Jamin Usung Caleg Bersih, Bawaslu Apresiasi Perindo
A
A
A
JAKARTA - Partai Persatuan Indonesia (Perindo) kemarin menandatangani pakta integritas sebagai komitmen untuk tidak mengusung calon anggota legislatif (caleg) yang bermasalah, seperti mantan narapidana korupsi, terorisme, dan narkotika.
Pakta integritas itu ditandatangani Ketua Umum DPP Partai Perindo Hary Tanoe soedibjo (HT) di hadapan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan di Kantor DPP Partai Perindo, Jakarta.
HT mengungkapkan, calon yang akan maju dalam pemilu legislatif (pileg) dan pemilu presiden (pilpres) nantinya harus memiliki kapasitas dan kapabilitas yang mumpuni untuk menyejahterakan masyarakat.
“Caleg mewakili masyarakat, tentu harus memiliki moral yang baik, bersih, mumpuni, punya kapasitas membangun daerahnya masing-masing,” ucap HT.
Dia pun mengapresiasi sosialisasi pengawasan Pemilu Serentak 2019 yang tengah digencarkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap 16 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019.
Menurut dia, sosialisasi ini dapat mendorong partai politik memahami aturan-aturan pemilu tahun depan.
Ketua Bawaslu Abhan mengapresiasi pakta integritas yang ditandatangani oleh Partai Perindo. Hal ini, menurut dia, bertujuan untuk menjamin calon pemimpin yang lahir dari rahim partai berlambang burung rajawali ini memiliki track record bersih.
“Saya kira ini komitmen yang harus diapresiasi dan praktiknya semoga Perindo dari pencalonan di DPR, dari kabupaten hingga RI, adalah orang yang bersih,” ujarnya.
Abhan pun menyampaikan berbagai aturan terkait kepemiluan kepada para pengurus Partai Perindo dalam Pemilu 2019 mendatang. Bawaslu berharap, imbauan moral dengan berkeliling ke-16 partai politik akan efektif, sehingga caleg-caleg dapat amanat agar korupsi hilang dari Indonesia.
“Kami kira ini sebuah imbauan moral yang lebih tinggi daripada undang-undang. Harapan kami, meskipun imbauan, tetapi tetap bisa dipatuhi oleh partai politik lain,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Umum DPP Rescue Perindo Adin Denny menilai aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang mantan narapidana korupsi maju caleg sangat penting diterapkan sebagai bentuk pencegahan sejak dini agar tidak terbentuk generasi koruptor di kursi kepemimpinan negara Indonesia.
“Tentu kami sangat setuju dan patut mengacungkan jempol atas keputusan KPU meresmikan aturan tersebut sehingga Pemilu 2019 nanti sudah bisa diberlakukan aturan itu,” ujarnya.
Selain itu, aturan ini juga menjadi bahan evaluasi bagi Partai Perindo untuk merekrut bakal calon wakil rakyat yang bersih dan terbebas dari segala jenis tindak kejahatan luar biasa, termasuk korupsi dan narkotika, demi lahirnya pemimpin yang berkualitas.
“Rescue Perindo memiliki hampir 60 caleg yang akan ikut dalam pemilu tahun depan dan tentunya kita memiliki komitmen untuk tidak melakukan korupsi saat terpilih menjadi anggota Dewan,” ungkapnya.
Apabila kader Partai Perindo yang nanti menjabat sebagai wakil rakyat terbukti melakukan tindak korupsi, sanksi tegas dengan pemecatan secara tidak hormat akan diberikan kepada anggota kader partai bersangkutan. “Jika itu terjadi, Partai Perindo akan mengambil sikap dengan dicopotnya sebagai pengurus partai, meskipun baru sebagai tersangka,” jaminnya.
Berdasarkan data terbaru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terdapat 93 kepala daerah yang terdiri dari 75 bupati/wali kota dan 18 gubernur yang terlibat kasus korupsi.
Selain itu, terdapat 20 kasus dengan perkara pengadaan barang dan jasa serta tindak pidana pencucian uang yang melibatkan anggota DPR maupun DPRD. Hal ini yang menjadi patokan KPU melarang koruptor mencalonkan diri sebagai caleg pada Pemilu 2019. (Nugroho/Okezone)
Pakta integritas itu ditandatangani Ketua Umum DPP Partai Perindo Hary Tanoe soedibjo (HT) di hadapan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan di Kantor DPP Partai Perindo, Jakarta.
HT mengungkapkan, calon yang akan maju dalam pemilu legislatif (pileg) dan pemilu presiden (pilpres) nantinya harus memiliki kapasitas dan kapabilitas yang mumpuni untuk menyejahterakan masyarakat.
“Caleg mewakili masyarakat, tentu harus memiliki moral yang baik, bersih, mumpuni, punya kapasitas membangun daerahnya masing-masing,” ucap HT.
Dia pun mengapresiasi sosialisasi pengawasan Pemilu Serentak 2019 yang tengah digencarkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap 16 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019.
Menurut dia, sosialisasi ini dapat mendorong partai politik memahami aturan-aturan pemilu tahun depan.
Ketua Bawaslu Abhan mengapresiasi pakta integritas yang ditandatangani oleh Partai Perindo. Hal ini, menurut dia, bertujuan untuk menjamin calon pemimpin yang lahir dari rahim partai berlambang burung rajawali ini memiliki track record bersih.
“Saya kira ini komitmen yang harus diapresiasi dan praktiknya semoga Perindo dari pencalonan di DPR, dari kabupaten hingga RI, adalah orang yang bersih,” ujarnya.
Abhan pun menyampaikan berbagai aturan terkait kepemiluan kepada para pengurus Partai Perindo dalam Pemilu 2019 mendatang. Bawaslu berharap, imbauan moral dengan berkeliling ke-16 partai politik akan efektif, sehingga caleg-caleg dapat amanat agar korupsi hilang dari Indonesia.
“Kami kira ini sebuah imbauan moral yang lebih tinggi daripada undang-undang. Harapan kami, meskipun imbauan, tetapi tetap bisa dipatuhi oleh partai politik lain,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Umum DPP Rescue Perindo Adin Denny menilai aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang mantan narapidana korupsi maju caleg sangat penting diterapkan sebagai bentuk pencegahan sejak dini agar tidak terbentuk generasi koruptor di kursi kepemimpinan negara Indonesia.
“Tentu kami sangat setuju dan patut mengacungkan jempol atas keputusan KPU meresmikan aturan tersebut sehingga Pemilu 2019 nanti sudah bisa diberlakukan aturan itu,” ujarnya.
Selain itu, aturan ini juga menjadi bahan evaluasi bagi Partai Perindo untuk merekrut bakal calon wakil rakyat yang bersih dan terbebas dari segala jenis tindak kejahatan luar biasa, termasuk korupsi dan narkotika, demi lahirnya pemimpin yang berkualitas.
“Rescue Perindo memiliki hampir 60 caleg yang akan ikut dalam pemilu tahun depan dan tentunya kita memiliki komitmen untuk tidak melakukan korupsi saat terpilih menjadi anggota Dewan,” ungkapnya.
Apabila kader Partai Perindo yang nanti menjabat sebagai wakil rakyat terbukti melakukan tindak korupsi, sanksi tegas dengan pemecatan secara tidak hormat akan diberikan kepada anggota kader partai bersangkutan. “Jika itu terjadi, Partai Perindo akan mengambil sikap dengan dicopotnya sebagai pengurus partai, meskipun baru sebagai tersangka,” jaminnya.
Berdasarkan data terbaru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terdapat 93 kepala daerah yang terdiri dari 75 bupati/wali kota dan 18 gubernur yang terlibat kasus korupsi.
Selain itu, terdapat 20 kasus dengan perkara pengadaan barang dan jasa serta tindak pidana pencucian uang yang melibatkan anggota DPR maupun DPRD. Hal ini yang menjadi patokan KPU melarang koruptor mencalonkan diri sebagai caleg pada Pemilu 2019. (Nugroho/Okezone)
(nfl)