Menteri Nyaleg Cukup Cuti, Bawaslu Ingatkan Soal Batasan Wewenang

Rabu, 18 Juli 2018 - 16:54 WIB
Menteri Nyaleg Cukup...
Menteri Nyaleg Cukup Cuti, Bawaslu Ingatkan Soal Batasan Wewenang
A A A
JAKARTA - Tujuh menteri Kabinet Kerja Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) ikut didaftarkan menjadi bakal calon legislatif (caleg) Pemilu 2019 oleh masing-masing partai politik ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Anggota Bawaslu, Mohammad Afifuddin mengatakan dalam Peraturan KPU (PKPU) tak mengatur secara tegas mengenai posisi menteri yang menjadi calon tak harus mengundurkan diri.

"PKPU sama dengan undang-undang (Pemilu) ya. (Menteri cukup) cuti ketika kampanye," ujar Afifuddin di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (18/7/2018).

Pria yang akrab disapa Afif ini mengaku pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap para pembantu presiden yang memutuskan menjadi caleg. Ia berharap, para menteri memahami batasan dan kewenangan sebagai pejabat negara maupun kapasitasnya sebagai bakal calon.

"Itu tugas kami untuk melakukan pengawasan maka, mekanisme harus ada cuti ketika kampanye," katanya.

Terkait pengaturan kampanye, Afif menegaskan hal tersebut telah diatur oleh KPU. "Cutinya nanti ketika kampanye. Kampanye partai politik akan dimulai pada tanggal 23 September 2018 ini," pungkasnya.
(kri)
Berita Terkait
Bawaslu Pimpin Global...
Bawaslu Pimpin Global Network on Electoral Justice hingga 2023
Jadwal Pemilu 2024 Belum...
Jadwal Pemilu 2024 Belum Juga Ditetapkan, Ini Sikap Bawaslu
Hindari konflik, Bawaslu...
Hindari konflik, Bawaslu Harap Ada Aturan Teknis Antar Penyelenggara Pemilu
Tak Beri Efek Jera,...
Tak Beri Efek Jera, Bawaslu: Sanksi Pidana di Pemilu Tak Efektif
Putusan Bawaslu yang...
Putusan Bawaslu yang Nyatakan KPU Langgar Administrasi Pemilu Bersifat Erga Omnes, Ini Penjelasannya
Bawaslu: Potensi Kecurangan...
Bawaslu: Potensi Kecurangan di Pemilu 2024 Akan Tetap Ada
Berita Terkini
Febrie Adriansyah Bakal...
Febrie Adriansyah Bakal Ditahan usai Diperiksa Kejagung?
Kasus Korupsi Febrie...
Kasus Korupsi Febrie Adriansyah dan Don Ritto Kini Sepenuhnya Kewenangan Jaksa
Nanik S Deyang Absen...
Nanik S Deyang Absen Hadiri Rapat Laporan Keuangan BGN di Komisi IX DPR
Kadar Emas Batangan...
Kadar Emas Batangan yang Ditemukan di Rumah Febrie Adriansyah 23 Karat
Koalisi Advokat Serahkan...
Koalisi Advokat Serahkan Draft RUU Advokat kepada Pemerintah
Don Ritto Dilimpahkan...
Don Ritto Dilimpahkan ke Kejagung, Polisi Serahkan Barang Bukti Kasus Korupsi dan TPPU
Infografis
Jadwal Cuti Bersama...
Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Catat Tanggalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved