Lindungi Privasi, Aturan Ini Diharapkan Bisa Dibuat dalam UU ITE

Senin, 16 Juli 2018 - 13:33 WIB
Lindungi Privasi, Aturan...
Lindungi Privasi, Aturan Ini Diharapkan Bisa Dibuat dalam UU ITE
A A A
JAKARTA - Pemerintah harus segera membuat aturan pelaksanaan right to be forgotten (hak untuk dilupakan) mengingat potensi masalah bisa terjadi dikemudian hari bila tidak segera diatur.

Mencermati kasus artis Kartika Putri yang telah berhijrah memakai hijab namun mendapati banyak media yang masih menyiarkan foto-fotonya terdahulu sebelum berhijrah.

Wakil Ketua Komisi I DPR, Hanafi Rais menegaskan, ini menjadi momentum urgensi pembuatan aturan pelaksana right to be forgotten sesuai Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Kejadian yang menimpa artis hijrah Kartika Putri, mungkin dialami artis yang telah berhijrah lainnya. Sehingga sudah saatnya Menkominfo mengatur right to be forgotten, sebagaimana amanat UU ITE," tegas Hanafi Rais dalam siaran pers, Senin (16/7/2018).

Respons Hanafi Rais ini menanggapi akun instagram Kartika Putri yang merasa dikecewakan karena diumbar masa lalunya oleh salah satu stasiun TV. Hanafi berharap industri penyiaran jangan sampai menjadi agen yang mengumbar aib seseorang di masa lalu.

"Ada orang akan kembali ke jalan yang lurus, malah seolah-olah di-bully secara terselubung dengan memuat foto-foto yang dulu. Prinsipnya, kenapa harus mempertanyakan masa lalu seseorang ketika dia sedang berikhtiar untuk masa depannya menjadi lebih baik," kata Hanafi yang kerap disapa Mas Han ini.

Menurutnya, kondisi yang amat disayangkan ini seharusnya bisa terhindarkan bila pemerintah serius melaksanakan amanat revisi UU Nomor 11/2008 tentang ITE. Right to be forgotten (RTB) diatur dalam Pasal 26 Revisi UU ITE, RTB adalah hak bagi seseorang untuk dihapuskan informasi tentang dirinya di media internet.

Secara lengkap, isi dari Pasal 26 adalah (1) Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus Informasi Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.

(2) Setiap penyelenggara sistem elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan informasi elektronik yang sudah tidak relevan.

Hanafi, yang juga Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengkritik pemerintah yang sudah dua tahun setelah revisi UU ITE diberlakukan, tapi tak kunjung menyusun pedoman teknis pelaksanaan hak untuk dilupakan ini.

"Urgensinya ada Peraturan Pemerintah untuk mengatur Pasal 26 itu karena disebutkan semata-mata dikatakan penghapusan informasi 'tidak relevan' yang prosesnya melalui penetapan pengadilan," ungkapnya.

"Tapi, bentuknya apa, prosedurnya, proses akuntabilitas, dan komplain publiknya seperti apa kan tidak ada. Padahal, dalam rezim UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) untuk mengecualikan suatu informasi itu ada beberapa tes mulai potensial HAM tes sampai public interest test," paparnya.
(maf)
Berita Terkait
Semangat Revisi UU ITE...
Semangat Revisi UU ITE Harus Kedepankan Rasa Keadilan
4 Kementerian Lembaga...
4 Kementerian Lembaga Teken SKB Revisi Terbatas UU ITE
Banyak Pasal Multitafsir,...
Banyak Pasal Multitafsir, Pemerintah Didesak untuk Revisi UU ITE
Revisi UU ITE Tak Perlu...
Revisi UU ITE Tak Perlu Perppu, Pengamat: Ketidakadilan Itu Bersumber dari Aparat Penegak Hukum
Tim Kajian UU ITE Minta...
Tim Kajian UU ITE Minta Pendapat Anita Wahid hingga Deddy Corbuzier
Pemerintah Dinilai Tak...
Pemerintah Dinilai Tak Serius Cabut Akar Masalah UU ITE
Berita Terkini
Polisi Dalami Temuan...
Polisi Dalami Temuan Emas Batangan hingga Uang saat Geledah Rumah di Sentul
Kardinal Orlando Quevedo...
Kardinal Orlando Quevedo Dianugerahi Harmony in Diversity Award Perdana
Terungkap, Polisi Amankan...
Terungkap, Polisi Amankan 15 Saksi saat Geledah 12 Lokasi
Beberkan Bukti Penggeledahan...
Beberkan Bukti Penggeledahan tapi Belum Tetapkan Tersangka, Polda Metro Jaya: Masih Pendalaman
Polri Belum Tetapkan...
Polri Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara-Asabri
PTUN Tolak Gugatan PLK,...
PTUN Tolak Gugatan PLK, Pemprov Jabar Selangkah Lagi Amankan Aset SMAN 1 Bandung
Infografis
Pentagon: China Bisa...
Pentagon: China Bisa Hancurkan Semua Kapal Induk AS dalam 20 Menit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved