Respons Mendagri Soal Calon Bermasalah tapi Terpilih di Pilkada
Jum'at, 29 Juni 2018 - 13:35 WIB
Respons Mendagri Soal Calon Bermasalah tapi Terpilih di Pilkada
A
A
A
JAKARTA - Proses pelaksanaan Pilkada serentak 2018 bisa dibilang berjalan lancar dan damai. Seluruh kontestan Pilkada yang menang versi hitung cepat masih menunggu penghitungan resmi dari masing-masing KPU daerah.
Namun informasi yang dihimpun, ditengarai ada sejumlah pemenang pilkada yang tengah diawasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menanggapi hal ini, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, sesuai undang-undang pasangan calon (Paslon) yang patut diduga tersangkut masalah hukum, namun belum memiliki kekuatan hukum tetap, berhak mengikuti proses selanjutnya yakni dilantik.
"Apapun proses pilkada yang memilih masyarakat. Soal siapa yang dipilih itu yang dimauin masyarakat, ya jalan terus," ujar Tjahjo di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Jumat (29/6/2018).
Menteri asal PDI Perjuangan ini menegaskan paslon yang tersangkut masalah hukum seperti korupsi tetap berhak dilantik sampai keluat putusan hukum apakah yang bersangkutan bersalah atau tidak.
Tjahjo menjelaskan, jika nanti yang bersangkutan dianggap bersalah, maka pelantikan tersebut bisa dicabut kembali. "Kemarin kan juga ada yang dilantik di LP di Lampung, sultra, tetap kita hargai proses demokrasi. Tapi proses harus berjalan hukum tetap," tandasnya.
Namun informasi yang dihimpun, ditengarai ada sejumlah pemenang pilkada yang tengah diawasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menanggapi hal ini, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, sesuai undang-undang pasangan calon (Paslon) yang patut diduga tersangkut masalah hukum, namun belum memiliki kekuatan hukum tetap, berhak mengikuti proses selanjutnya yakni dilantik.
"Apapun proses pilkada yang memilih masyarakat. Soal siapa yang dipilih itu yang dimauin masyarakat, ya jalan terus," ujar Tjahjo di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Jumat (29/6/2018).
Menteri asal PDI Perjuangan ini menegaskan paslon yang tersangkut masalah hukum seperti korupsi tetap berhak dilantik sampai keluat putusan hukum apakah yang bersangkutan bersalah atau tidak.
Tjahjo menjelaskan, jika nanti yang bersangkutan dianggap bersalah, maka pelantikan tersebut bisa dicabut kembali. "Kemarin kan juga ada yang dilantik di LP di Lampung, sultra, tetap kita hargai proses demokrasi. Tapi proses harus berjalan hukum tetap," tandasnya.
(maf)