Alasan KPK Dukung Peraturan KPU Larang Eks Koruptor Nyaleg

Selasa, 03 Juli 2018 - 01:48 WIB
Alasan KPK Dukung Peraturan...
Alasan KPK Dukung Peraturan KPU Larang Eks Koruptor Nyaleg
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung penerbitan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang mantan narapidana perkara korupsi untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Legislatif (Caleg) pada tahun 2019.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan‎ menjelaskan, seorang Caleg jika nantinya terpilih maka akan menjadi wakil rakyat. Oleh karenanya, tidak etis jika ada wakil rakyat tapi pernah tersandung kasus korupsi.

"Harusnya memang jangan, jangankan korupsi, siapa pun yang sudah melakukan pidana idealnya tidak usah lagi nyaleg. Karena dia akan menjadi perwakilan masyarakat," kata Basaria di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (2/7/2018).

Basaria menganggap, aturan bagi orang yang pernah dipidana sebenarnya sudah dilakukan di dunia pekerjaan. Di mana seseorang ‎harus memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai prasyarat ketika melamar sebuah pekerjaan.

"Tujannya untuk apa, apakah orang ini melakukan pidana. Kalau dia pernah melakukan pidana pasti sudah tidak peduli. Jadi idealnya sebenarnya persyaratan sudah dilakukan itu kan tujuannya ada," tuturnya.

Basaria berharap dengan adanya aturan tersebut, nantinya Indonesia bisa dipimpin oleh orang-orang yang bersih dari korupsi. Dirinya juga menegaskan KPK mendukung penuh aturan KPU terkait larangan bagi mantan terpidana korupsi ikut Pileg 2019.

"Wakil masyarakat itu kita harapkan adalah orang orang yang baik diantara yang baik. Bagaiamana misalnya dia mewakili masyarakat kalau sudah pernah melakukan pidana. Jadi cara berpikirnya seperti itu," ujarnya.
(maf)
Berita Terkait
Luncurkan Tahapan Pemilu...
Luncurkan Tahapan Pemilu 2024, KPU Minta Semua Pihak Bantu Sukseskan Pemilu
Calon Anggota KPU Ini...
Calon Anggota KPU Ini Dicecar DPR soal Ratusan Petugas KPPS Meninggal
Ini Daftar 75 Parpol...
Ini Daftar 75 Parpol Berbadan Hukum yang Bisa Ikut Pemilu 2024
Diduga Ada Kecurangan...
Diduga Ada Kecurangan Hitung Suara Sirekap, Ini Daftar Link Lapornya
Luncurkan Hari Pemungutan...
Luncurkan Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024, KPU: Ini Syiar ke Masyarakat
Ngotot Ingin Gelar Pilkada...
Ngotot Ingin Gelar Pilkada 2020, Pemerintah Diingatkan Tragedi Pemilu 2019
Berita Terkini
Penanganan Perkara Jampidsus...
Penanganan Perkara Jampidsus Dialihkan dari Polri, Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik
Soal Peralihan Penyidikan...
Soal Peralihan Penyidikan Jampidsus, Pakar: Diskresi demi Cegah Konflik Antarpenegak Hukum
Prabowo Sampaikan Belasungkawa...
Prabowo Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani
Karier Febrie Tamat,...
Karier Febrie Tamat, Gus Lilur: Kejaksaan dan Kepolisian Kian Erat
PPATK Siap Bantu Lacak...
PPATK Siap Bantu Lacak Aliran Uang Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Gandeng KPK Jadi Sinyal...
Gandeng KPK Jadi Sinyal Kuat Kejagung Usut Kasus Eks Jampidsus
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved