Menteri Nyaleg Cukup Cuti, Bawaslu Ingatkan Soal Batasan Wewenang
A
A
A
JAKARTA - Tujuh menteri Kabinet Kerja Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) ikut didaftarkan menjadi bakal calon legislatif (caleg) Pemilu 2019 oleh masing-masing partai politik ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Anggota Bawaslu, Mohammad Afifuddin mengatakan dalam Peraturan KPU (PKPU) tak mengatur secara tegas mengenai posisi menteri yang menjadi calon tak harus mengundurkan diri.
"PKPU sama dengan undang-undang (Pemilu) ya. (Menteri cukup) cuti ketika kampanye," ujar Afifuddin di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (18/7/2018).
Pria yang akrab disapa Afif ini mengaku pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap para pembantu presiden yang memutuskan menjadi caleg. Ia berharap, para menteri memahami batasan dan kewenangan sebagai pejabat negara maupun kapasitasnya sebagai bakal calon.
"Itu tugas kami untuk melakukan pengawasan maka, mekanisme harus ada cuti ketika kampanye," katanya.
Terkait pengaturan kampanye, Afif menegaskan hal tersebut telah diatur oleh KPU. "Cutinya nanti ketika kampanye. Kampanye partai politik akan dimulai pada tanggal 23 September 2018 ini," pungkasnya.
Anggota Bawaslu, Mohammad Afifuddin mengatakan dalam Peraturan KPU (PKPU) tak mengatur secara tegas mengenai posisi menteri yang menjadi calon tak harus mengundurkan diri.
"PKPU sama dengan undang-undang (Pemilu) ya. (Menteri cukup) cuti ketika kampanye," ujar Afifuddin di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (18/7/2018).
Pria yang akrab disapa Afif ini mengaku pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap para pembantu presiden yang memutuskan menjadi caleg. Ia berharap, para menteri memahami batasan dan kewenangan sebagai pejabat negara maupun kapasitasnya sebagai bakal calon.
"Itu tugas kami untuk melakukan pengawasan maka, mekanisme harus ada cuti ketika kampanye," katanya.
Terkait pengaturan kampanye, Afif menegaskan hal tersebut telah diatur oleh KPU. "Cutinya nanti ketika kampanye. Kampanye partai politik akan dimulai pada tanggal 23 September 2018 ini," pungkasnya.
(kri)