KPU Temukan Bakal Caleg Narapidana Korupsi Ikut Nyaleg

Kamis, 19 Juli 2018 - 14:30 WIB
KPU Temukan Bakal Caleg Narapidana Korupsi Ikut Nyaleg
KPU Temukan Bakal Caleg Narapidana Korupsi Ikut Nyaleg
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara tegas melarang narapidana kasus korupsi mendaftar sebagai bakal calon legislatif (caleg) pada pemilu legislatif 2019 mendatang. Hal tersebut telah ditegaskan dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018.

Kendati begitu, KPU mengaku masih saja menemukan bakal caleg yang terindikasi sebagai napi korupsi saat dilakukan verifikasi dokumen. "Udah, kita masih mengumpulkan data karena dibeberapa daerah ada informasi tentang itu (mantan napi korupsi)," kata Komisioner KPU, Wahyu Setiawan di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (19/7/2018).

Wahyu mengungkapkan ada dua mantan napi korupsi yang ikut mendaftar sebagai bakal caleg seperti di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Sumatera Utara (Sumut). Dalam hal ini, Wahyu mengatakan, sementara berkas dokumen napi koruptor tersebut ditetapkan, sambil menunggu proses verifikasi berakhir. "Biar kita mampu bertindak adil berdasarkan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
(Baca juga: Golkar Akui Punya Dua Caleg Mantan Narapidana Korupsi )Wahyu tak menjelaskan secara rinci dari partai apa napi koruptor tersebut mencalonkan diri. Ia juga mengklaim belum ditemukan bakal caleg napi korupsi di tingkat DPR. "(Untuk DPR) kita belum menemukan," tandasnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6960 seconds (0.1#10.140)