Menteri Nyaleg Tak Wajib Mundur, Kuncinya Ketegasan dari Presiden

Jum'at, 13 Juli 2018 - 09:10 WIB
Menteri Nyaleg Tak Wajib...
Menteri Nyaleg Tak Wajib Mundur, Kuncinya Ketegasan dari Presiden
A A A
JAKARTA - Sejumlah menteri dikabarkan bakal ikut mencalonkan diri menjadi anggota legislatif pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Meski sejauh ini belum ada nama menteri yang terbuka menyatakan bakal nyaleg, namun tidak menutup kemungkinan hal itu terjadi.

Sejatinya, Undang-Undang (UU) Nomor 7/2017 tentang Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20/2018 tentang Pencalonan Anggota Legislatif (Caleg), tidak mengharuskan seorang menteri mengundurkan diri jika ingin menjadi bakal caleg. (Baca juga: KPU: Menteri Nyaleg Sebaiknya Mundur)

Menurut Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, menteri diperbolehkan mengajukan diri sebagai bakal caleg tanpa harus mundur, karena regulasi pemilu belum mengatur mengenai hal tersebut.

"Menteri boleh menjadi calon anggota legislatif dikarenakan menteri dianggap merupakan jabatan politik sehingga kalau ada menteri yang mau maju menjadi calon anggota legislatif cukup mengajukan cuti saja ketika melakukan kampanye," ujar Titi saat dihubungi SINDOnews, Jumat (13/7/2018). (Baca juga: JK Sebut Belum Ada Menteri yang Izin Mau Nyaleg)

Oleh sebab itu, kata Titi, terkait Menteri yang ingin maju dalam pencalegan diperlukan sikap ketegasan dari Presiden sebagai atasan langsung. Sebaiknya Presiden bertindak tegas untuk mengatur atau untuk menyatakan bahwa semestinya menteri yang maju sebagai caleg mengundurkan diri.

"Kenapa perlu diatur seperti itu, sebab kalau menteri dibiarkan mencaleg bisa mengganggu tugas-tugas pelayanan publik yang diemban oleh menteri selaku pembantu presiden yang bertanggung jawab atas kerja dan kinerja Kementerian," pungkasnya. (Baca juga: Beda dengan Menteri, ASN dan TNI-Polri Harus Mundur jika Nyaleg)
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1228 seconds (0.1#10.140)