mutasi pun dasarnya lebih pada pertimbangan objektif menyangkut kinerja. Bukan karena like and dislike karena ekses dukung mendukung di Pilkada. " Mutasi dalam 6 bulan setelah pelantikan harus izin menteri. Dan dalam UU ASN Pasal 73 ayat 7 juga ditegaskan mutasi dilakukam dengan memperhatikan larangan konflik kepentingan," katanya.
(pur)
Berita Terkait
Diklat ASN Dilatih Intelijen,...
Diklat ASN Dilatih Intelijen, Kemendagri Beri Penjelasan Begini
BSKDN Tekankan Kualitas...
BSKDN Tekankan Kualitas Kepemimpinan Kepala Daerah Menentukan Kesejahteraan Masyarakat
Kepala BSKDN Beberkan...
Kepala BSKDN Beberkan 4 Fungsi Penting Command Center
Kemendagri Libatkan...
Kemendagri Libatkan Pakar Analisis Variabel dan Indikator Penilaian Kota Bersih
Dirjen Kemendagri Bertemu...
Dirjen Kemendagri Bertemu CIRDAP, Apa yang Dibahas?
Litbang Kemendagri Berubah...
Litbang Kemendagri Berubah Jadi BSKDN, Eko: Kita Harus Berkolaborasi
Berita Terkini
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
Tersangka Kasus Ijazah...
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Desak Polisi Buat Kepastian Hukum
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Kecam Ketimpangan Layanan...
Kecam Ketimpangan Layanan Dialisis, KPCDI Desak Pemerintah Benahi Sistem
Pengacara Jokowi: Ada...
Pengacara Jokowi: Ada Dugaan Manipulasi Bukti Elektronik dalam Kasus Ijazah Jokowi
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
Infografis
Daftar Pejabat Amerika...
Daftar Pejabat Amerika Serikat yang Dilantik dengan Al-Quran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved