Eks Ketua MK Ingin Pilpres 2019 Banyak Paslon Capres-Cawapres

Kamis, 12 Juli 2018 - 15:14 WIB
Eks Ketua MK Ingin Pilpres 2019 Banyak Paslon Capres-Cawapres
Eks Ketua MK Ingin Pilpres 2019 Banyak Paslon Capres-Cawapres
A A A
JAKARTA - Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 Pasal 222 mengenai ambang batas pencalonan presiden masih menjadi polemik, karena masih banyaknya pelaporan yang dilakukan kelompok masyarakat kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie berharap, MK bisa mempertimbangkan dinamika dari UU Pemilu tersebut mengenai adanya kesulitan yang dihadapi partai dan tokoh-tokoh dalam pencapresan di Pilpres 2019 mendatang.

"Padahal kita ini bangsa plural dan tak bisa mengarahkan kepada dua koalisi. Karena memang di desain konstitusi kita itu dua ronde pemilihan presiden," kata Jimly, di Gedung Rektorat UI, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (12/7/2018).

Mengenai dua ronde, Jimly menyebut supaya pasangan calon (Paslon) capres itu lebih dari dua ronde. Ronde pertama kalau capresnya banyak, maka yang kesatu dan dua itu masuk ronde dua.

"Jadi kalau dalam praktiknya tidak bisa lebih dari dua paslon, berarti ada masalah," ucapnya.

Kedua sambung Jimly, tujuan dua ronde itu untuk memastikan kalau presiden terpilih bukan hanya presiden dari yang kawasan penduduknya banyak, misal hanya presiden di Jawa saja.

"Maka ada dipersyarat yang namanya distribution requirements, yang mensyaratkan 51 persen jumlah provinsi, maka dia harus 34 provonsi, maka harus menang di 18 provinsi. Jadi bukan cuma 6 provinsi, walau electoral dia menang, tapi persyaratan distribusinya dia kalah," tutur Jimly.

Menurut Jimly sekarang waktunya untuk mengecek apakah dengan keadaan sekarang, terutama keadaan ketika ada petahana, apalagi dia itu sukses mempimpin pemerintahan dan koalisinya dijaga baik terpelihara, sehingga penantang tinggal 40 persen.

"Kalau penantang sudah berdua misal 25 persen, mana mungkin 15 persen bisa membuat koalisi ketiga? Nah ini berarti ada hambatan konstitusional," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7867 seconds (0.1#10.140)