Suap Bakamla ke DPR, KPK Tetap Bidik Anggota DPR Lain

Sabtu, 30 Juni 2018 - 08:35 WIB
Suap Bakamla ke DPR,...
Suap Bakamla ke DPR, KPK Tetap Bidik Anggota DPR Lain
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tetap fokus mengusut dugaan keterlibatan anggota DPR dalam ‎kasus dugaan suap pengurusan anggaran di DPR atas dua proyek Bakamla.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan dalam kasus dugaan suap pembahasan dan pengesahan anggaran satelit monitoring dan drone Badan Keamanan Laut (Bakamla) di DPR dari APBN Perubahan 2016. Sampai saat ini KPK baru menetapkan dan menangani satu tersangka dari unsur anggota DPR. Tersangka tersebut yakni anggota Komisi I DPR yang sudah dirotasi menjadi anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar (nonaktif) sekaligus mantan Ketua DPD I Provinsi DKI Jakarta Fayakhun Andriadi.

Febri memaparkan, pengembangan yang dimaksud yakni dengan melihat apakah ada dugaan peran, kontribusi, dan keterlibatan anggota DPR selain tersangka Fayakhun, baik di Komisi I maupun Badan Anggaran (Banggar) DPR. Dia mengungkapkan, ada banyak fakta-fakta yang muncul dalam persidangan para terpidana sebelumnya maupun informasi, keterangan, dan data baru yang diperoleh penyidik dalam penyidikan kasus tersangka Fayakhun.

"Dugaan keterlibatan pihak lain apakah akan ditelusuri, sama seperti semua kasus, pasti akan kita telusuri, sepanjang memang nanti fakta-faktanya didukung oleh bukti-bukti yang cukup untuk dikembangkan," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (29/6/2018) malam.

Mantan pegawai fungsional pada Direktorat Gratifikasi KPK ini membeberkan, sebelumnya ada sejumlah anggota DPR maupun politikus yang sudah diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Fayakhun. Mereka di antaranya, anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai NasDem Donny Imam Priambodo, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Golkar yang kini Menteri Sosial Idrus Marham, dan mantan Ketua Koordinator Bidang Polhukam DPP Partai Golkar yang kini Wakil Ketua Badan Kajian Strategis dan Intelejen DPP Partai Golkar Yorrys Reweyai.

Penyidik memeriksa Fayakhun sebagai tersangka, Jumat (29/6/2018). Fayakhun Andriadi merampungkan pemeriksaan sekitar pukul 19.53 WIB. Fayakhun hanya tersenyum saat dikonfirmasi materi pemeriksaan lanjutannya kali ini.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6264 seconds (0.1#10.140)