KPU: PP Gubernur Nyapres Harus Izin Presiden Bukan Barang Baru
A
A
A
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari menegaskan gubernur dan wakil gubernur yang ingin maju sebagai calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) harus izin presiden dianggap bukan hal atau barang baru.
Hal itu disampaikan Hasyim menyikapi polemik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 yang berkembang di masyarakat. "Karena pada Pemilu 2014 (PP Gubernur harus izin presiden) juga sudah terjadi," ujar Hasyim saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (25/7/2018).
Hasyim menerangkan, kenapa status gubernur dan wakil gubernur harus meminta izin kepada presiden jika ingin menjadi capres atau cawapres, karena kepala daerah tingkat provinsi itu memiliki dua kedudukan menurut Undang-Undang Pemerintah daerah (Pemda).
Menurutnya, status mereka sebagai kepala daerah provinsi di satu sisi dan sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. "Dalam posisi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah itulah gubernur harus izin presiden," katanya.
Sejauh ini, kata Hasyim, praktik dalam ketatanegaraan yang berlangsung di Indonesia, presiden selalu memberikan izin kepada gubernur/wakil gubernur untuk nyapres. "Jadi ketentuan izin tersebut lebih sebagai etika ketatanegaraan," tandasnya.
Hal itu disampaikan Hasyim menyikapi polemik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 yang berkembang di masyarakat. "Karena pada Pemilu 2014 (PP Gubernur harus izin presiden) juga sudah terjadi," ujar Hasyim saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (25/7/2018).
Hasyim menerangkan, kenapa status gubernur dan wakil gubernur harus meminta izin kepada presiden jika ingin menjadi capres atau cawapres, karena kepala daerah tingkat provinsi itu memiliki dua kedudukan menurut Undang-Undang Pemerintah daerah (Pemda).
Menurutnya, status mereka sebagai kepala daerah provinsi di satu sisi dan sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. "Dalam posisi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah itulah gubernur harus izin presiden," katanya.
Sejauh ini, kata Hasyim, praktik dalam ketatanegaraan yang berlangsung di Indonesia, presiden selalu memberikan izin kepada gubernur/wakil gubernur untuk nyapres. "Jadi ketentuan izin tersebut lebih sebagai etika ketatanegaraan," tandasnya.
(kri)