BKN Blokir Data 188 ASN Terlibat Korupsi

Selasa, 17 Juli 2018 - 08:18 WIB
BKN Blokir Data 188...
BKN Blokir Data 188 ASN Terlibat Korupsi
A A A
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) meningkatkan tindakan tegas untuk aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi (tipikor). Tindakan ini dilakukan dengan melakukan pemblokiran data kepegawaian terhadap 188 ASN korupsi. Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya kerugian negara.

Sebelumnya BKN menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menuntaskan permasalahan kasus-kasus keterlibatan PNS dalam tipikor. Salah satu persoalan yang dihadapi adalah masih banyaknya PNS yang terbukti terlibat korupsi dan telah berkekuatan hukum tetap masih berstatus aktif bekerja. Padahal sudah seharusnya PNS tersebut dihentikan secara tidak hormat.

"Sebanyak 188 merupakan data kondisi sampai Juni 2018. Bajk yang telah ditetapkan dalam keputusan hukuman tetap dan belum diberhentikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansinya," kata Kepala Biro (Karo) Humas BKN Mohammad Ridwan di Jakarta, kemarin.

Dengan pemblokiran data maka kerugian negara dapat diminimalisir. Pasalnya ASN yang terbukti korupsi tidak lagi mendapatkan hak keuanhannya. "Ini untuk mencegah ASN yang terbukti korupsi tidak dibayar negara," ujarnya.

Selain pengawasan BKN, pemblokiran juga dilakukan atas laporan yang disampaikan PPK instansi kepada BKN melalui Kedeputian Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian. BKN turut mengapresiasi PPK instansi yang memiliki komitmen bersama menuntaskan kasus ASN Tipikor dan mencegah terjadinya kerugian negara.

"Sebelumnya BKN telah melayangkan imbauan kepada seluruh PPK instansi pusat dan daerah melalui Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/ V 55-5 / 99 tanggal 17 April 2018 perihal Koordinasi Bersama Terkait Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian," jelasnya.

Menurut Ridwan, jika PPK instansi tidak mengambil langkah terhadap ASN yang terbukti melakukan tipikor, pengawasan bersama akan ditindaklanjuti oleh BKN dan KPK. Upaya bersama tersebut sudah disepakati melalui kerja sama BKN dengan KPK.

Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Irham Dilmy mengaku ASN terpidana aktif bekerja memang terjadi di banyak daerah. Bahkan berdasarkan identifikasi sementara yang dilakukan pada awal tahun ini terdapat 200 lebih PNS yang masih aktif meski berstatus terpidana.

“Beberapa bulan lalu kita identifikasi ada 200 lebih yang yang seperti itu,” ungkapnya. (Dita Angga)
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6713 seconds (0.1#10.140)