19.732 Formasi Jabatan CPNS Terancam Kosong, Ini Langkah Pemerintah

Kamis, 15 Oktober 2020 - 17:55 WIB
loading...
19.732 Formasi Jabatan...
Dari data terakhir yang dimiliki Badan Kepegawaian Negara (BKN) terdapat belasan ribu formasi jabatan untuk CPNS 2019 yang terancam kosong. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dari data terakhir yang dimiliki Badan Kepegawaian Negara (BKN) terdapat belasan ribu formasi jabatan untuk CPNS 2019 yang terancam kosong. Kekosongan ini disebabkan karena tidak adanya peserta yang melamar dan tidak terpenuhinya nilai ambang batas atau passing grade di suatu instansi pemerintah.

"Jadi setelah kita running datanya, jumlah formasi kosong akibat passing grade tidak memenuhi dan kosong sejak pendaftaran 19.732. Dari jumlah tersebut formasi yang sudah tidak ada pelamarnya sebanyak 5.866 formasi," kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen saat media briefing, Kamis (15/10/2020).

Sementara itu, Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto mengatakan bahwa pemerintah akan melakukan langkah optimalisasi untuk mengisi kekosongan formasi jabatan tersebut. Optimalisasi ini dilakukan dengan mengisi kekosongan dari pelamar yang sudah ada dengan ketentuan yang telah ditetapkan. ( ositif Covid-19, Sebanyak 117 Peserta Tes SKB CPNS Minta Penjadwalan Ulang )

"Apabila ada formasi yang kosong maka dapat diisi oleh peserta yang melamar pada jenis formasi lainnya dengan jabatan, kualifikasi pendidikan dan unit penempatan lokasi formasi yang sama. Selain itu nilai peserta tersebut juga harus memenuhi passing grade SKD formasi umum dan berperingkat terbaik," katanya.

Aris menambahkan ada ketentuan lain yang diberlakukan di instansi daerah yakni jika ada formasi yang tidak dapat dipenuhi dari pergeseran formasi di unit kerja yang sama, maka bisa diisi dari pelamar unit lain. Namun tetap harus pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama. Lalu juga harus memenuhi ambang batas SKD untuk formasi umum dan tentu saja harus memenuhi ambang SKD formasi umum dan berperingkat terbaik.

"Ilustrasinya begini. Misalnya ada formasi 10 guru SD di satu kabupaten untuk 10 SD. Kemudian yang terisi hanya 7, maka yang 3 dapat diisi dari pelamar guru SD di kabupaten yang sama tersebut. Untuk sama-sama pelamar guru SD. Dan itu semua peserta yang ikut SKB untuk guru SD akan dirangking akan diambil peringkat tiga terbaik karena yang kosong tiga. Ini kepentingan pemenuhan formasi yang memang didasarkan pada kebutuhan," katanya. ( )
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1885 seconds (0.1#10.140)