Alasan KPK Dukung Peraturan KPU Larang Eks Koruptor Nyaleg
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung penerbitan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang mantan narapidana perkara korupsi untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Legislatif (Caleg) pada tahun 2019.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan, seorang Caleg jika nantinya terpilih maka akan menjadi wakil rakyat. Oleh karenanya, tidak etis jika ada wakil rakyat tapi pernah tersandung kasus korupsi.
"Harusnya memang jangan, jangankan korupsi, siapa pun yang sudah melakukan pidana idealnya tidak usah lagi nyaleg. Karena dia akan menjadi perwakilan masyarakat," kata Basaria di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (2/7/2018).
Basaria menganggap, aturan bagi orang yang pernah dipidana sebenarnya sudah dilakukan di dunia pekerjaan. Di mana seseorang harus memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai prasyarat ketika melamar sebuah pekerjaan.
"Tujannya untuk apa, apakah orang ini melakukan pidana. Kalau dia pernah melakukan pidana pasti sudah tidak peduli. Jadi idealnya sebenarnya persyaratan sudah dilakukan itu kan tujuannya ada," tuturnya.
Basaria berharap dengan adanya aturan tersebut, nantinya Indonesia bisa dipimpin oleh orang-orang yang bersih dari korupsi. Dirinya juga menegaskan KPK mendukung penuh aturan KPU terkait larangan bagi mantan terpidana korupsi ikut Pileg 2019.
"Wakil masyarakat itu kita harapkan adalah orang orang yang baik diantara yang baik. Bagaiamana misalnya dia mewakili masyarakat kalau sudah pernah melakukan pidana. Jadi cara berpikirnya seperti itu," ujarnya.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan, seorang Caleg jika nantinya terpilih maka akan menjadi wakil rakyat. Oleh karenanya, tidak etis jika ada wakil rakyat tapi pernah tersandung kasus korupsi.
"Harusnya memang jangan, jangankan korupsi, siapa pun yang sudah melakukan pidana idealnya tidak usah lagi nyaleg. Karena dia akan menjadi perwakilan masyarakat," kata Basaria di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (2/7/2018).
Basaria menganggap, aturan bagi orang yang pernah dipidana sebenarnya sudah dilakukan di dunia pekerjaan. Di mana seseorang harus memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai prasyarat ketika melamar sebuah pekerjaan.
"Tujannya untuk apa, apakah orang ini melakukan pidana. Kalau dia pernah melakukan pidana pasti sudah tidak peduli. Jadi idealnya sebenarnya persyaratan sudah dilakukan itu kan tujuannya ada," tuturnya.
Basaria berharap dengan adanya aturan tersebut, nantinya Indonesia bisa dipimpin oleh orang-orang yang bersih dari korupsi. Dirinya juga menegaskan KPK mendukung penuh aturan KPU terkait larangan bagi mantan terpidana korupsi ikut Pileg 2019.
"Wakil masyarakat itu kita harapkan adalah orang orang yang baik diantara yang baik. Bagaiamana misalnya dia mewakili masyarakat kalau sudah pernah melakukan pidana. Jadi cara berpikirnya seperti itu," ujarnya.
(maf)