KPK Akan Periksa TB Hasanuddin Terkait Suap Bakamla Pekan Depan
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan depan mengagendakan pemeriksaan calon gubernur (Cagub) Jawa Barat TB Hasanuddin terkait kasus dugaan suap pembahasan dan pengesahan anggaran satelit monitoring dan drone Badan Keamanan Laut (Bakamla) di DPR dari APBN Perubahan 2016.
Mantan wakil Ketua Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan ini akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka kasus ini, Fayakhun Andriadi. Tersangka merupakan anggota Komisi I DPR yang sudah dirotasi menjadi anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar (nonaktif).
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, agenda pemeriksaan terhadap Hasanuddin yang dijadwalkan selepas pencoblosan, Rabu (27/6/2018), tidak ada hubungan dengan pilkada. Sebab, sejak awal KPK sudah menyampaikan KPK menghormati dan mendukung proses pilkada. Proses itu berjalan terpisah dengan penegakan hukum yang dilakukan KPK.
"Koridornya berbeda dengan aspek hukum. Karena itu lah kami tetap melakukan pemanggilan‎. Kami harap pada pemeriksaan tersebut saksi (Hasanuddin) bisa datang," ucapnya, Jumat 929/6/2019) malam.
Fayakhun sebelumnya disangkakan menerima suap lebih dari Rp12 miliar serta USD300.000 dari terpidana pemberi suap pemilik dan pengendali PT Meria Esa dan PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah alias Emi (divonis 2 tahun 8 bulan). Uang suap diberikan melalui keponakan Emi yang juga pegawai Bagian Operasional PT Merial Esa Muhammad Adami Okta (eks terpidana divonis 1 tahun 6 bulan). Berdasarkan fakta persidangan sebelumnya dan data transaksi yang sudah dimiliki KPK, dari uang yang diterima Fayakhun diduga diberikan atau ditransfer Fayakhun ke pihak lain. (Baca Juga: Suap Bakamla ke DPR, KPK Tetap Bidik Anggota DPR Lain(amm)
Mantan wakil Ketua Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan ini akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka kasus ini, Fayakhun Andriadi. Tersangka merupakan anggota Komisi I DPR yang sudah dirotasi menjadi anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar (nonaktif).
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, agenda pemeriksaan terhadap Hasanuddin yang dijadwalkan selepas pencoblosan, Rabu (27/6/2018), tidak ada hubungan dengan pilkada. Sebab, sejak awal KPK sudah menyampaikan KPK menghormati dan mendukung proses pilkada. Proses itu berjalan terpisah dengan penegakan hukum yang dilakukan KPK.
"Koridornya berbeda dengan aspek hukum. Karena itu lah kami tetap melakukan pemanggilan‎. Kami harap pada pemeriksaan tersebut saksi (Hasanuddin) bisa datang," ucapnya, Jumat 929/6/2019) malam.
Fayakhun sebelumnya disangkakan menerima suap lebih dari Rp12 miliar serta USD300.000 dari terpidana pemberi suap pemilik dan pengendali PT Meria Esa dan PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah alias Emi (divonis 2 tahun 8 bulan). Uang suap diberikan melalui keponakan Emi yang juga pegawai Bagian Operasional PT Merial Esa Muhammad Adami Okta (eks terpidana divonis 1 tahun 6 bulan). Berdasarkan fakta persidangan sebelumnya dan data transaksi yang sudah dimiliki KPK, dari uang yang diterima Fayakhun diduga diberikan atau ditransfer Fayakhun ke pihak lain. (Baca Juga: Suap Bakamla ke DPR, KPK Tetap Bidik Anggota DPR Lain(amm)