PKS Yakin PP Kepala Daerah Nyapres Izin Presiden Rawan Digugat
A
A
A
JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) yang mewajibkan kepala daerah mengantongi izin presiden jika ingin maju di Pilpres kembali mendapatkan kritikan. Kali ini, kritikan itu datang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS Mardani Ali Sera mengatakan, demokrasi harus diberi koridor luas. "Seorang wali kota atau bupati ingin jadi presiden boleh, selama persyaratannya WNI, tidak berkhianat," ujar Mardani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/7/2018).
Adapun persyaratan yang dimaksudnya adalah lahir di Indonesia, tidak memiliki cacat, dan berusia minimal 40 tahun. "Dan jangan persulit, karena biarkan saja, rakyat punya hak," katanya.
(Baca juga: KPU Sebut PP Gubernur Nyapres Harus Izin Presiden Bukan Barang Baru)
Maka itu, dia meyakini bahwa PP Nomor 32 Tahun 2018 itu akan digugat ke Mahkamah Agung (MA). "Mungkin pun akan ada judicial review ke MA untuk PP ini," ujarnya.
Menurut dia, bagi kepala daerah yang ingin maju di Pilpres cukup menginformasikan kepada presiden. "Karena memang gubernur tidak di bawah kendali presiden," imbuhnya.
Adapun Pasal 29 ayat (1) PP itu menyebutkan bahwa gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota yang akan dicalonkan oleh partai politik peserta Pemilu sebagai capres atau cawapres harus meminta izin kepada presiden.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS Mardani Ali Sera mengatakan, demokrasi harus diberi koridor luas. "Seorang wali kota atau bupati ingin jadi presiden boleh, selama persyaratannya WNI, tidak berkhianat," ujar Mardani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/7/2018).
Adapun persyaratan yang dimaksudnya adalah lahir di Indonesia, tidak memiliki cacat, dan berusia minimal 40 tahun. "Dan jangan persulit, karena biarkan saja, rakyat punya hak," katanya.
(Baca juga: KPU Sebut PP Gubernur Nyapres Harus Izin Presiden Bukan Barang Baru)
Maka itu, dia meyakini bahwa PP Nomor 32 Tahun 2018 itu akan digugat ke Mahkamah Agung (MA). "Mungkin pun akan ada judicial review ke MA untuk PP ini," ujarnya.
Menurut dia, bagi kepala daerah yang ingin maju di Pilpres cukup menginformasikan kepada presiden. "Karena memang gubernur tidak di bawah kendali presiden," imbuhnya.
Adapun Pasal 29 ayat (1) PP itu menyebutkan bahwa gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota yang akan dicalonkan oleh partai politik peserta Pemilu sebagai capres atau cawapres harus meminta izin kepada presiden.
(maf)