Beda dengan Menteri, ASN dan TNI-Polri Harus Mundur jika Nyaleg

Selasa, 10 Juli 2018 - 10:16 WIB
Beda dengan Menteri, ASN dan TNI-Polri Harus Mundur jika Nyaleg
Beda dengan Menteri, ASN dan TNI-Polri Harus Mundur jika Nyaleg
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pengajuan bakal calon anggota legislatif (caleg) dari seluruh tingkatan yakni bakal calon anggota DPR, DPRD tingkat provinsi dan DPRD tingkat kabupaten/kota.

Pengajuan bisa dilakukan partai politik di masing-masing tingkatan yang dimulai sejak 4 Juli 2018 lalu. Seluruh pengajuan dan persyaratan bakal caleg telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diperkuat dengan aturan teknis berupa Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang sah diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam PKPU tersebut sangat jelas diatur mengenai warga negara Indonesia yang ingin menjadi bakal Caleg, khususnya yang terikat pada jabatan publik seperti anggota Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Dalam PKPU tersebut disebutkan bahwa ASN dan anggota TNI/Polri aktif harus mengundurkan diri jika ingin menjadi bakal caleg.

Kendati begitu, syarat berbeda masih diuntungkan oleh pejabat negara seperti menteri yang akan maju sebgai bakal caleg.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, menjadi bakal caleg merupakan hak masing-masing setiap warga negara, termasuk menteri.

Menurut Arief, Menteri yang akan mencalonkan diri menjadi bakal caleg tidak harus mengundurkan diri. "UU (Undang-Undang) tak mengatur spesifik (menteri harus mundur-red), tapi untuk pejabat negara saat kampanye diminta cuti," kata Arief di Kantor KPU, Jakarta 9 Juli 2018.

Disebutkan pasal 7 PKPU Nomor 20 Tahun 2018 terkait bagian persyaratan bakal calon anggota DPR, DPRD tingkat Provinsi dan DPRD tingkat kabupaten/kota pada ayat (1-7) mengatur soal keharusan mengundurkan diri bagi pihak-pihak yang akan maju menjadi bakal caleg seperti gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota dan kepala desa.

Kemudian perangkat desa yang mencakup unsur staf yang membantu kepala desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretariat desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.

Aparatur Sipil Negara (ASN) anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), badan usaha milik desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.

Sedangkan menteri tidak harus mengundurkan diri jika akan maju menjadi bakal caleg. Komisioner KPU, Viryan menegaskan, dalam hal ini, seorang menteri yang menjadi caleg tak harus mundur dari jabatannya. Kendati begitu, etika publik idealnya seorang menteri harus cuti pada saat kampanye untuk menghindari dugaan penyimpangan penggunaan jabatan saat kampanye.

"Tapi maksudnya begini, sikap publiknya kalau ada menteri yang nyaleg sebaiknya mundur. Tapi peraturan belum mengatur itu karena di UU Pemilu tidak menyebut klausul itu," tambah Viryan beberapa waktu lalu.

Kembali ke soal tiga perangkat negara seperti ASN dan anggota TNI/Polri, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga sudah mengeluarkan imbauan kepada mereka untuk "berfikir ulang" jika ingin menjadi bakal caleg. Pasalnya, surat pengunduran diri kepada instansi bersangkuatan tidak dapat ditarik kembali.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar mengingatkan, sesuai dengan Pasal 240 ayat 1 huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pemilu, kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memutuskan maju sebagai caleg harus mengundurkan diri.

Begitu juga Anggota TNI dan Polri aktif, serta Aparatur Sipil Negara (ASN), mereka harus mundur jika maju jadi caleg. "Sebelum memutuskan maju sebagai caleg, ASN perlu mempertimbangkan matang-matang, sebab surat pengunduran diri ASN tidak dapat ditarik kembali," ucap Bahtiar dalam keterangan tertulisnya.

Bahtiar menambahkan, dalam hal pelaksanaan pemilu anggota ASN dan TNI/Polri harus bersikap netral dan independen. Oleh karena itu, ketentuan menyebutkan anggota ASN dan TNI/Polri harus mengundurkan diri jika ingin menjadi peserta pemilu atau menjadi bakal caleg.

Menurut dia, ketentuan ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang disuarakan kalangan masyarakat yang menghendaki pejabat atau aparatur negara tetap netral dan independen, dan tak memanfaatkan sebuah jabatan publik untuk kepentingan pribadi, keluarga maupun kelompoknya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7724 seconds (0.1#10.140)