KPU Klarifikasi Soal Surat Edaran Data Rumah Sakit

Senin, 02 Juli 2018 - 06:07 WIB
KPU Klarifikasi Soal...
KPU Klarifikasi Soal Surat Edaran Data Rumah Sakit
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan klarifikasi atas Surat Edaran KPU RI Nomor 627/PL.01.4-SD/06/KPU/VI/2018 tanggal 30 Juni 2018, yang menimbulkan sejumlah respons penolakan.

Dalam surat edaran tersebut mengatur dan memuat data rumah sakit yang menjadi rujukan atau yang direkomendasi sebagai tempat pemeriksaan bagi calon legislatif untuk memenuhi persyaratannya.

Sejumlah pihak menilai, KPU telah melampaui kewenangannya, sebagian lagi menilai yang direkomendasikan jauh lokasinya dari tempat tinggal pendaftar. Ketua KPU, Arief Budiman, memberikan klarifikasi atas surat edaran tersebut.

Menurutnya, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu diatur mengenai syarat kesehatan bagi calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. Calon anggota legislatif boleh melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas narkoba melalui dokter, puskesmas, dan rumah sakit yang memenuhi syarat.

KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu tidak memiliki kewenangan untuk menentukan tempat pengobatan yang layak, KPU mengajukan surat permohonan kepada Kementerian Kesehatan.

"Lalu, Kemenkes diberikan daftar rumah sakit itu, nah maka dikeluarkan daftar rumah sakit itu," ucapnya di Gedung KPU Jakarta, Minggu 1 Juli 2018.

Dia menjelaskan, dalam surat edaran tersebut ada dua hal terpisah. Pertama, surat edaran dan kedua daftar rumah sakit. Namun, daftar rumah sakit itu dimasukkan ke bagian lampiran.

"Antara surat edaran dan daftar rumah sakit tidak ada hubungan. Cuma memang di surat edaran disebut kalau ingin lihat daftar rumah sakit ada di laman KPU, maka di klik keluar daftar rumah sakit tersebut," katanya.

Setelah dikeluarkan daftar rumah sakit itu, pihak KPU menerima sejumlah keluhan. Keluhan itu salah satunya seperti mengenai lokasi rumah sakit yang sulit dijangkau.

"KPU akan kembali mengajukan surat kepada Kementerian Kesehatan. Hari ini kami sedang merapikan itu. Kami akan memberikan ketentuan rumah sakit mana yang boleh, nanti mungkin bukan daftar, tapi kriteria jadi rumah sakit mana yang bisa digunakan atau rumah sakit mana yang kalau digunakan akan memberikan keterangan tentang kesehatan jasmani, rohani, dan bebas narkoba," tegasnya.
(mhd)
Berita Terkait
Calon Anggota KPU Ini...
Calon Anggota KPU Ini Dicecar DPR soal Ratusan Petugas KPPS Meninggal
Luncurkan Tahapan Pemilu...
Luncurkan Tahapan Pemilu 2024, KPU Minta Semua Pihak Bantu Sukseskan Pemilu
Diduga Ada Kecurangan...
Diduga Ada Kecurangan Hitung Suara Sirekap, Ini Daftar Link Lapornya
Ngotot Ingin Gelar Pilkada...
Ngotot Ingin Gelar Pilkada 2020, Pemerintah Diingatkan Tragedi Pemilu 2019
Profil 14 Calon Anggota...
Profil 14 Calon Anggota KPU, Petahana hingga Pegiat Pemilu
Punya Harta Rp9 Miliar,...
Punya Harta Rp9 Miliar, Intip Isi Garasi Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Berita Terkini
Cerita Prabowo tentang...
Cerita Prabowo tentang 2 Angka Keberuntungan di Hidupnya: 8 dan 13 Selalu Muncul
Pesantren dan AI, Cucun...
Pesantren dan AI, Cucun Tekankan Pentingnya Etika serta Nilai Keagamaan dalam Teknologi
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Presiden Prabowo Perkuat Demokrasi melalui Revisi UU Pemilu
Pengamat: Seskab Teddy...
Pengamat: Seskab Teddy Punya Kapasitas untuk Dipercaya Presiden Prabowo
Seleksi Hakim Agung...
Seleksi Hakim Agung 2026 Berlanjut, 36 Kandidat Jalani Penelusuran Rekam Jejak
Roy Suryo Sentil Rismon...
Roy Suryo Sentil Rismon Sianipar yang Ungkit Lagi Kasus Panci: Perkara Sudah Inkrah
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved