Kemendagri Pastikan Sanksi Maksimal

Senin, 02 Juli 2018 - 12:16 WIB
Kemendagri Pastikan...
Kemendagri Pastikan Sanksi Maksimal
A A A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan rekomendasi sanksi pelanggaran asas netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 akan dilaksanakan dengan tegas.

Pelaksanaan rekomendasi sanksi secara konsekuen diharapkan mampu memberikan efek jera bagi ASN yang tidak netral selama pelaksanaan Pilkada 2018. Salah satu persoalan klasik dalam pelanggaran netralitas adalah pemberian sanksi yang belum maksimal sebab hanya kepala daerah yang memiliki kewenangan memberikan sank si.

Di sisi lain, kepala daerah seringkali terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung selama pilkada sehingga sarat kepentingan dalam menjatuhkan sanksi bagi ASN yang tidak netral.“Kami, Bawasalu, Kemenpan-RB, dan BKN hanya bisa memberikan rekomendasi. Eksekutor ada di pejabat pembina kepegawaian (PPK). PPK ini adalah kepala daerah baik gubernur, bupati, ataupun wali kota,” kata Ses-ditjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik kemarin.
Dia mengatakan, perlu ada terobosan agar rekomendasi sanksi dilaksanakan secara tegas. Pihaknya akan berkoordinasi dengan DPRD agar mengawasi rekomendasi bisa dilaksanakan tanpa bias kepentingan.“DPRD inilah yang mengawal jalannya pemerintah di daerah. Termasuk mengawasi kinerja PPK. Nanti pemerintah pusat akan berikan pedomannya. Ketika pelanggaran tidak di-follow up kita akan peringatkan DPRD,” tegasnya. Koordinator Desk Pilkada Kemendagri Suhajar mengatakan, selama pelaksanaan pilkada setidaknya terdapat 1.000- an pengaduan. Jumlah ini menurun dibandingkan pada 2017 yang mencapai 2.000-an.
“Itu total semua pengaduan. Termasuk didalamnya pelanggaran netralitas ASN,” katanya. Meskipun belum mendapatkan angka yang pasti berapa pengaduan netralitas, Suhajar menyebut pelanggaran tersebut cenderung menurun. Penurunan ini karena pemerintah semakin ketat dalam menindak pelanggaran yang dilakukan ASN.

“Di Tabalong, ada delapan ASN yang diproses. Kemudian, di Penajam Pasir Utara, ada camat diperiksa, betul melakukan pelanggaran, dikenakan sanksi administrasi dan penundaan kenaikan gaji berkala,” tuturnya.

Sebelumnya Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi mengatakan, ASN harus netral pada penyelenggaraan pilkada ini. Jika tidak netral, konsekuensinya besar karena berujung pada sanksi.

Dia pun mengaku telah menerima ratusan aduan terkait dugaan pelanggaran netralitas. “Sampai saat ini ada 761 pengaduan dari berbagai daerah tentang dugaan pelanggaran netralitas,” ujarnya.

Sofian menyebutkan bahwa dari 761, 50% di antaranya sudah diproses dan diberikan rekomendasi. Rekomendasi yang diberikan masih berupa teguran karena masih pelanggaran ringan.“Ini meningkat (jumlahnya) karena jelang pilpres. Ada kaitannya juga dengan Pemilu 2019. Laporan sebagian besar dari Bawaslu yang masuk,” tuturnya.Meski begitu, dia masih menyayangkan terkait eksekusi rekomendasi sanksi yang diberikan KASN. Penindakan sanksi merupakan wewenang PPK dalam hal ini kepala daerah.
“KASN kan masih macan ompong. Hanya rekomendasi dan bukan penindakan. Efektif atau tidak sangat bergantung PPK. Masalahnya PPK diisi oleh pejabat politik yang juga akan dipilih. Maka tingkat resistensi besar sekali,” pungkasnya. (Dita Angga)
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5974 seconds (0.1#10.140)