Lindungi Privasi, Aturan Ini Diharapkan Bisa Dibuat dalam UU ITE
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah harus segera membuat aturan pelaksanaan right to be forgotten (hak untuk dilupakan) mengingat potensi masalah bisa terjadi dikemudian hari bila tidak segera diatur.
Mencermati kasus artis Kartika Putri yang telah berhijrah memakai hijab namun mendapati banyak media yang masih menyiarkan foto-fotonya terdahulu sebelum berhijrah.
Wakil Ketua Komisi I DPR, Hanafi Rais menegaskan, ini menjadi momentum urgensi pembuatan aturan pelaksana right to be forgotten sesuai Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kejadian yang menimpa artis hijrah Kartika Putri, mungkin dialami artis yang telah berhijrah lainnya. Sehingga sudah saatnya Menkominfo mengatur right to be forgotten, sebagaimana amanat UU ITE," tegas Hanafi Rais dalam siaran pers, Senin (16/7/2018).
Respons Hanafi Rais ini menanggapi akun instagram Kartika Putri yang merasa dikecewakan karena diumbar masa lalunya oleh salah satu stasiun TV. Hanafi berharap industri penyiaran jangan sampai menjadi agen yang mengumbar aib seseorang di masa lalu.
"Ada orang akan kembali ke jalan yang lurus, malah seolah-olah di-bully secara terselubung dengan memuat foto-foto yang dulu. Prinsipnya, kenapa harus mempertanyakan masa lalu seseorang ketika dia sedang berikhtiar untuk masa depannya menjadi lebih baik," kata Hanafi yang kerap disapa Mas Han ini.
Menurutnya, kondisi yang amat disayangkan ini seharusnya bisa terhindarkan bila pemerintah serius melaksanakan amanat revisi UU Nomor 11/2008 tentang ITE. Right to be forgotten (RTB) diatur dalam Pasal 26 Revisi UU ITE, RTB adalah hak bagi seseorang untuk dihapuskan informasi tentang dirinya di media internet.
Secara lengkap, isi dari Pasal 26 adalah (1) Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus Informasi Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.
(2) Setiap penyelenggara sistem elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan informasi elektronik yang sudah tidak relevan.
Hanafi, yang juga Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengkritik pemerintah yang sudah dua tahun setelah revisi UU ITE diberlakukan, tapi tak kunjung menyusun pedoman teknis pelaksanaan hak untuk dilupakan ini.
"Urgensinya ada Peraturan Pemerintah untuk mengatur Pasal 26 itu karena disebutkan semata-mata dikatakan penghapusan informasi 'tidak relevan' yang prosesnya melalui penetapan pengadilan," ungkapnya.
"Tapi, bentuknya apa, prosedurnya, proses akuntabilitas, dan komplain publiknya seperti apa kan tidak ada. Padahal, dalam rezim UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) untuk mengecualikan suatu informasi itu ada beberapa tes mulai potensial HAM tes sampai public interest test," paparnya.
Mencermati kasus artis Kartika Putri yang telah berhijrah memakai hijab namun mendapati banyak media yang masih menyiarkan foto-fotonya terdahulu sebelum berhijrah.
Wakil Ketua Komisi I DPR, Hanafi Rais menegaskan, ini menjadi momentum urgensi pembuatan aturan pelaksana right to be forgotten sesuai Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kejadian yang menimpa artis hijrah Kartika Putri, mungkin dialami artis yang telah berhijrah lainnya. Sehingga sudah saatnya Menkominfo mengatur right to be forgotten, sebagaimana amanat UU ITE," tegas Hanafi Rais dalam siaran pers, Senin (16/7/2018).
Respons Hanafi Rais ini menanggapi akun instagram Kartika Putri yang merasa dikecewakan karena diumbar masa lalunya oleh salah satu stasiun TV. Hanafi berharap industri penyiaran jangan sampai menjadi agen yang mengumbar aib seseorang di masa lalu.
"Ada orang akan kembali ke jalan yang lurus, malah seolah-olah di-bully secara terselubung dengan memuat foto-foto yang dulu. Prinsipnya, kenapa harus mempertanyakan masa lalu seseorang ketika dia sedang berikhtiar untuk masa depannya menjadi lebih baik," kata Hanafi yang kerap disapa Mas Han ini.
Menurutnya, kondisi yang amat disayangkan ini seharusnya bisa terhindarkan bila pemerintah serius melaksanakan amanat revisi UU Nomor 11/2008 tentang ITE. Right to be forgotten (RTB) diatur dalam Pasal 26 Revisi UU ITE, RTB adalah hak bagi seseorang untuk dihapuskan informasi tentang dirinya di media internet.
Secara lengkap, isi dari Pasal 26 adalah (1) Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus Informasi Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.
(2) Setiap penyelenggara sistem elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan informasi elektronik yang sudah tidak relevan.
Hanafi, yang juga Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengkritik pemerintah yang sudah dua tahun setelah revisi UU ITE diberlakukan, tapi tak kunjung menyusun pedoman teknis pelaksanaan hak untuk dilupakan ini.
"Urgensinya ada Peraturan Pemerintah untuk mengatur Pasal 26 itu karena disebutkan semata-mata dikatakan penghapusan informasi 'tidak relevan' yang prosesnya melalui penetapan pengadilan," ungkapnya.
"Tapi, bentuknya apa, prosedurnya, proses akuntabilitas, dan komplain publiknya seperti apa kan tidak ada. Padahal, dalam rezim UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) untuk mengecualikan suatu informasi itu ada beberapa tes mulai potensial HAM tes sampai public interest test," paparnya.
(maf)